• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Diskusi CSDS: Pemberantasan Korupsi di Simpang Jalan.

21/02/2018
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Depok (21/2). Pemberantasan korupsi di Indonesia berada di persimpangan jalan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi atas pasal 79 Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Putusan MK diwarnai dissenting opinion menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk cabang lembaga eksekutif, sehingga DPR berhak untuk meminta pertanggungjawaban KPK dalam bentuk hak angket.

Permasalahan itu mengemuka dalam diskusi Center for Strategic Development Studies(CSDS) tentang “Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia” di gedung MITI Center, Depok. Hadir sebagai narasumber adalah Abdullah Hehamahua (mantan Wakil Ketua KPKPN dan Penasehat KPK RI), Suwidi Tono (Pendiri Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi), dan Mustafa Fakhri (Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara UI)

Fungsi lembaga negara memang telah berkembang, tak hanya terbatas trias politika (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Tetapi juga meliputi fungsi pengawasan (oversight) dan audit. “Lazimnya lembaga negara independen hadir pada ranah eksekutif dengan kewenangan dan fungsi melaksanakan UU serta membentuk regulasi, baik mendapatkan delegasi secara langsung dalam UU maupun tidak,” ujar Mustafa Fakhri. KPK RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum, memiliki dua kaki, yakni pada cabang eksekutif dan kekuasaan yudisial.

Karena itu, aspek kinerja KPK yang dapat diawasi DPR hanya kaki yang berada di ranah eksekutif. Sementara aspek yudisial, tidak dapat diintervensi kekuasaan manapun, karenaindependence of judiciary itu muncul sejak penetapan KPK atas seseorang sebagai tersangka pidana korupsi (diatur khusus dalam UU Tipikor). “Karenanya keliru ketika Ketua MK menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi penyidikan dan penuntutan. Justru itu termasuk ranah yudisial yang tidak boleh diintervensi,” tegas Mustafa, yang menamatkan pendidikan pascasarjana di Northwestern University.

Aktivis GAK Lintas PT, Suwidi Tono, melihat tafsir MK saat ini berbeda dengan putusan MK tahun 2006 yang menyatakan KPK bagian dari yudikatif dan bersifat independen. Pasca reformasi terjadi perubahan paradigma yang menegaskan korupsi sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya menyangkut seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. “Karena itu, pemberantasan korupsi juga harus menempuh cara luar biasa, salah satunya dengan memunculkan lembaga independen KPK. Terbukti selama ini kasus yang ditangani KPK divonis peradilan dengan tingkat keyakinan tinggi,” ungkap Suwidi.

Pemberantasan korupsi di Indonesia menghadapi tantangan super berat dan jalan terjal, karena UU Tipikor belum menjangkau semua institusi dan sektor. Masih banyak yang belum tersentuh KPK, sehingga perlu ditetapkan prioritas. “Kapasitas KPK dari segi tenaga penyidik dan anggaran juga sangat terbatas. Anggaran KPK hanya Rp 790 miliar, bandingkan dengan anggaran Polri Rp 100 triliun dan Kejaksaan Rp 6,7 triliun. Aparat KPK hanya ada di pusat dan tidak sampai ke daerah-daerah yang kini menjadi pusat endemi korupsi,” Suwidi menjelaskan.

Peneliti CSDS dan sekaligus moderator diskusi, Sapto Waluyo, memandang putusan MK merupakan langkah mundur karena terkesan melayani kepentingan politik tertentu, bukan berdasarkan pertimbangan hukum murni. Independensi KPK termaktub dalam Pasal 3 UU KPK Nomor 30 tahun 2002 yang menegaskan bahwa KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya terbebas dari pengaruh manapun.Hal itu diperkuat oleh UN Convention Against Corruption tahun 2003 yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia. “UU KPK menyatakan tanggung-jawab KPK kepada publik dengan memberikan laporan kepada Presiden dan DPR Ri. Hal itu yang membedakan KPK RI dengan ICAC Hongkong (bertanggung-jawab kepada Chief Executive) atau ICAC Australia (bertanggung-jawab kepada Parliamentary Joint Committee),” Sapto membeberkan. Keunikan KPK menjadi perbincangan internasional.

Sapto sedang melakukan riset tentang transformasi aktor antikorupsi yang antara lain menemukan fakta hadirnya lembaga independen seperti KPK (2002) membuka ruang partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. “Sejumlah kasus yang ditangani KPK berasal dari pengaduan publik,” simpul Sapto. Karena itu yang harus ditingkatkan adalah kapasistas SDM dan prosedurpengawasan KPK serta jejaring kolaborasi antikorupsi, bukan memperlemahnya dengan tekanan politik. (Mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Antusiasme Ibu-ibu Lombok Tengah Belajar Ngurus Jenazah

Next Post

Rohmi Djalilah : Kerja dengan Hati Tak Akan Lelah

Next Post

Rohmi Djalilah : Kerja dengan Hati Tak Akan Lelah

Studio Alam TVRI Depok, Destinasi Rekreasi Keluarga di Depok

Segarkan Hari ini dengan Puding Buah Ala Frida

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8849 shares
    Share 3540 Tweet 2212
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11567 shares
    Share 4627 Tweet 2892
  • RS Permata Jonggol Hadirkan BQS, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Cinta Al-Qur’an

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3985 shares
    Share 1594 Tweet 996
  • Selebgram Larissa Chou Menggugat Cerai Sang Suami, Pentingnya Menjaga Amanah Pernikahan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3455 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Tuwailah binti Aslam, Shahabiyah yang Menjadi Saksi Perjalanan Mulia Rasulullah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4672 shares
    Share 1869 Tweet 1168
  • Wamenlu Anis Matta, Geopolitik Dunia Ditentukan Geografi dan Perebutan Energi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga