• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 6 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tidak Ada Agama yang Melegalkan LGBT

07/02/2018
in Berita
73
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Henri Shalahudidin, Peneliti INSIST (Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations) menjelaskan bahwa tidak ada agama yang melegalkan LGBT.

"Tidak ada suatu agama pun yang melegalkan zina maupun LGBT," kata pria berbaju batik ini

Hasrat seksual, kata Henri, memang fitrah manusia. Bahkan termasuk salah satu kebutuhan primer dalam hidup manusia. 

"Oleh sebab itu, Alloh Ta'ala mensyariatkan pernikahan untuk menyalurkan hasrat seksual secara legal, sehat, dan selamat," kata pria lulusan Gontor ini.

Dalam surat Al'Araf ayat 80-81 disebutkan mengenai fahisyah, Henri menjelaskan artinya itu merupakan perbuatan yang sangat buruk.

"Dalam ayat 'ata'tuma I-fahisyata yang artinya mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu berarti adalah bentuk pertanyaan yang bersifat pengingkaran dan membawa konsekuensi yang sangat buruk," katanya saat ditemui ChanelMuslim.com, Selasa (6/2/2018)

Sebab, kata Henri, perbuatan Faahisyah atau LGBT tidak pernah dilakukan oleh siapapun sebelum kaum Nabi Luth.

"Kaum Nabi Luth adalah kaum yang melampaui batas dalam segala hal, di antaranya berlebihan dalam melampiaskan syahwat yakni di luar batas kewajaran dan kepatutan," kata Henri mengutip dari tafsir Kasysyaf tulisan Imam Zamakhsyari.

LGBT, kata Henri, termasuk kejahatan seksual dalam perspektif Islam. Hal ini karena dilakukan secara tidak makruf dan ilegal.

"Adapum kategori kejahatan seksual yang berkenaan objeknya antara lain berhubungan dengan seks dengan hewan, mayat, sesama jenis (gay, lesbian), dengan keluarga dekat, dan berhubungan seks dengan anak-anak di bawah umur," kata pria yang meraih gelar doktor dalam Pemikiran Islam di Universitas Malaya Kuala Lumpur.

Dalam konteks ke-Indonesiaan yang berdasarkan Pancasila, kata Henri, tentunya perilaku LGBT tidak bisa dibenarkan apalagi dibarengi berkampanye secara terang-terangan maupun terselubung.

"Barisan LGBT yang mengatasnamakan kemanusiaan dan HAM perlu dipertanyakan paham keagamaannya dan ke-Indonesiaannya. Sebab kemanusiaan yang dimaksudkan dalam Pancasila dan seharusnya disemaikan ke dalam jiwa bangsa Indonesia bukanlah kemanusiaan yang sekuler atau netral agama, atau bersandar pada HAM yang bebas nilai, tetapi kemanusiaan yang dimaksud adalah yang adil dan beradab," tutupnya. (Ilham)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Potong Gaji PNS untuk Zakat, PP Pemuda Muhammadiyah: Jangan Asal Potong

Next Post

Seru-Seruan Bareng Keluarga di SKI Katulampa, One Stop Shopping and Recreation

Next Post

Seru-Seruan Bareng Keluarga di SKI Katulampa, One Stop Shopping and Recreation

Sajikan Terong Balado. Resep Makan Siang Anti Bosan

Anak-anak Kindy dan Nursery JISc Joglo Gelar Fruit and Vegetable Day

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8332 shares
    Share 3333 Tweet 2083
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3757 shares
    Share 1503 Tweet 939
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Rekomendasi Warna Baju agar Wajah Tampak Cerah

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Salimah Jakarta Selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4272 shares
    Share 1709 Tweet 1068
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3338 shares
    Share 1335 Tweet 835
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5371 shares
    Share 2148 Tweet 1343
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4579 shares
    Share 1832 Tweet 1145
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga