ChanelMuslim.com – Khitbah berasal dari kata Khatobatu yang berasal dari kata khatbaha artinya adalah permintaan kepada seorang wanita untuk dinikahi.
Orang yang mengajukan khitbah disebut khatib dan wanita yang sedang dikhitbah disebut makhtubah. Makna secara bahasa dan istilah secara fikih tidak jauh berbeda.
Baca Juga: Kisah Tuti Alawiyah Melangsungkan Pernikahan Islam di Jepang
Tentang Khitbah, Definisi sampai Hukum dan Dalilnya
Mengutip dari buku “Mengenal Lawan Jenis dalam Islam” yang ditulus oleh M. Harwansyah Putra Sinaga, Nellareta Pratiwi, dan Ika Purnama Sari, dijelaskan bahwa secara umum, khitbah jadi jalan menuju pernikahan, tapi tidak juga disyaratkan. Intinya, sah menurut jumhur ulama apabila tidak ada khitbah.
Namun, mazhab Asy-syafiiyah memandang bahwa hukum khitbah adalah sunah atau mustahab. Alasannya adalah sebelum menikahi Aisyah dan Hafsah, Rasulullah mengkhitbah mereka terlebih dahulu.
Akan tetapi, apabila dari sudut pandang wanita yang dikhitbah, hukumnya bisa sah bahkan haram.
Menurut Sarwat, khitbah yang halal itu kepada para wanita yang lajang atau hidup sendiri, yaitu para perawan yang belum pernah menikah sebelumnya.
Kalau yang bersuami, maka baru diperbolehkan asal sudah cerai atau suaminya sudah wafat serta telah habis masa iddahnya.
Khitbah yang diharamkan adalah kepada wanita yang telah bersuami, wanita mahramnya sendiri, wanita dalam masa iddah, wanita yang sedang dikhitbah oleh orang lain, dan yang dilakukan pada saat menjalankan ihram.
Berikut dalil Al-Qur’an terkait wanita yang boleh dinikahi dalam Al-Baqarah ayat 235:
“Dan tidak ada bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikannya dengan hatimu.
Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan perkataan yang ma’ruf.
Dan janganlah kamu berazam untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Q.S. Al-Baqarah: 235).
Sahabat Muslim, semoga penjelasan di atas bisa meningkatkan pemahaman kita. Aamiinn. [Cms]