• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kebijakan Baru Perpajakan Belum Berpihak pada Kondisi Ekonomi Masyarakat Menengah Bawah

05/01/2023
in Berita
Indonesia Menjadi Negara Pengumpul Pajak Terlemah di Kawasan Asia Tenggara

(foto: Pixabay)

76
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEBIJAKAN baru perpajakan belum berpihak pada kondisi ekonomi masyarakat menengah bawah. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan Anis Byarwati saat menyoroti PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Menurutnya, Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan tidak signifikan dalam melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah.

“Tetapi justru sebaliknya, pada PP ini, range masyarakat berpenghasilan di atas Rp5 juta hingga Rp20 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15%, menjadi kurang adil, masih banyak kalangan pekerja dan millennial yang fresh graduate yang berpenghasilan sedikit di atas Rp 5 juta, dikenakan tarif pajak cukup besar 15%,” katanya di Jakarta (4/1/2023).

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI ini, kebijakan perpajakan ini kurang tepat diberlakukan sekarang, daya beli masyarakat masih rendah dan belum pulih.

Tingkat inflasi meningkat tajam, harga kebutuhan pokok yang terus naik dan tidak stabil. Saat ini, uang gaji sebagian pekerja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Anis menyebut pada Janji kampanye PKS di 2019, mengusulkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp8 juta per bulan atau kumulatif Rp96 juta per tahun.

Artinya, karyawan yang menerima penghasilan atau gaji Rp8 juta ke bawah terbebas dari PPh.

Baca Juga: Kata Kunci Reformasi Perpajakan adalah Harus Menjunjung Prinsip Keadilan

Kebijakan Baru Perpajakan Belum Berpihak pada Kondisi Ekonomi Masyarakat Menengah Bawah

Menurutnya, usulan ini memberikan ruang perlindungan yang luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah-bawah yang masih berada pada kondisi pemulihan ekonomi pasca Covid-19.

“Untuk merangsang perekonomian ke arah yang lebih baik, seharusnya Pemerintah menggunakan instrumen fiskal secara selektif di antaranya pemotongan pajak, untuk golongan pekerja berpendapatan tertentu. Bukan malah sebaliknya, dengan menerapkan pajak yang tinggi bagi golongan menengah-bawah,” ujarnya.

Menurut Anis, ada beberapa catatan terkait kebijakan penyesuaian pajak pengahasilan tersebut, perekonomian Indonesia stagnan dalam kurun lima tahun terakhir, Indonesia pernah memasuki fase resesi ekonomi selama empat triwulan atau satu tahun.

“Perekonomian nasional masih menghadapi tekanan dari kondisi ekonomi global saat ini, terlihat dari banyaknya PHK dan penutupan usaha, juga imbas kenaikan harga BBM bersubsidi pada tahun 2022, masih sangat memengaruhi tingginya harga berbagai kebutuhan pokok yang kian memberatkan masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, menurut aleg PKS asal Jakarta ini kenaikan PTKP belum cukup kuat mendongkrak daya beli masyarakat.

“Pada tahun 2015 dan 2016, pemerintah merespon perlambatan ekonomi saat itu dengan menaikkan PTKP masing-masing 48% dan 50%. Namun, efektivitasnya dalam mendorong perekonomian melalui konsumsi rumah tangga belum signifikan. Hal itu tercermin dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang stagnan hanya di kisaran 5%,” paparnya.

Wakil Ketua BAKN DPR RI ini juga menyebut masalah kepatuhan pajak sehingga rasio pajak Indonesia rendah hanya 9,11 persen PDB.

“Berdasarkan data para karyawan inilah, kepatuhan pajaknya tinggi sebesar 98,73% sementara kepatuhan Korporasi hanya 61%, demikan juga WP kaya hanya 45,53%,” ujat Anis.

Menurutnya, Pemerintah seharusnya bisa fokus dengan PPN ketimbang meningkatkan tarif PPh.

“Ruang peningkatan PPN masih terbuka lebar, selain tentunya penegakkan hukum bagi para pengemplang pajak yang tidak patuh,” paparnya.

Menurut anggota Fraksi PKS ini, fraksinya sudah seringkali menyuarakan agar batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp8 juta per bulan, artinya karyawan yang menerima penghasilan atau gaji di bawah Rp8 juta terbebas dari PPh.

“Termasuk pada UU Harmoninasi Peraturan Perpajakan (HPP) usulan ini disampaikan, tetapi pemerintah menolak dan beralasan belum tepat masanya,” tutupnya.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

LAZ Al Azhar Berkolaborasi dengan Kitabisa.com dan Telkomsel Kirimkan Santunan Apresiasi untuk Veteran

Next Post

Es Laicy Tea Spesial untuk Anak JIBBS

Next Post
Sekolah Kami Mendidik Para Pemimpin

Es Laicy Tea Spesial untuk Anak JIBBS

Liburan telah Tiba

Perempuan Malaysia Tuh Hebat

Khutbah Jumat tentang menajamkan pribadi Muslim

Khutbah Jumat tentang Menajamkan Pribadi Muslim

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Jangan Terbawa Arus

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Resep Singkong Keju Goreng

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1642 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga