• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Diskusi CSDS: Pemberantasan Korupsi di Simpang Jalan.

Februari 21, 2018
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Depok (21/2). Pemberantasan korupsi di Indonesia berada di persimpangan jalan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi atas pasal 79 Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Putusan MK diwarnai dissenting opinion menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk cabang lembaga eksekutif, sehingga DPR berhak untuk meminta pertanggungjawaban KPK dalam bentuk hak angket.

Permasalahan itu mengemuka dalam diskusi Center for Strategic Development Studies(CSDS) tentang “Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia” di gedung MITI Center, Depok. Hadir sebagai narasumber adalah Abdullah Hehamahua (mantan Wakil Ketua KPKPN dan Penasehat KPK RI), Suwidi Tono (Pendiri Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi), dan Mustafa Fakhri (Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara UI)

Fungsi lembaga negara memang telah berkembang, tak hanya terbatas trias politika (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Tetapi juga meliputi fungsi pengawasan (oversight) dan audit. “Lazimnya lembaga negara independen hadir pada ranah eksekutif dengan kewenangan dan fungsi melaksanakan UU serta membentuk regulasi, baik mendapatkan delegasi secara langsung dalam UU maupun tidak,” ujar Mustafa Fakhri. KPK RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum, memiliki dua kaki, yakni pada cabang eksekutif dan kekuasaan yudisial.

Karena itu, aspek kinerja KPK yang dapat diawasi DPR hanya kaki yang berada di ranah eksekutif. Sementara aspek yudisial, tidak dapat diintervensi kekuasaan manapun, karenaindependence of judiciary itu muncul sejak penetapan KPK atas seseorang sebagai tersangka pidana korupsi (diatur khusus dalam UU Tipikor). “Karenanya keliru ketika Ketua MK menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi penyidikan dan penuntutan. Justru itu termasuk ranah yudisial yang tidak boleh diintervensi,” tegas Mustafa, yang menamatkan pendidikan pascasarjana di Northwestern University.

Aktivis GAK Lintas PT, Suwidi Tono, melihat tafsir MK saat ini berbeda dengan putusan MK tahun 2006 yang menyatakan KPK bagian dari yudikatif dan bersifat independen. Pasca reformasi terjadi perubahan paradigma yang menegaskan korupsi sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya menyangkut seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. “Karena itu, pemberantasan korupsi juga harus menempuh cara luar biasa, salah satunya dengan memunculkan lembaga independen KPK. Terbukti selama ini kasus yang ditangani KPK divonis peradilan dengan tingkat keyakinan tinggi,” ungkap Suwidi.

Pemberantasan korupsi di Indonesia menghadapi tantangan super berat dan jalan terjal, karena UU Tipikor belum menjangkau semua institusi dan sektor. Masih banyak yang belum tersentuh KPK, sehingga perlu ditetapkan prioritas. “Kapasitas KPK dari segi tenaga penyidik dan anggaran juga sangat terbatas. Anggaran KPK hanya Rp 790 miliar, bandingkan dengan anggaran Polri Rp 100 triliun dan Kejaksaan Rp 6,7 triliun. Aparat KPK hanya ada di pusat dan tidak sampai ke daerah-daerah yang kini menjadi pusat endemi korupsi,” Suwidi menjelaskan.

Peneliti CSDS dan sekaligus moderator diskusi, Sapto Waluyo, memandang putusan MK merupakan langkah mundur karena terkesan melayani kepentingan politik tertentu, bukan berdasarkan pertimbangan hukum murni. Independensi KPK termaktub dalam Pasal 3 UU KPK Nomor 30 tahun 2002 yang menegaskan bahwa KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya terbebas dari pengaruh manapun.Hal itu diperkuat oleh UN Convention Against Corruption tahun 2003 yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia. “UU KPK menyatakan tanggung-jawab KPK kepada publik dengan memberikan laporan kepada Presiden dan DPR Ri. Hal itu yang membedakan KPK RI dengan ICAC Hongkong (bertanggung-jawab kepada Chief Executive) atau ICAC Australia (bertanggung-jawab kepada Parliamentary Joint Committee),” Sapto membeberkan. Keunikan KPK menjadi perbincangan internasional.

Sapto sedang melakukan riset tentang transformasi aktor antikorupsi yang antara lain menemukan fakta hadirnya lembaga independen seperti KPK (2002) membuka ruang partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. “Sejumlah kasus yang ditangani KPK berasal dari pengaduan publik,” simpul Sapto. Karena itu yang harus ditingkatkan adalah kapasistas SDM dan prosedurpengawasan KPK serta jejaring kolaborasi antikorupsi, bukan memperlemahnya dengan tekanan politik. (Mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Antusiasme Ibu-ibu Lombok Tengah Belajar Ngurus Jenazah

Next Post

Rohmi Djalilah : Kerja dengan Hati Tak Akan Lelah

Next Post

Rohmi Djalilah : Kerja dengan Hati Tak Akan Lelah

Studio Alam TVRI Depok, Destinasi Rekreasi Keluarga di Depok

Segarkan Hari ini dengan Puding Buah Ala Frida

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5005 shares
    Share 2002 Tweet 1251
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4535 shares
    Share 1814 Tweet 1134
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7513 shares
    Share 3005 Tweet 1878
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Tidak hanya Anak, ini Alasan Orang Tua juga Harus Membatasi Penggunaan Gawai

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3115 shares
    Share 1246 Tweet 779
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1490 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Legislator Ungkap APBN untuk Bayar Utang Kereta Cepat Tidak Tepat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 100 Koleksi Murottal Quran Terbaik Sepanjang Masa

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga