ChanelMuslim.com – Assalamualaikum.. Ustaz, bagaimana fiqih dalam meng khitbah?
Jawaban:
Khitbah adalah permintaan kepada seorang wanita melalui walinya untuk dinikahi. Khitbah merupakan permulaan dari hubungan pernikahan jadi berbeda dengan menikah. Dalam khitbah mengenal istilah khatib sebagai pelamar dan makhthubah sebagai wanita yang sudah dikhitbah.
Dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ.
‘Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.’”
Baca Juga: Tentang Khitbah, Definisi sampai Hukum dan Dalilnya
Fiqih Khitbah
Khitbah hukum dilakukannya sunnah, karena:
1. Sebagai bentuk implementasi sunnah Nabi
2. Sebagai bentuk persiapan sampai ke pernikahan
Khitbah menjadi halal ketika wanita yang dikhitbah tidak bersuami baik itu perawan maupun janda yang sudah selesai masa iddahnya, yaitu 3x suci. Sedangkan khitbah menjadi haram ketika wanita yang dikhitbah adalah mahram, istri orang lain, wanita yang sudah dilamar oleh laki-laki muslim (jika telah menjawab diterima lamarannya oleh wanita tersebut, diterima dengan sharih/jelas, lamarannya adalah lamaran yang halal, pelamar kedua sudah tahu bahwa wanitanya sudah dilamar dan diterima).
Redaksi dalam khitbah dan menjawab khitbah:
1. Tashrih/jelas maksudnya untuk khitbah dengan ucapan melamar atau kata-kata yang tidak bersayap atau bermakna lain
2. Ta’ridh/kalimatnya bersayap jadi bisa diartikan untuk khitbah atau bukan. Halal jika kepada wanita yang masa iddah cerai mati dan kepada wanita yang masa iddah untuk cerai talaq tiga.
Dalam melakukan khitbah dianjurkan untuk ke walinya bagi wanita yang masih perawan sedangkan bagi janda bisa dilakukan secara langsung tapi lebih baik ke walinya.
Dalil bolehnya laki-laki mengkhitbah perempuan secara langsung tanpa melalui walinya, adalah hadits riwayat Ummu Salamah RA, bahwa dia berkata :
“Ketika Abu Salamah meninggal, Rasulullah SAW mengutus Hathib bin Abi Baltha’ah kepadaku untuk mengkhitbahku bagi Rasulullah SAW…” (Arab : lamma maata Abu Salamata arsala ilayya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama Haathiba ‘bna Abi Balta’ah yakhthubuniy lahu shallallahu ‘alaihi wa sallama). (HR Muslim).
Kesimpulan: Khitbah atau melamar boleh dilakukan dengan syarat kepada wanita yang belum menerima khitbah atau janda yang sudah habis masa iddahnya. Khitbah bisa melalui wali atau langsungkepada wanita yang ingin dikhitbah. Sebaiknya khitbah dilakukan dengan kalimat yang jelas atau kalimat yang samar untuk wanita yang dalam masa iddah ditinggal cerai suami atau yang dicerai talaq tiga.
Narasumber: Ustaz Ahmad Zarkasih, Lc., MA dalam Kajian bersama Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KDSM). (28/01).