• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Keringanan Syariat untuk Musafir

18/03/2026
in Khazanah, Unggulan
Keringanan Syariat untuk Musafir

foto:pixabay

94
SHARES
724
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ISLAM adalah agama yang tidak mempersulit bagi penganutnya. Termasuk hal ini kepada keringanan syariat yang didapatkan oleh para musafir.

Musafir adalah orang yang meninggalkan negerinya dengan bepergian selama tiga hari atau lebih.

Dalam pandangan hukum Islam, musafir adalah orang yang meninggalkan tempat tinggalnya dalam jarak tertentu dan berniat tinggal di tempat yang dituju dalam waktu tertentu.

Syariat Islam memberikan banyak keringanan buat musafir dalam praktek ritual ibadah. Setidaknya ada tiga, yaitu thaharah, shalat, dan puasa.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Keringanan dalam Thaharah

Diantara keringanan dalam bersuci yang dibolehkan adalah orang yang sedang dalam keadaan safar untuk mengusap khuffnya saat berwudhu selama masa waktu 3 hari.

Pensyariatan mengusap khuf didasari oleh beberapa dalil, antara lain dari Ali Bin Abi Thalib.

Seandainya agama itu semata-mata menggunakan akal, maka seharusnya yang diusap adalah bagian bawah sepatu ketimbang bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah mengusap bagian atas kedua sepatunya (HR. Abu Daud dan Daruquthni).

Baca juga: Doa Perjalanan Mudik Agar Senantiasa dalam Lindungan Allah

Keringanan Syariat untuk Musafir

Selain itu ada juga hadits lainnya.

Rasulullah menetapkan tiga hari untuk musafir dan sehari semalam untuk orang mukmin (untuk boleh mengusap khuff). (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Selain keringanan untuk mengusap khuff, sebagian kalangan ada yang berpendapat bahwa tayamum dibolehkan bagi orang yang sakit, orang safar, dan tidak ada air.

Dasarnya menurut mereka sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 43.

Namun para ulama umumnya memahami bahwa yang dibolehkannya untuk bertayamum dari ayat tersebut hanya ada dua, yaitu sakit dan tidak terdapatnya air.

Keringanan dalam Shalat

Seorang musafir diberikan keringanan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengqashar shalat.

Sebagaimana disebutkan dalam An-Nisa ayat 110.

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا ۝١٠١

Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar salat jika kamu takut diserang orang-orang yang kufur. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Satu-satunya penyebab dibolehkannya mengqashar shalat hanya karena perjalanan sebagai musafir.

Sedangkan keringanan menjamak shalat bukan terbatas hanya karena sebagai musafir saja, tapi juga ada sebab-sebab lain yang membolehkan seseorang menjamak shalatnya.

Di antaranya karena sakit, hujan, haji, atau kejadian luar biasa yang tidak terkendali.

Selain mengqashar shalat, seorang musafir juga mendapat keringanan, yaitu gugurnya kewajiban shalat Jumat, dan bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan.

Keringanan Tidak Puasa

Keringanan bagi musafir lainnya adalah dibolehkan untuk tidak mengerjakan puasa di bulan Ramadan. Namun ada kewajiban untuk menggantinya di hari yang lain. Dasarnya adalah firman Allah Al-Baqarah 185

وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ

Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.

Itulah beberapa keringanan bagi para musafir yang dikutip dari Fiqih Safar. Semoga bermanfaat untuk kita semua.[Sdz]

Tags: Keringanan Syariat untuk Musafir
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kesalahan Mengeringkan Sepatu Kulit di Bawah Sinar Matahari Langsung

Next Post

Jus Semangka dan Wortel Dapat Mengurangi Penyakit Demam

Next Post
Jus Semangka dan Wortel Dapat Mengurangi Penyakit Demam

Jus Semangka dan Wortel Dapat Mengurangi Penyakit Demam

Kenali Hafizah Muda Peraih Juara 2 Dubai International Holy Quran Award 2026, Hafizah Aisyah Arrumi

Kenali Hafizah Muda Peraih Juara 2 Dubai International Holy Quran Award 2026, Hafizah Aisyah Arrumi

Ketahui, Syarat-Syarat Wajib Umroh

Ketahui, Syarat-Syarat Wajib Umroh

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8141 shares
    Share 3256 Tweet 2035
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2002 shares
    Share 801 Tweet 501
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3623 shares
    Share 1449 Tweet 906
  • Hampir Setengah Abad Diembargo, Iran Justru Jadi Negara Super

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4514 shares
    Share 1806 Tweet 1129
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1968 shares
    Share 787 Tweet 492
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga