MENANGGAPI kontroversi cara shaf shalat dan jumatan di Al Zaytun, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud angkat bicara.
Dikutip dari hasil wawancara bersama salah satu stasiun televisi nasional, dia menjelaskan shalat tersebut tetap sah, akan tetapi hukumnya makruh.
“Menanggapi sah atau tidak sah nya shalat tersebut, jumhur fuqaha menjelaskan campur atau barengnya shalat laki-laki dan perempuan urusan sah dan tidak sah nya tetap sah. Tetapi walaupun sah, sholat tersebut makruh,” ujar Kiai Marsudi (28/4/23).
Dia menjelaskan bahwa makruh sendiri merupakan sesuatu yang tidak disenangi Allah Subhanahu wa taala.
Mengenai tata cara beribadah sebagai bentuk untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa taala telah diatur sejak dulu.
Bahkan hal-hal tersebut telah diajarkan sejak zaman para nabi, bahwa beribadah kepada Allah Subhanahu wa taala memiliki aturan-aturan dan hukum-hukum tertentu.
“Ketika kita beribadah, sudah ada aturan bakunya, hukum-hukumnya. Bagaimana melaksanakan shalat sendiri dan bagaimana melakukan shalat berjamaah antara laki-laki dan perempuan.
Maka diutamakan, bagaimana kita hidup di dunia agar tetap mengedepankan adab.
Baca Juga: Fitnah Akhir Zaman, Inilah Penyeru-penyeru Jalan Kesesatan
Kontroversi Shaf Shalat di Al Zaytun, Waketum MUI Angkat Bicara
Hidup untuk mendekatkan ibadah mahdoh hanya kepada Allah Subhanahu wa taala juga membutuhkan adab, tidak cukup hanya sah dan tidak sah.”
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Shaf yang terbaik bagi laki-laki adalah shaf terdepan, shaf terburuk mereka adalah shaf terakhir.
“Sedangkan shaf terbaik bagi kaum perempuan adalah shaf yang terakhir dan yang paling buruk adalah bagi mereka adalah shaf terdepan.”
Pelaksanaan ibadah shalat bagi kaum muslim merupakan hal yang sangat wajib untuk dipelajari secara baik dan benar, serta sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum yang sudah ditentukan syariat.
Oleh karena itu, Kiai Marsudi juga berharap lembaga-lembaga pendidikan, khususnya lembaga pendidikan islam mencari referensi-referensi yang baik untuk menerapkan ajaran yang baik dan benar.
Waketum MUI juga berharap semoga kasus ini tidak menjadi polemik yang membingungkan karena saat ini jika ingin mempelajari tentang tata cara sholat yang baik dan benar sesuai dengan syariat sudah sangat dimudahkan kecanggihan teknologi dan hal tersebut sangat sudah untuk diakses.
View this post on Instagram