• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Uganda Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBT

02/06/2023
in Khazanah, Unggulan
Cara Mendaftarkan Perkara di e-court

foto: pixabay

78
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PRESIDEN Uganda Yoweri Museveni memberlakukan hukuman mati bagi pelaku LGBT. Ia menyebut perilaku tersebut merupakan penyimpangan.

Dalam artikel berjudul Hukuman Berat Menanti, (30/5/2023), penulis buku Journey to the Light Uttiek M. Panji Astuti mengulas hukuman untuk para pelaku homoseksual pada masa para sahabat.

Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani salah satu undang-undang anti-L*B* terberat di dunia, yang mencakup hukuman mati untuk pelakunya.

Museveni menandatangani undang-undang itu dengan pena emas di mejanya.

Museveni menyebut h*m*seksualitas sebagai penyimpangan dan mendesak anggota parlemen untuk melawan tekanan imperialis. [Republika, 30/5]

Keputusan itu membuat “gerah” negara-negara Barat. Tak lama setelah undang-undang itu disahkan, visa AS ketua parlemen Uganda Anita Among dibatalkan.

Namun Kedutaan AS di Uganda tidak mau memberikan komentar.

L*B* adalah perilaku ilegal di Uganda dan lebih dari 30 negara Afrika lainnya. Hanya 22 negara dari total 54 negara di benua Afrika yang tidak membuat undang-undang serupa.

Selain Uganda, hukuman mati bagi para pelakunya juga diberlakukan di Mauritania, Somalia, dan Nigeria yang menerapkan hukum syariah.

Beberapa negara memberlakukan hukuman penjara seumur hidup, seperti di Sudan, Tanzania, dan Zambia. Hukuman penjara hingga 14 tahun diterapkan di Gambia, Kenya, dan Malawi.

Bahkan di Tanzania ada hukum yang memungkinkan pemeriksaan d*b*r secara paksa yang diundangkan sejak 2018.

Sementara di Mesir, sekalipun hal itu tidak termasuk tindakan kriminal, namun pelaku yang tertangkap akan didakwa dengan tuduhan pesta pora, amoralitas, atau penistaan.

Satu-satunya negara di Afrika yang melegalkan hal tersebut hanyalah Afrika Selatan.

Baca Juga: Barat Tampak Bodoh ketika Dukung LGBT?

Uganda Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBT

Pada masa sahabat, hukuman untuk kaum laknat itu muncul pada kepemimpinan Abu Bakar.

Waktu itum wilayah Islam sudah semakin meluas, futuhat demi futuhat membuat beberapa wilayah bersentuhan dengan wilayah non Arab.

Mengapa perilaku itu baru muncul setelah bersentuhan dengan wilayah non Arab? Ibnul Qayyim menuliskan, “Tidak lazim di kalangan orang Arab berperilaku h*m*seksual.”

“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah memotong tangan orang yang mencuri, memukul sahabat yang minum khamr, tapi tidak pernah diriwayatkan membunuh pelaku h*m*seksual,” lanjutnya.

Artinya, pada masa Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam memang tidak ada pelaku h*m*seksual di tanah Arab.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Uttiek M Panji Astuti (@uttiek.herlambang)


Sebagaimana diriwayatkan Al Walid bin Abdulmalik,”Kalaulah kami tidak mendengar bahwa Allah menceritakan tentang perbuatan kaum Luth, kami tidak akan mempercayai hal itu.”

Hukuman dengan cara dijatuhkan dari puncak menara untuk para pelaku juga tercatat pernah diberlakukan di kerajaan-kerajaan Asia Tengah, seperti Bukhara dan Samarkand.

Bukti sejarahnya masih tersimpan di beberapa museum hingga kini.

Kalau di dunia saja hukuman berat telah menanti mereka, bagaimana di akhirat nanti. Yuk, jangan bosan-bosan untuk saling mengingatkan dan membentengi keluarga kita dari perilaku laknat ini.[ind]

Tags: ugandaUganda Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBTuttiek m panji astuti
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Salimah Kalsel Gelar Seminar Pendidikan

Next Post

Hindari Kebutaan, Bayi Prematur Harus Cek ROP

Next Post
Hindari Kebutaan, Bayi Prematur Harus Cek ROP

Hindari Kebutaan, Bayi Prematur Harus Cek ROP

3 Macam Sunnah Nabi: Qouliyyah, Fi'liyyah dan Taqririyyah

3 Macam Sunnah Nabi: Qouliyyah, Fi'liyyah dan Taqririyyah

Kerugian Manusia yang Disampaikan dalam Surat Al Ashr

Kerugian Manusia yang Disampaikan dalam Surat Al Ashr

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9016 shares
    Share 3606 Tweet 2254
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tips Efektif Membersihkan Perabotan Dapur yang Berlemak

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11655 shares
    Share 4662 Tweet 2914
  • Adakah Urutan Memotong Kuku dalam Islam?

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4074 shares
    Share 1630 Tweet 1019
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Tips Sukses Memelihara Ikan Koi bagi Pemula

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Ketahui Perbedaan Sandal Slides dan Mules

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga