• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua MK: Pengaturan Pidana LGBT Harus Diakomodasi

07/02/2018
in Berita
76
SHARES
582
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menilai, pengaturan pidana bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) suatu keharusan, karena sesuai dengan nilai konstitusional bangsa Indonesia. “Harusnya konstitusi itulah yang menjadi petunjuk,” ujarnya kepada ChanelMuslim.com usai seminar bertema ‘Zina dan LGBT dalam Tinjauan Konstitusi’ di Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/02/2018).

Hal ini kata, Hamdan Zoelva, LGBT sudah termasuk kejahatan tidak bermoral.  Maka  perlu untuk dituliskan pengaturannya dalam Rancangan KUHP baru yang sedang disusun oleh DPR.

"Kejahatan sudah melekat dalam dirinya. Jadi tinggal ditulis dalam KUHP. Jika seandainya tidak ditulis, masyarakat tetap menganggap itu kejahatan. Mereka bisa main hakim sendiri. Oleh karena itu harus di akomodasi di KHUP kita," kata pria berkacamata ini.

Hamdan menjelaskan sudah ada beberapa kasus para pelaku LGBT hampir 'dihukum' oleh warga. Namun, aparat sudah menciduk mereka terlebih dahulu.

"Ini contoh sudah ada, kalau tidak diamankan lebih dulu pasti masyarakat main hakim," tambahnya. Mengapa itu bisa terjadi, kata Hamdan, karena masyarakat menggangap LGBT adalah kejahatan.

"Jahat itu bukan ditentukan oleh pemerintah tetapi oleh masyakarat itu sendiri," ujar pria kelahiran Bima ini. 

Oleh karenanya, kata Hamdan,  harus diakomodasi dalam KUHP kita. Kalau tidak akan masalah, orang akan main hakim sendiri. Karena memang nilai dalam masyarakat (seks) sesama jenis adalah kejahatan.

"Konstitusi kita berdasar nilai-nilai agama, nilai moral dari generasi-generasi terdahulu yang kita pegang, maka itu adalah nilai konstitusi dan diakomidasi di UUD 1945 sehingga nilai-nilai agama itu adalah nilai konstitusi. Jadi jika tidak sesuai dengan nilai agama dan nilai moral, maka melanggar konstitusi kita," katanya. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Belajar Takdir dari Musibah Dianti Putri

Next Post

Hari Pers 2018, Forjim Minta Pemerintah Serius Melindungi Kebebasan Pers

Next Post

Hari Pers 2018, Forjim Minta Pemerintah Serius Melindungi Kebebasan Pers

Potong Gaji PNS untuk Zakat, PP Pemuda Muhammadiyah: Jangan Asal Potong

Tidak Ada Agama yang Melegalkan LGBT

  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1380 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2530 shares
    Share 1012 Tweet 633
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9567 shares
    Share 3827 Tweet 2392
  • Menentukan Waktu Terbaik untuk Menghafal Al-Qur’an di Tengah Kesibukan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11856 shares
    Share 4742 Tweet 2964
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4874 shares
    Share 1950 Tweet 1219
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4320 shares
    Share 1728 Tweet 1080
  • Jangan Pernah Tinggalkan, Inilah 5 Keistimewaan yang Diberikan pada Ahli Dhuha

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Masjid Apung An-Nur Resmi Dibuka Jadi Ikon Wisata Religi Baru di Jakarta

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga