• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kontroversi Shaf Shalat di Al Zaytun, Waketum MUI Angkat Bicara

03/05/2023
in Berita
Kontroversi Shaf Shalat di Al Zaytun, Waketum MUI Angkat Bicara

foto: tribunnews

96
SHARES
740
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENANGGAPI kontroversi cara shaf shalat dan jumatan di Al Zaytun, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud angkat bicara.

Dikutip dari hasil wawancara bersama salah satu stasiun televisi nasional, dia menjelaskan shalat tersebut tetap sah, akan tetapi hukumnya makruh.

“Menanggapi sah atau tidak sah nya shalat tersebut, jumhur fuqaha menjelaskan campur atau barengnya shalat laki-laki dan perempuan urusan sah dan tidak sah nya tetap sah. Tetapi walaupun sah, sholat tersebut makruh,” ujar Kiai Marsudi (28/4/23).

Dia menjelaskan bahwa makruh sendiri merupakan sesuatu yang tidak disenangi Allah Subhanahu wa taala.

Mengenai tata cara beribadah sebagai bentuk untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa taala telah diatur sejak dulu.

Bahkan hal-hal tersebut telah diajarkan sejak zaman para nabi, bahwa beribadah kepada Allah Subhanahu wa taala memiliki aturan-aturan dan hukum-hukum tertentu.

“Ketika kita beribadah, sudah ada aturan bakunya, hukum-hukumnya. Bagaimana melaksanakan shalat sendiri dan bagaimana melakukan shalat berjamaah antara laki-laki dan perempuan.

Maka diutamakan, bagaimana kita hidup di dunia agar tetap mengedepankan adab.

Baca Juga: Fitnah Akhir Zaman, Inilah Penyeru-penyeru Jalan Kesesatan

Kontroversi Shaf Shalat di Al Zaytun, Waketum MUI Angkat Bicara

Hidup untuk mendekatkan ibadah mahdoh hanya kepada Allah Subhanahu wa taala juga membutuhkan adab, tidak cukup hanya sah dan tidak sah.”

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Shaf yang terbaik bagi laki-laki adalah shaf terdepan, shaf terburuk mereka adalah shaf terakhir.

“Sedangkan shaf terbaik bagi kaum perempuan adalah shaf yang terakhir dan yang paling buruk adalah bagi mereka adalah shaf terdepan.”

Pelaksanaan ibadah shalat bagi kaum muslim merupakan hal yang sangat wajib untuk dipelajari secara baik dan benar, serta sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum yang sudah ditentukan syariat.

Oleh karena itu, Kiai Marsudi juga berharap lembaga-lembaga pendidikan, khususnya lembaga pendidikan islam mencari referensi-referensi yang baik untuk menerapkan ajaran yang baik dan benar.

Waketum MUI juga berharap semoga kasus ini tidak menjadi polemik yang membingungkan karena saat ini jika ingin mempelajari tentang tata cara sholat yang baik dan benar sesuai dengan syariat sudah sangat dimudahkan kecanggihan teknologi dan hal tersebut sangat sudah untuk diakses.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Majelis Ulama Indonesia (@muipusat)

Tags: kontroversi shaf shalatponpes al zaytunshaf shalat bercampur
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perjuangan Panjang Presenter Rahma Sarita dengan Jilbabnya

Next Post

Haruskah Tukar Cincin Saat Lamaran?

Next Post
Haruskah Tukar Cincin Saat Lamaran?

Haruskah Tukar Cincin Saat Lamaran?

Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi

Bertakwa Pasca Ramadan

Mengenal aplikasi Madsaz yang mampu menterjemahkan tangisan bayi

Mengenal Aplikasi Madsaz Buatan Dosen IPB yang Mampu Menerjemahkan Tangisan Bayi

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6396 shares
    Share 2558 Tweet 1599
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Banjir Batang, DPC PKS Kecamatan Batang Salurkan Bantuan Pangan di Karangasem Utara dan Klidang Lor

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7873 shares
    Share 3149 Tweet 1968
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    465 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3410 shares
    Share 1364 Tweet 853
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1758 shares
    Share 703 Tweet 440
  • Resep Singkong Keju Goreng

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Terlihat Serasi dan Elegan, Geng Mamayu Hadiri Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga