• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 28 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua MK: Pengaturan Pidana LGBT Harus Diakomodasi

07/02/2018
in Berita
74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menilai, pengaturan pidana bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) suatu keharusan, karena sesuai dengan nilai konstitusional bangsa Indonesia. “Harusnya konstitusi itulah yang menjadi petunjuk,” ujarnya kepada ChanelMuslim.com usai seminar bertema ‘Zina dan LGBT dalam Tinjauan Konstitusi’ di Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/02/2018).

Hal ini kata, Hamdan Zoelva, LGBT sudah termasuk kejahatan tidak bermoral.  Maka  perlu untuk dituliskan pengaturannya dalam Rancangan KUHP baru yang sedang disusun oleh DPR.

"Kejahatan sudah melekat dalam dirinya. Jadi tinggal ditulis dalam KUHP. Jika seandainya tidak ditulis, masyarakat tetap menganggap itu kejahatan. Mereka bisa main hakim sendiri. Oleh karena itu harus di akomodasi di KHUP kita," kata pria berkacamata ini.

Hamdan menjelaskan sudah ada beberapa kasus para pelaku LGBT hampir 'dihukum' oleh warga. Namun, aparat sudah menciduk mereka terlebih dahulu.

"Ini contoh sudah ada, kalau tidak diamankan lebih dulu pasti masyarakat main hakim," tambahnya. Mengapa itu bisa terjadi, kata Hamdan, karena masyarakat menggangap LGBT adalah kejahatan.

"Jahat itu bukan ditentukan oleh pemerintah tetapi oleh masyakarat itu sendiri," ujar pria kelahiran Bima ini. 

Oleh karenanya, kata Hamdan,  harus diakomodasi dalam KUHP kita. Kalau tidak akan masalah, orang akan main hakim sendiri. Karena memang nilai dalam masyarakat (seks) sesama jenis adalah kejahatan.

"Konstitusi kita berdasar nilai-nilai agama, nilai moral dari generasi-generasi terdahulu yang kita pegang, maka itu adalah nilai konstitusi dan diakomidasi di UUD 1945 sehingga nilai-nilai agama itu adalah nilai konstitusi. Jadi jika tidak sesuai dengan nilai agama dan nilai moral, maka melanggar konstitusi kita," katanya. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Belajar Takdir dari Musibah Dianti Putri

Next Post

Hari Pers 2018, Forjim Minta Pemerintah Serius Melindungi Kebebasan Pers

Next Post

Hari Pers 2018, Forjim Minta Pemerintah Serius Melindungi Kebebasan Pers

Potong Gaji PNS untuk Zakat, PP Pemuda Muhammadiyah: Jangan Asal Potong

Tidak Ada Agama yang Melegalkan LGBT

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    480 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3431 shares
    Share 1372 Tweet 858
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7898 shares
    Share 3159 Tweet 1975
  • Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4094 shares
    Share 1638 Tweet 1024
  • BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayo Less Waste Bersama PNH Menyalurkan Bibit Pohon di Yogyakarta dalam Upaya Cegah Bencana Ekologis Berulang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5267 shares
    Share 2107 Tweet 1317
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1679 shares
    Share 672 Tweet 420
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga