SHALAT juga bisa diringkas dalam kondisi tertentu, yaitu saat dalam perjalanan atau sebagai musafir dan saat dalam kondisi perang, disebut dengan shalat Qashar. Ada beberapa hadis yang menunjukkan kebolehan shalat Qashar ini.
Secara bahasa, shalat Qashar adalah shalat yang diringkas atau dikurangi, seperti shalat yang seharusnya empat rakaat dikerjakan hanya dua rakaat di dalam safar atau kondisi musafir.
“Apabila kamu berjalan di bumi (safar), maka tidak mengapa kamu qashar shalatmu, jika kamu takut bahwa orang-orang kafir itu akan mencelakakan kamu.” (QS. An-Nisa’: 101)
Baca Juga: Tata Cara Shalat Jama’ Beserta Dalilnya
Berdasarkan ayat di atas dibenarkan kita melakukan shalat Qashar dalam dua kondisi:
Pertama: Dalam keadaan safar atau bepergian
Kedua: Dalam keadaan takut serangan musuh saat kondisi peperangan.
Shalat yang boleh diqashar hanyalah shalat Zhuhur, Ashar dan Isya’, adapaun Maghrib dan Subuh tidak boleh diqashar, sebagaimana hadis berikut ini:
“Telah berkata Ibnu Abbas: Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan shalat dengan perantara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas orang musafir, dua raka’at dan atas orang yang tinggal di negerinya, empat raka’at dan waktu ketakutan (kondisi perang) hanya satu raka’at.” (HR. Muslim)
“Telah berkata Tsumamah bin Syarahiel: Saya pergi kepada Ibnu Umar, lalu saya bertanya: “Bagaimana shalat orang yang dalam safar?” Ia menjawab: “Dua raka’at, dua raka’at kecuali Maghrib tiga (raka’at).” (HR. Ahmad)
Para shahabat yang melakukan perjalanan dengan Rasulullah juga pernah menyaksikan beliau melaksanakan shalat Qashar, salah satunya Anas bin Malik.
“Telah berkata Anas: ‘Saya pernah shalat Zhuhur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah empat raka’at tetapi saya shalat Ashar bersamanya di Dzhil Hulaifah dua raka’at.” (HR. Muslim) [Ln]