• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 23 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Fiqih Khitbah

17/01/2022
in Syariah
Fiqih Khitbah

Foto: Pixabay

157
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com –  Assalamualaikum.. Ustaz, bagaimana fiqih dalam meng khitbah?

Jawaban:

Khitbah adalah permintaan kepada seorang wanita melalui walinya untuk dinikahi. Khitbah merupakan permulaan dari hubungan pernikahan jadi berbeda dengan menikah. Dalam khitbah mengenal istilah khatib sebagai pelamar dan makhthubah sebagai wanita yang sudah dikhitbah.

Dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ.

‘Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.’”

Baca Juga: Tentang Khitbah, Definisi sampai Hukum dan Dalilnya

Fiqih Khitbah

Khitbah hukum dilakukannya sunnah, karena:

1. Sebagai bentuk implementasi sunnah Nabi

2. Sebagai bentuk persiapan sampai ke pernikahan

Khitbah menjadi halal ketika wanita yang dikhitbah tidak bersuami baik itu perawan maupun janda yang sudah selesai masa iddahnya, yaitu 3x suci. Sedangkan khitbah menjadi haram ketika wanita yang dikhitbah adalah mahram, istri orang lain, wanita yang sudah dilamar oleh laki-laki muslim (jika telah menjawab diterima lamarannya oleh wanita tersebut, diterima dengan sharih/jelas, lamarannya adalah lamaran yang halal, pelamar kedua sudah tahu bahwa wanitanya sudah dilamar dan diterima).

Redaksi dalam khitbah dan menjawab khitbah:

1. Tashrih/jelas maksudnya untuk khitbah dengan ucapan melamar atau kata-kata yang tidak bersayap atau bermakna lain

2. Ta’ridh/kalimatnya bersayap jadi bisa diartikan untuk khitbah atau bukan. Halal jika kepada wanita yang masa iddah cerai mati dan kepada wanita yang masa iddah untuk cerai talaq tiga.

Dalam melakukan khitbah dianjurkan untuk ke walinya bagi wanita yang masih perawan sedangkan bagi janda bisa dilakukan secara langsung tapi lebih baik ke walinya.

Dalil bolehnya laki-laki mengkhitbah perempuan secara langsung tanpa melalui walinya, adalah hadits riwayat Ummu Salamah RA, bahwa dia berkata :

“Ketika Abu Salamah meninggal, Rasulullah SAW mengutus Hathib bin Abi Baltha’ah kepadaku untuk mengkhitbahku bagi Rasulullah SAW…” (Arab : lamma maata Abu Salamata arsala ilayya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama Haathiba ‘bna Abi Balta’ah yakhthubuniy lahu shallallahu ‘alaihi wa sallama). (HR Muslim).

Kesimpulan: Khitbah atau melamar boleh dilakukan dengan syarat kepada wanita yang belum menerima khitbah atau janda yang sudah habis masa iddahnya. Khitbah bisa melalui wali atau langsungkepada wanita yang ingin dikhitbah. Sebaiknya khitbah dilakukan dengan kalimat yang jelas atau kalimat yang samar untuk wanita yang dalam masa iddah ditinggal cerai suami atau yang dicerai talaq tiga.

 

Narasumber: Ustaz Ahmad Zarkasih, Lc., MA dalam Kajian bersama Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KDSM). (28/01).

Tags: Fiqih Khitbah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tabligh Akbar Sekolah Relawan Kumpulkan Donasi Rp 38.016.600 untuk Rohingya dan Palestina

Next Post

Saat Artis Korea Berkerudung Made in Bandung

Next Post

Saat Artis Korea Berkerudung Made in Bandung

Menjadi Mertua Idaman

Ini Penjelasan BPOM Terkait Viostin DS dan Enzyplex Mengandung Babi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9586 shares
    Share 3834 Tweet 2397
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2542 shares
    Share 1017 Tweet 636
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
  • 50 Ucapan Hari Santri Nasional 2026 yang Penuh Makna dan Inspirasi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • KOB PW Salimah dan LPI Alkautsar Gorontalo Gelar Quranic Parenting

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1387 shares
    Share 555 Tweet 347
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga