• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 24 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Permohonan AILA Indonesia Ditolak MK

14/12/2017
in Berita
79
SHARES
606
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Setelah hampir satu setengah tahun

 Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia berjibaku dalam judicial review tiga pasal kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pasal 284, 285 dan 292 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Pada 14 Desember 2017 di ruang persidangan tepat pukul 10.54 WIB, MK memutuskan menolak permohonan AILA tersebut.

Tiga pasal yang dimohonkan AILA, dipandang sudah tidak mampu melindungi masyarakat Indonesia di era modern saat ini. Pasalnya, ketiga pasal tersebut memang diproduk sejak jaman kolonial yang sudah lama berlalu dirasa semakin tidak mendukung nilai-nilai kesopanan, adat, moral dan agama di Indonesia.

“Apalagi kita sadari KUHP disusun para ahli hukum Belanda yang hidup ratusan tahun lampau. Tentulah keadaan masyarakat pada saat penyusunannya sudah sangat jauh berbeda dengan masa kini,” ujar Evi Risna Yanti mewakili para Pemohon.

Keputusan hakim MK yang menolak judicial review AILA sebagai Pemohon didasari oleh alasan teknis ketidakwewenangan MK untuk memproduk peraturan hukum. MK juga menyebutkan bahwa permohonan Pemohon tidak berlandaskan hukum karena permohonan terhadap tiga pasal KUHP tersebut seharusnya diusulkan ke pembuat undang-undang bukan diuji seperti yang dilakukan Pemohon.

Tentu penolakan judicial review terhadap tiga pasal KUHP oleh MK memberikan kekecewaan mendalam bagi AILA. Meskipun dalam konferensi pers AILA menyatakan bahwa keputusan MK harus disikapi dengan arif. Meskipun semakin memunculkan kewaspadaan karena masyarakat semakin rentan terhadap kejahatan kesusilaan terutama yang terkandung dalam ketiga pasal tersebut, yaitu zina, pemerkosaan dan pencabulan.

Keputusan MK menolak permohonan terbilang cukup drama karena dengan posisi dissenting opinion yaitu 4 hakim menerima dan 5 hakim menolak. Alasan penolakan bahwa wewenang perubahan ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Wnd)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dokter yang Dahulu Provaksin Hardcore ini Kini Berubah, Suratnya untuk Ulama Membuat Trenyuh

Next Post

Kain Nusantara Terbang ke Milan ICF

Next Post

Kain Nusantara Terbang ke Milan ICF

Gerakan Sejuta Wakaf Dompet Dhuafa Targetkan 10 Triliun

Buku IPS SD Ini Sebut Yerusalem Ibukota Israel

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8483 shares
    Share 3393 Tweet 2121
  • Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11360 shares
    Share 4544 Tweet 2840
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4340 shares
    Share 1736 Tweet 1085
  • Rahasia Membuat Gyoza Ayam yang Lezat dan Juicy ala Rumahan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2150 shares
    Share 860 Tweet 538
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    416 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Ribuan Muslimah Hadiri Kajian Hijabers Community Bekasi Bersama Ustazah Halimah Alaydrus

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Resep Daging Mercon Bolosego yang Cocok untuk Santapan Keluarga

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga