• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tidak Ada Agama yang Melegalkan LGBT

Februari 7, 2018
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Henri Shalahudidin, Peneliti INSIST (Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations) menjelaskan bahwa tidak ada agama yang melegalkan LGBT.

"Tidak ada suatu agama pun yang melegalkan zina maupun LGBT," kata pria berbaju batik ini

Hasrat seksual, kata Henri, memang fitrah manusia. Bahkan termasuk salah satu kebutuhan primer dalam hidup manusia. 

"Oleh sebab itu, Alloh Ta'ala mensyariatkan pernikahan untuk menyalurkan hasrat seksual secara legal, sehat, dan selamat," kata pria lulusan Gontor ini.

Dalam surat Al'Araf ayat 80-81 disebutkan mengenai fahisyah, Henri menjelaskan artinya itu merupakan perbuatan yang sangat buruk.

"Dalam ayat 'ata'tuma I-fahisyata yang artinya mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu berarti adalah bentuk pertanyaan yang bersifat pengingkaran dan membawa konsekuensi yang sangat buruk," katanya saat ditemui ChanelMuslim.com, Selasa (6/2/2018)

Sebab, kata Henri, perbuatan Faahisyah atau LGBT tidak pernah dilakukan oleh siapapun sebelum kaum Nabi Luth.

"Kaum Nabi Luth adalah kaum yang melampaui batas dalam segala hal, di antaranya berlebihan dalam melampiaskan syahwat yakni di luar batas kewajaran dan kepatutan," kata Henri mengutip dari tafsir Kasysyaf tulisan Imam Zamakhsyari.

LGBT, kata Henri, termasuk kejahatan seksual dalam perspektif Islam. Hal ini karena dilakukan secara tidak makruf dan ilegal.

"Adapum kategori kejahatan seksual yang berkenaan objeknya antara lain berhubungan dengan seks dengan hewan, mayat, sesama jenis (gay, lesbian), dengan keluarga dekat, dan berhubungan seks dengan anak-anak di bawah umur," kata pria yang meraih gelar doktor dalam Pemikiran Islam di Universitas Malaya Kuala Lumpur.

Dalam konteks ke-Indonesiaan yang berdasarkan Pancasila, kata Henri, tentunya perilaku LGBT tidak bisa dibenarkan apalagi dibarengi berkampanye secara terang-terangan maupun terselubung.

"Barisan LGBT yang mengatasnamakan kemanusiaan dan HAM perlu dipertanyakan paham keagamaannya dan ke-Indonesiaannya. Sebab kemanusiaan yang dimaksudkan dalam Pancasila dan seharusnya disemaikan ke dalam jiwa bangsa Indonesia bukanlah kemanusiaan yang sekuler atau netral agama, atau bersandar pada HAM yang bebas nilai, tetapi kemanusiaan yang dimaksud adalah yang adil dan beradab," tutupnya. (Ilham)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Potong Gaji PNS untuk Zakat, PP Pemuda Muhammadiyah: Jangan Asal Potong

Next Post

Seru-Seruan Bareng Keluarga di SKI Katulampa, One Stop Shopping and Recreation

Next Post

Seru-Seruan Bareng Keluarga di SKI Katulampa, One Stop Shopping and Recreation

Sajikan Terong Balado. Resep Makan Siang Anti Bosan

Anak-anak Kindy dan Nursery JISc Joglo Gelar Fruit and Vegetable Day

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga