• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Fiqih Khitbah

17/01/2022
in Syariah
Fiqih Khitbah

Foto: Pixabay

153
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com –  Assalamualaikum.. Ustaz, bagaimana fiqih dalam meng khitbah?

Jawaban:

Khitbah adalah permintaan kepada seorang wanita melalui walinya untuk dinikahi. Khitbah merupakan permulaan dari hubungan pernikahan jadi berbeda dengan menikah. Dalam khitbah mengenal istilah khatib sebagai pelamar dan makhthubah sebagai wanita yang sudah dikhitbah.

Dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ.

‘Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.’”

Baca Juga: Tentang Khitbah, Definisi sampai Hukum dan Dalilnya

Fiqih Khitbah

Khitbah hukum dilakukannya sunnah, karena:

1. Sebagai bentuk implementasi sunnah Nabi

2. Sebagai bentuk persiapan sampai ke pernikahan

Khitbah menjadi halal ketika wanita yang dikhitbah tidak bersuami baik itu perawan maupun janda yang sudah selesai masa iddahnya, yaitu 3x suci. Sedangkan khitbah menjadi haram ketika wanita yang dikhitbah adalah mahram, istri orang lain, wanita yang sudah dilamar oleh laki-laki muslim (jika telah menjawab diterima lamarannya oleh wanita tersebut, diterima dengan sharih/jelas, lamarannya adalah lamaran yang halal, pelamar kedua sudah tahu bahwa wanitanya sudah dilamar dan diterima).

Redaksi dalam khitbah dan menjawab khitbah:

1. Tashrih/jelas maksudnya untuk khitbah dengan ucapan melamar atau kata-kata yang tidak bersayap atau bermakna lain

2. Ta’ridh/kalimatnya bersayap jadi bisa diartikan untuk khitbah atau bukan. Halal jika kepada wanita yang masa iddah cerai mati dan kepada wanita yang masa iddah untuk cerai talaq tiga.

Dalam melakukan khitbah dianjurkan untuk ke walinya bagi wanita yang masih perawan sedangkan bagi janda bisa dilakukan secara langsung tapi lebih baik ke walinya.

Dalil bolehnya laki-laki mengkhitbah perempuan secara langsung tanpa melalui walinya, adalah hadits riwayat Ummu Salamah RA, bahwa dia berkata :

“Ketika Abu Salamah meninggal, Rasulullah SAW mengutus Hathib bin Abi Baltha’ah kepadaku untuk mengkhitbahku bagi Rasulullah SAW…” (Arab : lamma maata Abu Salamata arsala ilayya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama Haathiba ‘bna Abi Balta’ah yakhthubuniy lahu shallallahu ‘alaihi wa sallama). (HR Muslim).

Kesimpulan: Khitbah atau melamar boleh dilakukan dengan syarat kepada wanita yang belum menerima khitbah atau janda yang sudah habis masa iddahnya. Khitbah bisa melalui wali atau langsungkepada wanita yang ingin dikhitbah. Sebaiknya khitbah dilakukan dengan kalimat yang jelas atau kalimat yang samar untuk wanita yang dalam masa iddah ditinggal cerai suami atau yang dicerai talaq tiga.

 

Narasumber: Ustaz Ahmad Zarkasih, Lc., MA dalam Kajian bersama Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KDSM). (28/01).

Tags: Fiqih Khitbah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tabligh Akbar Sekolah Relawan Kumpulkan Donasi Rp 38.016.600 untuk Rohingya dan Palestina

Next Post

Saat Artis Korea Berkerudung Made in Bandung

Next Post

Saat Artis Korea Berkerudung Made in Bandung

Menjadi Mertua Idaman

Ini Penjelasan BPOM Terkait Viostin DS dan Enzyplex Mengandung Babi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8995 shares
    Share 3598 Tweet 2249
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4715 shares
    Share 1886 Tweet 1179
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11642 shares
    Share 4657 Tweet 2911
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2313 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4064 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Bagaimana Caranya Agar Tetap Bahagia di Tengah Kebisingan Hidup?

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3512 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5210 shares
    Share 2084 Tweet 1303
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga