• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Potong Gaji PNS untuk Zakat, PP Pemuda Muhammadiyah: Jangan Asal Potong

07/02/2018
in Berita
81
SHARES
620
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Terkait wacana pemotongan gaji pegawai negeri sipil untuk zakat yang diajukan Kementerian Agama, PP Pemuda Muhammadiyah meminta agar pemerintah tidak asal potong. Hal tersebut karena zakat mempunyai aturan sendiri tentang pelaksanaannya. Antara lain, soal nishab atau batas minimal gaji yang bisa terkena pemotongan untuk zakat.

Menurut Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Zakat adalah kewajiban uang yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.

"Apa maksudnya kemampuan dan kelayakan? Bila penghasilannya sudah mencapai nishab atau batas penghasilan pertahun. Nah, bila tidak mencapai nishab, dia tidak wajib membayar zakat," ujar Dahnil. 

Menurutnya, justru ketika negara memotong gaji PNS sembarangan tanpa “tebang pilih”, mana yang mencapai nishab atau tidak, maka itu jelas perbuatan zalim terhadap PNS. Kecuali negara memotong untuk sedekah misalnya, tapi sedekah tentu dengan kesukarelawanan tidak ada paksaan seperti zakat.

"Jadi menurut saya, pemerintah harus hati-hati ketika membuat kebijakan pemotongan gaji PNS atas nama pembayaran zakat tersebut. Jangan sampai PNS-PNS yang tidak wajib zakat pun dipotong penghasilannya. Itu justru membuat negara berlaku zalim kepada karyawannya sendiri. Jadi, saran saya mekanismenya harus jelas dan hati-hati," jelas Dahnil.

Berapa Batas Nishab?

Soal besaran gaji yang terkena nishab, Dahnil menjelaskan, "Bisa per tahun bisa perbulan, tapi banyak ulama yang menyarankan agar dibayarkan setelah penghasilan diterima, artinya baiknya per bulan."

Nah, terkait gaji PNS ini, masih menurut Dahnil, kategorinya adalah zakat profesi. Nishab gaji yang diterima biasanya sepadan dengan nilai makanan pokok yang kita konsumsi. Seringkali nishab zakat profesi disamakan dengan zakat pertanian, sekitar 520 Kg beras. Jadi, misalnya beras yang biasa kita konsumsi harganya Rp 8.200 atau Rp 10.000 tergantung harga beras mana yang sering dikonsumi oleh Muzaki (orang yang membayar zakat). Jadi, 520 x 8200 = 4.264.000,- bila, 520 x 10.000 = 5.200.000

"Jadi, bila penghasilannya di bawah Rp 4.264.000, maka dia tidak wajib zakat," pungkas Dahnil. (Mh/Ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hari Pers 2018, Forjim Minta Pemerintah Serius Melindungi Kebebasan Pers

Next Post

Tidak Ada Agama yang Melegalkan LGBT

Next Post

Tidak Ada Agama yang Melegalkan LGBT

Seru-Seruan Bareng Keluarga di SKI Katulampa, One Stop Shopping and Recreation

Sajikan Terong Balado. Resep Makan Siang Anti Bosan

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1735 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1905 shares
    Share 762 Tweet 476
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3513 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    387 shares
    Share 155 Tweet 97
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5006 shares
    Share 2002 Tweet 1252
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11171 shares
    Share 4468 Tweet 2793
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga