• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 28 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Memahami Larangan Tidak Meminang Perempuan yang Sudah Dilamar

Agustus 21, 2023
in Unggulan, Ustazah
Memahami Larangan Tidak Meminang Wanita yang Sudah Dilamar

Foto: Unsplash

90
SHARES
694
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ANAK laki-laki yang sudah dewasa hendaknya memahami bahwa Islam telah melarang meminang seorang perempuan yang sudah dilamar oleh laki-laki lain yang lamarannya sudah diterima (disetujui), agar tidak bersikap zalim terhadap hak orang lain serta merusak silaturrahim dengan sesama muslim.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ู„ุง ูŠุฎุทุจ ุงู„ุฑุฌู„ ุนู„ู‰ ุฎุทุจุฉ ุฃุฎูŠู‡ ุญุชู‰ ูŠู†ูƒุญ ุฃูˆ ูŠุชุฑูƒ (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ)

“Seorang pria tidak boleh melamar di atas lamaran saudaranya sampai dia menikah atau meninggalkannya”. (HR.Bukhari)

Karena itu, empat imam mazhab telah bersepakat tentang haramnya seorang lelaki melamar (seorang perempuan) di atas lamaran lelaki muslim yang lain.

Baca Juga:ย Adab Meminang Wanita Idaman

Memahami Larangan Tidak Meminang Wanita yang Sudah Dilamar

Jika ada seorang laki-laki melamar seorang perempuan yang sudah dilamar oleh laki-laki lain, kemudian menikahinya maka pendapat sebagian ulama pernikahannya batal harus dihentikan dan perempuan tersebut hendaknya menikah dengan laki-laki yang melamar pertama.

Namun, ada ulama lain yang menyatakan bahwa pernikahan laki-laki yang melamar kedua dengan perempuan yang sudah dilamar oleh laki-laki lain hukum akad nikahnya tidak batal, sebab larangan dalam hadis tersebut bukan larangan yang membatalkan akad, namun ia telah melakukan pelanggaran sehingga ia sudah berdosa.

Sedangkan jika lamaran yang dilakukan laki-laki pertama sudah ditolak oleh keluarga perempuan atau sudah dizinkan oleh laki-laki tersebut untuk dilamar oleh laki-laki yang kedua maka hukum lamaran oleh laki-laki yang kedua diperbolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุฎู’ุทูุจูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฎูุทู’ุจูŽุฉู ุฃูŽุฎููŠู‡ู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽุชู’ุฑููƒูŽ ุงู„ู’ุฎูŽุงุทูุจู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽู‡ูุŒ ุฃูŽูˆู’ ูŠูŽุฃู’ุฐูŽู†ูŽ ู„ูŽู‡ู ุงู„ู’ุฎูŽุงุทูุจู

“Seorang lelaki tidak boleh melamar perempuan yang telah dilamar oleh saudaranya yang lain, hingga pelamar pertama meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR. Bukhari)

ู„ุง ูŠุฎุทุจ ุงู„ุฑุฌู„ ุนู„ู‰ ุฎุทุจุฉ ุงู„ุฑุฌู„ ุญุชู‰ ูŠุชุฑูƒ ุงู„ุฎุทุงุจ ู‚ุจู„ู‡ ุฃูˆ ูŠุฃุฐู† ู„ู‡ ุงู„ุฎุงุทุจ (ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ ูˆุงู„ู†ุณุงุฆูŠ)

“Dan janganlah seseorang melamar di atas lamaran laki-laki (lain) hingga pelamar pertama meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)

Menurut Imam Syafii: apabila ada seorang laki-laki yang melamar seorang perempuan, lalu perempuan itu menyetujuinya. Maka bagi laki-laki lain diharamkan melamarnya.

Adapun jika seseorang belum mengetahui keridhaan atau kecenderungan wanita tersebut terhadap lamaran laki-laki yang pertama, maka tidak mengapa ia melamarnya.

Sesuai dengan kisah Fatimah binti Qais yang dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahem bin Hudzaefah.

Fatimah bingung untuk menerima lamaran yang mana di antara dua pelamar tersebut. Maka ia datang kepada Rasulullah untuk meminta arahannya. Beliau tidak menegur Fatimah didatangi dua lamaran tersebut.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih riwayat Abu Daud , bahwa Fatimah binti Qais berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ุฃู†ู‘ูŽ ู…ุนุงูˆูŠุฉูŽ ุจู†ูŽ ุฃุจูŠ ุณููŠุงู†ูŽ ูˆุฃุจุง ุฌูŽู‡ู’ู…ู ุฎูŽุทุจุงู†ูŠ ุŒ ูู‚ุงู„ูŽ ุฑุณูˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนู„ูŽูŠู‡ู ูˆุณู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃู…ู‘ูŽุง ุฃุจูˆ ุฌูŽู‡ู’ู…ู ุŒ ูู„ุง ูŠูŽุถุนู ุนุตุงู‡ู ุนู† ุนุงุชู‚ูู‡ู ุŒ ูˆุฃู…ู‘ูŽุง ู…ูุนุงูˆูŠุฉู ูุตุนู„ูˆูƒูŒ ู„ุง ู…ุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ู ุŒ ุงู†ูƒูุญูŠ ุฃุณุงู…ุฉูŽ ุจู†ูŽ ุฒูŠุฏู ุŒ ู‚ุงู„ูŽุช ููƒูŽุฑูู‡ู’ุชูู‡ู ุŒ ุซู…ู‘ูŽ ู‚ุงู„ูŽ : ุงู†ูƒูุญูŠ ุฃุณุงู…ูŽุฉูŽ ุจู†ูŽ ุฒูŠุฏู ูู†ูŽูƒูŽุญุชูู‡ู ุŒ ูุฌุนู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุชุนุงู„ู‰ ููŠู‡ู ุฎูŠุฑู‹ุง ูƒุซูŠุฑุง ุŒ ูˆุงุบุชูŽุจุทุชู ุจูู‡ู. ( ุฑูˆุงู‡ ุงุจูˆ ุฏุงูˆุฏ )

“(Ya Rasulullah), Sesungguhnya Muawiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahem melamarku. Maka Rasulullah bersabda: “Adapun Abu Jahem itu seorang laki-laki yang tidak meletakkan tongkat dari bahunya (memukul perempuan).

Adapun Muโ€™awiyah itu seorang laki-laki yang miskinุŒ tidak punya harta. Akan tetapi menikahlah dengan Usamah bin Zaed.

Fatimah binti Qais berkata: Aku tidak menyukainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Menikahlah dengan Usamah bin Zaed”. Maka aku menikah dengannya. Kemudian Allah memberikan kebaikan yang banyak dalam pernikahan tersebut dan aku bahagia bersamanya. (HR. Abu Daud)

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak. [Ln]

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag (@aanrohanah_16)

Tags: Memahami Larangan Tidak Meminang Wanita yang Sudah Dilamar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Terapkan Teknik Blansir agar Sayuran Tetap Segar dan Tahan Lama

Next Post

Tim Paskibra Bercadar di Pesantren Tasikmalaya Gelar Upacara Kemerdekaan Tuai Pujian Warganet

Next Post
Tim Paskibra Bercadar di Pesantren Tasikmalaya Gelar Upacara Kemerdekaan Tuai Pujian Warganet

Tim Paskibra Bercadar di Pesantren Tasikmalaya Gelar Upacara Kemerdekaan Tuai Pujian Warganet

BAZNAS Promosikan Produk Mustahik dengan Cara Unik di Bulan Kemerdekaan

BAZNAS Promosikan Produk Mustahik dengan Cara Unik di Bulan Kemerdekaan

Cowok Romantis

Pola Pikir Seorang Berpengaruh pada Cara Didik

  • Direktur Islamic Relief Indonesia, Nanang Subandi Dirja

    Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1588 shares
    Share 635 Tweet 397
  • Viral Bukan Selalu Baik: Belajar Bijak Bermedia Sosial dari Kasus Tumbler di Commuter Line

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7663 shares
    Share 3065 Tweet 1916
  • Sejumlah Wilayah Sumatera Utara Terendam Banjir Akibat Hujan Lebat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3232 shares
    Share 1293 Tweet 808
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5157 shares
    Share 2063 Tweet 1289
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
Chanelmuslim.com

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga