• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Tentang Khitbah, Definisi sampai Hukum dan Dalilnya

02/12/2021
in Pranikah
Tentang Khitbah, Definisi sampai Hukum dan Dalilnya
183
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Khitbah berasal dari kata Khatobatu yang berasal dari kata khatbaha artinya adalah permintaan kepada seorang wanita untuk dinikahi.

Orang yang mengajukan khitbah disebut khatib dan wanita yang sedang dikhitbah disebut makhtubah. Makna secara bahasa dan istilah secara fikih tidak jauh berbeda.

Baca Juga: Kisah Tuti Alawiyah Melangsungkan Pernikahan Islam di Jepang

Tentang Khitbah, Definisi sampai Hukum dan Dalilnya

Mengutip dari buku “Mengenal Lawan Jenis dalam Islam” yang ditulus oleh M. Harwansyah Putra Sinaga, Nellareta Pratiwi, dan Ika Purnama Sari, dijelaskan bahwa secara umum, khitbah jadi jalan menuju pernikahan, tapi tidak juga disyaratkan. Intinya, sah menurut jumhur ulama apabila tidak ada khitbah.

Namun, mazhab Asy-syafiiyah memandang bahwa hukum khitbah adalah sunah atau mustahab. Alasannya adalah sebelum menikahi Aisyah dan Hafsah, Rasulullah mengkhitbah mereka terlebih dahulu.

Akan tetapi, apabila dari sudut pandang wanita yang dikhitbah, hukumnya bisa sah bahkan haram.

Menurut Sarwat, khitbah yang halal itu kepada para wanita yang lajang atau hidup sendiri, yaitu para perawan yang belum pernah menikah sebelumnya.

Kalau yang bersuami, maka baru diperbolehkan asal sudah cerai atau suaminya sudah wafat serta telah habis masa iddahnya.

Khitbah yang diharamkan adalah kepada wanita yang telah bersuami, wanita mahramnya sendiri, wanita dalam masa iddah, wanita yang sedang dikhitbah oleh orang lain, dan yang dilakukan pada saat menjalankan ihram.

Berikut dalil Al-Qur’an terkait wanita yang boleh dinikahi dalam Al-Baqarah ayat 235:

“Dan tidak ada bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikannya dengan hatimu.

Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan perkataan yang ma’ruf.

Dan janganlah kamu berazam untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Q.S. Al-Baqarah: 235).

Sahabat Muslim, semoga penjelasan di atas bisa meningkatkan pemahaman kita. Aamiinn. [Cms]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Heyreddin Barbarossa, Panglima Tertinggi Angkatan Laut Utsmani (2)

Next Post

Memperlihatkan Amal Saleh kepada Anak

Next Post
Memperlihatkan Amal Saleh (Foto: Pexels/Min An)

Memperlihatkan Amal Saleh kepada Anak

Edukasi Ketahanan Ekonomi Keluarga dari Outlet Salimah Denpasar Barat

Edukasi Ketahanan Ekonomi Keluarga dari Outlet Salimah Denpasar Barat

BMH Kebumen Salurkan Beasiswa Kepada MI Nurul Islam

BMH Kebumen Salurkan Beasiswa Kepada MI Nurul Islam

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8845 shares
    Share 3538 Tweet 2211
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11564 shares
    Share 4626 Tweet 2891
  • Selebgram Larissa Chou Menggugat Cerai Sang Suami, Pentingnya Menjaga Amanah Pernikahan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3984 shares
    Share 1594 Tweet 996
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4671 shares
    Share 1868 Tweet 1168
  • RS Permata Jonggol Hadirkan BQS, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Cinta Al-Qur’an

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2273 shares
    Share 909 Tweet 568
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Berbagai Jenis Kacang dan Manfaatnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga