• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 23 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Uganda Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBT

02/06/2023
in Khazanah, Unggulan
Cara Mendaftarkan Perkara di e-court

foto: pixabay

79
SHARES
604
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PRESIDEN Uganda Yoweri Museveni memberlakukan hukuman mati bagi pelaku LGBT. Ia menyebut perilaku tersebut merupakan penyimpangan.

Dalam artikel berjudul Hukuman Berat Menanti, (30/5/2023), penulis buku Journey to the Light Uttiek M. Panji Astuti mengulas hukuman untuk para pelaku homoseksual pada masa para sahabat.

Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani salah satu undang-undang anti-L*B* terberat di dunia, yang mencakup hukuman mati untuk pelakunya.

Museveni menandatangani undang-undang itu dengan pena emas di mejanya.

Museveni menyebut h*m*seksualitas sebagai penyimpangan dan mendesak anggota parlemen untuk melawan tekanan imperialis. [Republika, 30/5]

Keputusan itu membuat “gerah” negara-negara Barat. Tak lama setelah undang-undang itu disahkan, visa AS ketua parlemen Uganda Anita Among dibatalkan.

Namun Kedutaan AS di Uganda tidak mau memberikan komentar.

L*B* adalah perilaku ilegal di Uganda dan lebih dari 30 negara Afrika lainnya. Hanya 22 negara dari total 54 negara di benua Afrika yang tidak membuat undang-undang serupa.

Selain Uganda, hukuman mati bagi para pelakunya juga diberlakukan di Mauritania, Somalia, dan Nigeria yang menerapkan hukum syariah.

Beberapa negara memberlakukan hukuman penjara seumur hidup, seperti di Sudan, Tanzania, dan Zambia. Hukuman penjara hingga 14 tahun diterapkan di Gambia, Kenya, dan Malawi.

Bahkan di Tanzania ada hukum yang memungkinkan pemeriksaan d*b*r secara paksa yang diundangkan sejak 2018.

Sementara di Mesir, sekalipun hal itu tidak termasuk tindakan kriminal, namun pelaku yang tertangkap akan didakwa dengan tuduhan pesta pora, amoralitas, atau penistaan.

Satu-satunya negara di Afrika yang melegalkan hal tersebut hanyalah Afrika Selatan.

Baca Juga: Barat Tampak Bodoh ketika Dukung LGBT?

Uganda Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBT

Pada masa sahabat, hukuman untuk kaum laknat itu muncul pada kepemimpinan Abu Bakar.

Waktu itum wilayah Islam sudah semakin meluas, futuhat demi futuhat membuat beberapa wilayah bersentuhan dengan wilayah non Arab.

Mengapa perilaku itu baru muncul setelah bersentuhan dengan wilayah non Arab? Ibnul Qayyim menuliskan, “Tidak lazim di kalangan orang Arab berperilaku h*m*seksual.”

“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah memotong tangan orang yang mencuri, memukul sahabat yang minum khamr, tapi tidak pernah diriwayatkan membunuh pelaku h*m*seksual,” lanjutnya.

Artinya, pada masa Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam memang tidak ada pelaku h*m*seksual di tanah Arab.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Uttiek M Panji Astuti (@uttiek.herlambang)


Sebagaimana diriwayatkan Al Walid bin Abdulmalik,”Kalaulah kami tidak mendengar bahwa Allah menceritakan tentang perbuatan kaum Luth, kami tidak akan mempercayai hal itu.”

Hukuman dengan cara dijatuhkan dari puncak menara untuk para pelaku juga tercatat pernah diberlakukan di kerajaan-kerajaan Asia Tengah, seperti Bukhara dan Samarkand.

Bukti sejarahnya masih tersimpan di beberapa museum hingga kini.

Kalau di dunia saja hukuman berat telah menanti mereka, bagaimana di akhirat nanti. Yuk, jangan bosan-bosan untuk saling mengingatkan dan membentengi keluarga kita dari perilaku laknat ini.[ind]

Tags: ugandaUganda Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBTuttiek m panji astuti
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Salimah Kalsel Gelar Seminar Pendidikan

Next Post

Hindari Kebutaan, Bayi Prematur Harus Cek ROP

Next Post
Hindari Kebutaan, Bayi Prematur Harus Cek ROP

Hindari Kebutaan, Bayi Prematur Harus Cek ROP

3 Macam Sunnah Nabi: Qouliyyah, Fi'liyyah dan Taqririyyah

3 Macam Sunnah Nabi: Qouliyyah, Fi'liyyah dan Taqririyyah

Kerugian Manusia yang Disampaikan dalam Surat Al Ashr

Kerugian Manusia yang Disampaikan dalam Surat Al Ashr

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9164 shares
    Share 3666 Tweet 2291
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5240 shares
    Share 2096 Tweet 1310
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4146 shares
    Share 1658 Tweet 1037
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5632 shares
    Share 2253 Tweet 1408
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11706 shares
    Share 4682 Tweet 2927
  • 8 Keutamaan Shalawat Nabi

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga