• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Permohonan AILA Indonesia Ditolak MK

14/12/2017
in Berita
78
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Setelah hampir satu setengah tahun

 Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia berjibaku dalam judicial review tiga pasal kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pasal 284, 285 dan 292 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Pada 14 Desember 2017 di ruang persidangan tepat pukul 10.54 WIB, MK memutuskan menolak permohonan AILA tersebut.

Tiga pasal yang dimohonkan AILA, dipandang sudah tidak mampu melindungi masyarakat Indonesia di era modern saat ini. Pasalnya, ketiga pasal tersebut memang diproduk sejak jaman kolonial yang sudah lama berlalu dirasa semakin tidak mendukung nilai-nilai kesopanan, adat, moral dan agama di Indonesia.

“Apalagi kita sadari KUHP disusun para ahli hukum Belanda yang hidup ratusan tahun lampau. Tentulah keadaan masyarakat pada saat penyusunannya sudah sangat jauh berbeda dengan masa kini,” ujar Evi Risna Yanti mewakili para Pemohon.

Keputusan hakim MK yang menolak judicial review AILA sebagai Pemohon didasari oleh alasan teknis ketidakwewenangan MK untuk memproduk peraturan hukum. MK juga menyebutkan bahwa permohonan Pemohon tidak berlandaskan hukum karena permohonan terhadap tiga pasal KUHP tersebut seharusnya diusulkan ke pembuat undang-undang bukan diuji seperti yang dilakukan Pemohon.

Tentu penolakan judicial review terhadap tiga pasal KUHP oleh MK memberikan kekecewaan mendalam bagi AILA. Meskipun dalam konferensi pers AILA menyatakan bahwa keputusan MK harus disikapi dengan arif. Meskipun semakin memunculkan kewaspadaan karena masyarakat semakin rentan terhadap kejahatan kesusilaan terutama yang terkandung dalam ketiga pasal tersebut, yaitu zina, pemerkosaan dan pencabulan.

Keputusan MK menolak permohonan terbilang cukup drama karena dengan posisi dissenting opinion yaitu 4 hakim menerima dan 5 hakim menolak. Alasan penolakan bahwa wewenang perubahan ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Wnd)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dokter yang Dahulu Provaksin Hardcore ini Kini Berubah, Suratnya untuk Ulama Membuat Trenyuh

Next Post

Kain Nusantara Terbang ke Milan ICF

Next Post

Kain Nusantara Terbang ke Milan ICF

Gerakan Sejuta Wakaf Dompet Dhuafa Targetkan 10 Triliun

Buku IPS SD Ini Sebut Yerusalem Ibukota Israel

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1957 shares
    Share 783 Tweet 489
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5042 shares
    Share 2017 Tweet 1261
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8083 shares
    Share 3233 Tweet 2021
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3585 shares
    Share 1434 Tweet 896
  • Menaruh Sendal di Depan saat Shalat, Ini Penjelasan Ustaz

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Resep Sambal Goreng Kentang Ati Ampela, Temani Makan Siangmu

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11217 shares
    Share 4487 Tweet 2804
  • Resep Pesor Khas Betawi Pengganti Ketupat Lebaran

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga