• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Potong Gaji PNS untuk Zakat, PP Pemuda Muhammadiyah: Jangan Asal Potong

07/02/2018
in Berita
81
SHARES
625
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Terkait wacana pemotongan gaji pegawai negeri sipil untuk zakat yang diajukan Kementerian Agama, PP Pemuda Muhammadiyah meminta agar pemerintah tidak asal potong. Hal tersebut karena zakat mempunyai aturan sendiri tentang pelaksanaannya. Antara lain, soal nishab atau batas minimal gaji yang bisa terkena pemotongan untuk zakat.

Menurut Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Zakat adalah kewajiban uang yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.

"Apa maksudnya kemampuan dan kelayakan? Bila penghasilannya sudah mencapai nishab atau batas penghasilan pertahun. Nah, bila tidak mencapai nishab, dia tidak wajib membayar zakat," ujar Dahnil. 

Menurutnya, justru ketika negara memotong gaji PNS sembarangan tanpa “tebang pilih”, mana yang mencapai nishab atau tidak, maka itu jelas perbuatan zalim terhadap PNS. Kecuali negara memotong untuk sedekah misalnya, tapi sedekah tentu dengan kesukarelawanan tidak ada paksaan seperti zakat.

"Jadi menurut saya, pemerintah harus hati-hati ketika membuat kebijakan pemotongan gaji PNS atas nama pembayaran zakat tersebut. Jangan sampai PNS-PNS yang tidak wajib zakat pun dipotong penghasilannya. Itu justru membuat negara berlaku zalim kepada karyawannya sendiri. Jadi, saran saya mekanismenya harus jelas dan hati-hati," jelas Dahnil.

Berapa Batas Nishab?

Soal besaran gaji yang terkena nishab, Dahnil menjelaskan, "Bisa per tahun bisa perbulan, tapi banyak ulama yang menyarankan agar dibayarkan setelah penghasilan diterima, artinya baiknya per bulan."

Nah, terkait gaji PNS ini, masih menurut Dahnil, kategorinya adalah zakat profesi. Nishab gaji yang diterima biasanya sepadan dengan nilai makanan pokok yang kita konsumsi. Seringkali nishab zakat profesi disamakan dengan zakat pertanian, sekitar 520 Kg beras. Jadi, misalnya beras yang biasa kita konsumsi harganya Rp 8.200 atau Rp 10.000 tergantung harga beras mana yang sering dikonsumi oleh Muzaki (orang yang membayar zakat). Jadi, 520 x 8200 = 4.264.000,- bila, 520 x 10.000 = 5.200.000

"Jadi, bila penghasilannya di bawah Rp 4.264.000, maka dia tidak wajib zakat," pungkas Dahnil. (Mh/Ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hari Pers 2018, Forjim Minta Pemerintah Serius Melindungi Kebebasan Pers

Next Post

Tidak Ada Agama yang Melegalkan LGBT

Next Post

Tidak Ada Agama yang Melegalkan LGBT

Seru-Seruan Bareng Keluarga di SKI Katulampa, One Stop Shopping and Recreation

Sajikan Terong Balado. Resep Makan Siang Anti Bosan

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    546 shares
    Share 218 Tweet 137
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8526 shares
    Share 3410 Tweet 2132
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4363 shares
    Share 1745 Tweet 1091
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • 3 Resep Olahan Daging Sapi Recommended Dicoba

    531 shares
    Share 212 Tweet 133
  • 15 Tahun Menebar Berkah, Yayasan Bunyaanun Marshush Salurkan Qurban di Gunungsari Bogor

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    233 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Perbedaan Air Mani dan Madzi

    246 shares
    Share 98 Tweet 62
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga