• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Uganda Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBT

02/06/2023
in Khazanah, Unggulan
Cara Mendaftarkan Perkara di e-court

foto: pixabay

77
SHARES
593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PRESIDEN Uganda Yoweri Museveni memberlakukan hukuman mati bagi pelaku LGBT. Ia menyebut perilaku tersebut merupakan penyimpangan.

Dalam artikel berjudul Hukuman Berat Menanti, (30/5/2023), penulis buku Journey to the Light Uttiek M. Panji Astuti mengulas hukuman untuk para pelaku homoseksual pada masa para sahabat.

Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani salah satu undang-undang anti-L*B* terberat di dunia, yang mencakup hukuman mati untuk pelakunya.

Museveni menandatangani undang-undang itu dengan pena emas di mejanya.

Museveni menyebut h*m*seksualitas sebagai penyimpangan dan mendesak anggota parlemen untuk melawan tekanan imperialis. [Republika, 30/5]

Keputusan itu membuat “gerah” negara-negara Barat. Tak lama setelah undang-undang itu disahkan, visa AS ketua parlemen Uganda Anita Among dibatalkan.

Namun Kedutaan AS di Uganda tidak mau memberikan komentar.

L*B* adalah perilaku ilegal di Uganda dan lebih dari 30 negara Afrika lainnya. Hanya 22 negara dari total 54 negara di benua Afrika yang tidak membuat undang-undang serupa.

Selain Uganda, hukuman mati bagi para pelakunya juga diberlakukan di Mauritania, Somalia, dan Nigeria yang menerapkan hukum syariah.

Beberapa negara memberlakukan hukuman penjara seumur hidup, seperti di Sudan, Tanzania, dan Zambia. Hukuman penjara hingga 14 tahun diterapkan di Gambia, Kenya, dan Malawi.

Bahkan di Tanzania ada hukum yang memungkinkan pemeriksaan d*b*r secara paksa yang diundangkan sejak 2018.

Sementara di Mesir, sekalipun hal itu tidak termasuk tindakan kriminal, namun pelaku yang tertangkap akan didakwa dengan tuduhan pesta pora, amoralitas, atau penistaan.

Satu-satunya negara di Afrika yang melegalkan hal tersebut hanyalah Afrika Selatan.

Baca Juga: Barat Tampak Bodoh ketika Dukung LGBT?

Uganda Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBT

Pada masa sahabat, hukuman untuk kaum laknat itu muncul pada kepemimpinan Abu Bakar.

Waktu itum wilayah Islam sudah semakin meluas, futuhat demi futuhat membuat beberapa wilayah bersentuhan dengan wilayah non Arab.

Mengapa perilaku itu baru muncul setelah bersentuhan dengan wilayah non Arab? Ibnul Qayyim menuliskan, “Tidak lazim di kalangan orang Arab berperilaku h*m*seksual.”

“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah memotong tangan orang yang mencuri, memukul sahabat yang minum khamr, tapi tidak pernah diriwayatkan membunuh pelaku h*m*seksual,” lanjutnya.

Artinya, pada masa Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam memang tidak ada pelaku h*m*seksual di tanah Arab.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Uttiek M Panji Astuti (@uttiek.herlambang)


Sebagaimana diriwayatkan Al Walid bin Abdulmalik,”Kalaulah kami tidak mendengar bahwa Allah menceritakan tentang perbuatan kaum Luth, kami tidak akan mempercayai hal itu.”

Hukuman dengan cara dijatuhkan dari puncak menara untuk para pelaku juga tercatat pernah diberlakukan di kerajaan-kerajaan Asia Tengah, seperti Bukhara dan Samarkand.

Bukti sejarahnya masih tersimpan di beberapa museum hingga kini.

Kalau di dunia saja hukuman berat telah menanti mereka, bagaimana di akhirat nanti. Yuk, jangan bosan-bosan untuk saling mengingatkan dan membentengi keluarga kita dari perilaku laknat ini.[ind]

Tags: ugandaUganda Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBTuttiek m panji astuti
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Salimah Kalsel Gelar Seminar Pendidikan

Next Post

Hindari Kebutaan, Bayi Prematur Harus Cek ROP

Next Post
Hindari Kebutaan, Bayi Prematur Harus Cek ROP

Hindari Kebutaan, Bayi Prematur Harus Cek ROP

3 Macam Sunnah Nabi: Qouliyyah, Fi'liyyah dan Taqririyyah

3 Macam Sunnah Nabi: Qouliyyah, Fi'liyyah dan Taqririyyah

Kerugian Manusia yang Disampaikan dalam Surat Al Ashr

Kerugian Manusia yang Disampaikan dalam Surat Al Ashr

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8235 shares
    Share 3294 Tweet 2059
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4223 shares
    Share 1689 Tweet 1056
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3690 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11264 shares
    Share 4506 Tweet 2816
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2058 shares
    Share 823 Tweet 515
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3299 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Menghina Allah dalam Hati

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4546 shares
    Share 1818 Tweet 1137
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga