• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 29 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tidak Ada Agama yang Melegalkan LGBT

07/02/2018
in Berita
74
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Henri Shalahudidin, Peneliti INSIST (Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations) menjelaskan bahwa tidak ada agama yang melegalkan LGBT.

"Tidak ada suatu agama pun yang melegalkan zina maupun LGBT," kata pria berbaju batik ini

Hasrat seksual, kata Henri, memang fitrah manusia. Bahkan termasuk salah satu kebutuhan primer dalam hidup manusia. 

"Oleh sebab itu, Alloh Ta'ala mensyariatkan pernikahan untuk menyalurkan hasrat seksual secara legal, sehat, dan selamat," kata pria lulusan Gontor ini.

Dalam surat Al'Araf ayat 80-81 disebutkan mengenai fahisyah, Henri menjelaskan artinya itu merupakan perbuatan yang sangat buruk.

"Dalam ayat 'ata'tuma I-fahisyata yang artinya mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu berarti adalah bentuk pertanyaan yang bersifat pengingkaran dan membawa konsekuensi yang sangat buruk," katanya saat ditemui ChanelMuslim.com, Selasa (6/2/2018)

Sebab, kata Henri, perbuatan Faahisyah atau LGBT tidak pernah dilakukan oleh siapapun sebelum kaum Nabi Luth.

"Kaum Nabi Luth adalah kaum yang melampaui batas dalam segala hal, di antaranya berlebihan dalam melampiaskan syahwat yakni di luar batas kewajaran dan kepatutan," kata Henri mengutip dari tafsir Kasysyaf tulisan Imam Zamakhsyari.

LGBT, kata Henri, termasuk kejahatan seksual dalam perspektif Islam. Hal ini karena dilakukan secara tidak makruf dan ilegal.

"Adapum kategori kejahatan seksual yang berkenaan objeknya antara lain berhubungan dengan seks dengan hewan, mayat, sesama jenis (gay, lesbian), dengan keluarga dekat, dan berhubungan seks dengan anak-anak di bawah umur," kata pria yang meraih gelar doktor dalam Pemikiran Islam di Universitas Malaya Kuala Lumpur.

Dalam konteks ke-Indonesiaan yang berdasarkan Pancasila, kata Henri, tentunya perilaku LGBT tidak bisa dibenarkan apalagi dibarengi berkampanye secara terang-terangan maupun terselubung.

"Barisan LGBT yang mengatasnamakan kemanusiaan dan HAM perlu dipertanyakan paham keagamaannya dan ke-Indonesiaannya. Sebab kemanusiaan yang dimaksudkan dalam Pancasila dan seharusnya disemaikan ke dalam jiwa bangsa Indonesia bukanlah kemanusiaan yang sekuler atau netral agama, atau bersandar pada HAM yang bebas nilai, tetapi kemanusiaan yang dimaksud adalah yang adil dan beradab," tutupnya. (Ilham)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Potong Gaji PNS untuk Zakat, PP Pemuda Muhammadiyah: Jangan Asal Potong

Next Post

Seru-Seruan Bareng Keluarga di SKI Katulampa, One Stop Shopping and Recreation

Next Post

Seru-Seruan Bareng Keluarga di SKI Katulampa, One Stop Shopping and Recreation

Sajikan Terong Balado. Resep Makan Siang Anti Bosan

Anak-anak Kindy dan Nursery JISc Joglo Gelar Fruit and Vegetable Day

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9424 shares
    Share 3770 Tweet 2356
  • Guruh Soekarnoputra Berpulang dan Warisan Karyanya untuk Indonesia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1317 shares
    Share 527 Tweet 329
  • Menjelang Wajib Halal Oktober Pelaku Usaha Harus Pahami Aturan Baru terkait Berbagai Hal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4265 shares
    Share 1706 Tweet 1066
  • Salimah Gandeng RSIA Pasutri Bogor Bekali Pengurus Kemampuan Bantuan Hidup Dasar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11796 shares
    Share 4718 Tweet 2949
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4834 shares
    Share 1934 Tweet 1209
  • Indonesia Berhasil Menghimpun Imam Besar dari 46 Negara

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga