• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 20 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Tentang Khitbah, Definisi sampai Hukum dan Dalilnya

02/12/2021
in Pranikah
Tentang Khitbah, Definisi sampai Hukum dan Dalilnya
184
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Khitbah berasal dari kata Khatobatu yang berasal dari kata khatbaha artinya adalah permintaan kepada seorang wanita untuk dinikahi.

Orang yang mengajukan khitbah disebut khatib dan wanita yang sedang dikhitbah disebut makhtubah. Makna secara bahasa dan istilah secara fikih tidak jauh berbeda.

Baca Juga: Kisah Tuti Alawiyah Melangsungkan Pernikahan Islam di Jepang

Tentang Khitbah, Definisi sampai Hukum dan Dalilnya

Mengutip dari buku “Mengenal Lawan Jenis dalam Islam” yang ditulus oleh M. Harwansyah Putra Sinaga, Nellareta Pratiwi, dan Ika Purnama Sari, dijelaskan bahwa secara umum, khitbah jadi jalan menuju pernikahan, tapi tidak juga disyaratkan. Intinya, sah menurut jumhur ulama apabila tidak ada khitbah.

Namun, mazhab Asy-syafiiyah memandang bahwa hukum khitbah adalah sunah atau mustahab. Alasannya adalah sebelum menikahi Aisyah dan Hafsah, Rasulullah mengkhitbah mereka terlebih dahulu.

Akan tetapi, apabila dari sudut pandang wanita yang dikhitbah, hukumnya bisa sah bahkan haram.

Menurut Sarwat, khitbah yang halal itu kepada para wanita yang lajang atau hidup sendiri, yaitu para perawan yang belum pernah menikah sebelumnya.

Kalau yang bersuami, maka baru diperbolehkan asal sudah cerai atau suaminya sudah wafat serta telah habis masa iddahnya.

Khitbah yang diharamkan adalah kepada wanita yang telah bersuami, wanita mahramnya sendiri, wanita dalam masa iddah, wanita yang sedang dikhitbah oleh orang lain, dan yang dilakukan pada saat menjalankan ihram.

Berikut dalil Al-Qur’an terkait wanita yang boleh dinikahi dalam Al-Baqarah ayat 235:

“Dan tidak ada bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikannya dengan hatimu.

Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan perkataan yang ma’ruf.

Dan janganlah kamu berazam untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Q.S. Al-Baqarah: 235).

Sahabat Muslim, semoga penjelasan di atas bisa meningkatkan pemahaman kita. Aamiinn. [Cms]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Heyreddin Barbarossa, Panglima Tertinggi Angkatan Laut Utsmani (2)

Next Post

Memperlihatkan Amal Saleh kepada Anak

Next Post
Memperlihatkan Amal Saleh (Foto: Pexels/Min An)

Memperlihatkan Amal Saleh kepada Anak

Edukasi Ketahanan Ekonomi Keluarga dari Outlet Salimah Denpasar Barat

Edukasi Ketahanan Ekonomi Keluarga dari Outlet Salimah Denpasar Barat

BMH Kebumen Salurkan Beasiswa Kepada MI Nurul Islam

BMH Kebumen Salurkan Beasiswa Kepada MI Nurul Islam

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9144 shares
    Share 3658 Tweet 2286
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Panduan Memilih Eyeliner untuk Berbagai Tipe Mata

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4138 shares
    Share 1655 Tweet 1035
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2361 shares
    Share 944 Tweet 590
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga