ANAK laki-laki yang sudah dewasa hendaknya memahami bahwa Islam telah melarang meminang seorang perempuan yang sudah dilamar oleh laki-laki lain yang lamarannya sudah diterima (disetujui), agar tidak bersikap zalim terhadap hak orang lain serta merusak silaturrahim dengan sesama muslim.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا يخطب الرجل على خطبة أخيه حتى ينكح أو يترك (رواه البخاري)
“Seorang pria tidak boleh melamar di atas lamaran saudaranya sampai dia menikah atau meninggalkannya”. (HR.Bukhari)
Karena itu, empat imam mazhab telah bersepakat tentang haramnya seorang lelaki melamar (seorang perempuan) di atas lamaran lelaki muslim yang lain.
Baca Juga: Adab Meminang Wanita Idaman
Memahami Larangan Tidak Meminang Wanita yang Sudah Dilamar
Jika ada seorang laki-laki melamar seorang perempuan yang sudah dilamar oleh laki-laki lain, kemudian menikahinya maka pendapat sebagian ulama pernikahannya batal harus dihentikan dan perempuan tersebut hendaknya menikah dengan laki-laki yang melamar pertama.
Namun, ada ulama lain yang menyatakan bahwa pernikahan laki-laki yang melamar kedua dengan perempuan yang sudah dilamar oleh laki-laki lain hukum akad nikahnya tidak batal, sebab larangan dalam hadis tersebut bukan larangan yang membatalkan akad, namun ia telah melakukan pelanggaran sehingga ia sudah berdosa.
Sedangkan jika lamaran yang dilakukan laki-laki pertama sudah ditolak oleh keluarga perempuan atau sudah dizinkan oleh laki-laki tersebut untuk dilamar oleh laki-laki yang kedua maka hukum lamaran oleh laki-laki yang kedua diperbolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
“Seorang lelaki tidak boleh melamar perempuan yang telah dilamar oleh saudaranya yang lain, hingga pelamar pertama meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR. Bukhari)
لا يخطب الرجل على خطبة الرجل حتى يترك الخطاب قبله أو يأذن له الخاطب (رواه أحمد والنسائي)
“Dan janganlah seseorang melamar di atas lamaran laki-laki (lain) hingga pelamar pertama meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)
Menurut Imam Syafii: apabila ada seorang laki-laki yang melamar seorang perempuan, lalu perempuan itu menyetujuinya. Maka bagi laki-laki lain diharamkan melamarnya.
Adapun jika seseorang belum mengetahui keridhaan atau kecenderungan wanita tersebut terhadap lamaran laki-laki yang pertama, maka tidak mengapa ia melamarnya.
Sesuai dengan kisah Fatimah binti Qais yang dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahem bin Hudzaefah.
Fatimah bingung untuk menerima lamaran yang mana di antara dua pelamar tersebut. Maka ia datang kepada Rasulullah untuk meminta arahannya. Beliau tidak menegur Fatimah didatangi dua lamaran tersebut.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih riwayat Abu Daud , bahwa Fatimah binti Qais berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أنَّ معاويةَ بنَ أبي سفيانَ وأبا جَهْمٍ خَطباني ، فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ أمَّا أبو جَهْمٍ ، فلا يَضعُ عصاهُ عن عاتقِهِ ، وأمَّا مُعاويةُ فصعلوكٌ لا مالَ لَهُ ، انكِحي أسامةَ بنَ زيدٍ ، قالَت فكَرِهْتُهُ ، ثمَّ قالَ : انكِحي أسامَةَ بنَ زيدٍ فنَكَحتُهُ ، فجعلَ اللَّهُ تعالى فيهِ خيرًا كثيرا ، واغتَبطتُ بِهِ. ( رواه ابو داود )
“(Ya Rasulullah), Sesungguhnya Muawiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahem melamarku. Maka Rasulullah bersabda: “Adapun Abu Jahem itu seorang laki-laki yang tidak meletakkan tongkat dari bahunya (memukul perempuan).
Adapun Mu’awiyah itu seorang laki-laki yang miskin، tidak punya harta. Akan tetapi menikahlah dengan Usamah bin Zaed.
Fatimah binti Qais berkata: Aku tidak menyukainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Menikahlah dengan Usamah bin Zaed”. Maka aku menikah dengannya. Kemudian Allah memberikan kebaikan yang banyak dalam pernikahan tersebut dan aku bahagia bersamanya. (HR. Abu Daud)
Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak. [Ln]
View this post on Instagram