PRESIDEN Uganda Yoweri Museveni memberlakukan hukuman mati bagi pelaku LGBT. Ia menyebut perilaku tersebut merupakan penyimpangan.
Dalam artikel berjudul Hukuman Berat Menanti, (30/5/2023), penulis buku Journey to the Light Uttiek M. Panji Astuti mengulas hukuman untuk para pelaku homoseksual pada masa para sahabat.
Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani salah satu undang-undang anti-L*B* terberat di dunia, yang mencakup hukuman mati untuk pelakunya.
Museveni menandatangani undang-undang itu dengan pena emas di mejanya.
Museveni menyebut h*m*seksualitas sebagai penyimpangan dan mendesak anggota parlemen untuk melawan tekanan imperialis. [Republika, 30/5]
Keputusan itu membuat “gerah” negara-negara Barat. Tak lama setelah undang-undang itu disahkan, visa AS ketua parlemen Uganda Anita Among dibatalkan.
Namun Kedutaan AS di Uganda tidak mau memberikan komentar.
L*B* adalah perilaku ilegal di Uganda dan lebih dari 30 negara Afrika lainnya. Hanya 22 negara dari total 54 negara di benua Afrika yang tidak membuat undang-undang serupa.
Selain Uganda, hukuman mati bagi para pelakunya juga diberlakukan di Mauritania, Somalia, dan Nigeria yang menerapkan hukum syariah.
Beberapa negara memberlakukan hukuman penjara seumur hidup, seperti di Sudan, Tanzania, dan Zambia. Hukuman penjara hingga 14 tahun diterapkan di Gambia, Kenya, dan Malawi.
Bahkan di Tanzania ada hukum yang memungkinkan pemeriksaan d*b*r secara paksa yang diundangkan sejak 2018.
Sementara di Mesir, sekalipun hal itu tidak termasuk tindakan kriminal, namun pelaku yang tertangkap akan didakwa dengan tuduhan pesta pora, amoralitas, atau penistaan.
Satu-satunya negara di Afrika yang melegalkan hal tersebut hanyalah Afrika Selatan.
Baca Juga: Barat Tampak Bodoh ketika Dukung LGBT?
Uganda Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBT
Pada masa sahabat, hukuman untuk kaum laknat itu muncul pada kepemimpinan Abu Bakar.
Waktu itum wilayah Islam sudah semakin meluas, futuhat demi futuhat membuat beberapa wilayah bersentuhan dengan wilayah non Arab.
Mengapa perilaku itu baru muncul setelah bersentuhan dengan wilayah non Arab? Ibnul Qayyim menuliskan, “Tidak lazim di kalangan orang Arab berperilaku h*m*seksual.”
“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah memotong tangan orang yang mencuri, memukul sahabat yang minum khamr, tapi tidak pernah diriwayatkan membunuh pelaku h*m*seksual,” lanjutnya.
Artinya, pada masa Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam memang tidak ada pelaku h*m*seksual di tanah Arab.
View this post on Instagram
Sebagaimana diriwayatkan Al Walid bin Abdulmalik,”Kalaulah kami tidak mendengar bahwa Allah menceritakan tentang perbuatan kaum Luth, kami tidak akan mempercayai hal itu.”
Hukuman dengan cara dijatuhkan dari puncak menara untuk para pelaku juga tercatat pernah diberlakukan di kerajaan-kerajaan Asia Tengah, seperti Bukhara dan Samarkand.
Bukti sejarahnya masih tersimpan di beberapa museum hingga kini.
Kalau di dunia saja hukuman berat telah menanti mereka, bagaimana di akhirat nanti. Yuk, jangan bosan-bosan untuk saling mengingatkan dan membentengi keluarga kita dari perilaku laknat ini.[ind]