• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Permohonan AILA Indonesia Ditolak MK

14/12/2017
in Berita
79
SHARES
604
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Setelah hampir satu setengah tahun

 Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia berjibaku dalam judicial review tiga pasal kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pasal 284, 285 dan 292 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Pada 14 Desember 2017 di ruang persidangan tepat pukul 10.54 WIB, MK memutuskan menolak permohonan AILA tersebut.

Tiga pasal yang dimohonkan AILA, dipandang sudah tidak mampu melindungi masyarakat Indonesia di era modern saat ini. Pasalnya, ketiga pasal tersebut memang diproduk sejak jaman kolonial yang sudah lama berlalu dirasa semakin tidak mendukung nilai-nilai kesopanan, adat, moral dan agama di Indonesia.

“Apalagi kita sadari KUHP disusun para ahli hukum Belanda yang hidup ratusan tahun lampau. Tentulah keadaan masyarakat pada saat penyusunannya sudah sangat jauh berbeda dengan masa kini,” ujar Evi Risna Yanti mewakili para Pemohon.

Keputusan hakim MK yang menolak judicial review AILA sebagai Pemohon didasari oleh alasan teknis ketidakwewenangan MK untuk memproduk peraturan hukum. MK juga menyebutkan bahwa permohonan Pemohon tidak berlandaskan hukum karena permohonan terhadap tiga pasal KUHP tersebut seharusnya diusulkan ke pembuat undang-undang bukan diuji seperti yang dilakukan Pemohon.

Tentu penolakan judicial review terhadap tiga pasal KUHP oleh MK memberikan kekecewaan mendalam bagi AILA. Meskipun dalam konferensi pers AILA menyatakan bahwa keputusan MK harus disikapi dengan arif. Meskipun semakin memunculkan kewaspadaan karena masyarakat semakin rentan terhadap kejahatan kesusilaan terutama yang terkandung dalam ketiga pasal tersebut, yaitu zina, pemerkosaan dan pencabulan.

Keputusan MK menolak permohonan terbilang cukup drama karena dengan posisi dissenting opinion yaitu 4 hakim menerima dan 5 hakim menolak. Alasan penolakan bahwa wewenang perubahan ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Wnd)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dokter yang Dahulu Provaksin Hardcore ini Kini Berubah, Suratnya untuk Ulama Membuat Trenyuh

Next Post

Kain Nusantara Terbang ke Milan ICF

Next Post

Kain Nusantara Terbang ke Milan ICF

Gerakan Sejuta Wakaf Dompet Dhuafa Targetkan 10 Triliun

Buku IPS SD Ini Sebut Yerusalem Ibukota Israel

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8169 shares
    Share 3268 Tweet 2042
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3642 shares
    Share 1457 Tweet 911
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2017 shares
    Share 807 Tweet 504
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4191 shares
    Share 1676 Tweet 1048
  • Instansi Pusat dan Daerah Diingatkan untuk Patuhi Kebijakan WFH Tiap Hari Jumat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Aktivitas Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup Sementara

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Akhirnya, Gencatan Senjata AS dan Iran Tercapai

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ketahui Destinasi Belanja Unik di Solo

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga