• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Februari, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kabar Terkini Info Status Halal Mixue

Januari 3, 2023
in Berita
Kabar Terbaru Info Status Halal Mixue

Kabar Terbaru Info Status Halal Mixue

76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

BANYAK yang bertanya mengenai status halal Mixue, sebuah waralaba es krim yang tengah digandrungi di kalangan kawula muda Indonesia.

Meskipun Mixue menyatakan bahwa produk yang dijualnya terbebas dari kandungan non-halal, tapi selama belum ada sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), konsumen wajib berhati-hati.

Pada 30 Desember 2022, LPPOM MUI sebagaimana dikutip oleh IG @halalcorner, masih memproses pengajuan sertifikasi halal Mixue.

“Posisi terkini sudah mendaftarkan ke CEROL, sudah diaudit halal tapi masih melengkapi dokumen tambahan yang dibutuhkan sehingga belum bisa dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI,” tulis @halalcorner.

Sementara itu, Komisi Fatwa MUI juga menyatakan bahwa proses kelengkapan dokumen tersebut menyebabkan belum ada putusan halal dari MUI.

“Belum lengkapnya dokumen sehingga belum bisa diajukan ke Komisi Fatwa MUI untuk dinyatakan status halal atau haramnya sehingga saat ini belum ada putusan halal dari Komisi Fatwa MUI,” jelas Ketua Komisi Fatwa MUI K.H. Asrorun Ni’am Sholeh, (30/12/2022) di Jakarta.

Perkembangan terbaru, dalam unggahan pada (2/1/2022), LPPOM MUI membagikan tulisan berisi pengumuman bahwa outlet Mixue atas nama PT Zhisheng Pacific Trading sedang dalam proses sertifikasi halal.

Baca Juga: Ada Apa dengan Status Kehalalan Mixue?

Kabar Terkini Info Status Halal Mixue

Unggahan ini merupakan tanggapan atas beredarnya foto terkait pencantuman logo halal pada salah satu outlet Mixue, yaitu yang berlokasi di Kartika Grand Bistro, di Museum Mandala Bhakti, Semarang.

Hal itu, menurut Founder Halal Corner, Aisha Maharani, merupakan pelanggaran UU Jaminan Produk Halal No. 33 tahun 2014.

“Ini pelanggaran UU Jaminan Produk Halal no 33 tahun 2014 jika memang benar ditempel seperti pada gambar. Sudah saya sampaikan pada pejabat BPJPH info ini ya, mohon klarifikasinya dari pejabat anda. Saya tidak mau admin yang tidak kompeten yang menjawab,” tulis Aisha dalam akun IG @halalcorner.

Terkait dengan status Halal Mixue, sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. K.H. Asrorun Ni’am mengatakan bahwa Mixue belum ditetapkan kehalalannya karena masih dalam proses pengajuan sertifikasi halal.

“Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan dan auditing oleh Lembaga Pemeriksa Halal dan membutuhkan kelengkapan dokumen. Setelah selesai, baru diajukan ke Komisi Fatwa MUI guna disidangkan,” kata Asrorun dalam konferensi pers di Jakarta, pada (30/12/2022).

Di sisi lain, personal judgement, menurut Asrorun, tidak cukup untuk menyatakan kehalalan produk, bahkan ada delik pidana jika menyatakan halal padahal belum ada pemeriksaan dari LPH.

Ia mengatakan, MUI terus mendorong pentingnya literasi tentang kehalalan produk dan pengawasan terhadap stakeholder terkait akan penjualan produk.

“Kita baru mendorong kesadaran pentingnya sertifikasi halal, namun membangun literasi dan mengawasinya juga penting untuk didorong secara simultan,” tutup Asrorun.

Nah, Sahabat ChanelMuslim, dengan perkembangan terkini mengenai status halal Mixue ini, semoga kamu tak lagi bertanya dan kita tetap ikuti proses pengajuan sertifikasi halalnya.[ind]

Tags: Kabar Terkini Info Status Halal Mixue
Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Meringkas Shalat dengan Shalat Qashar, Berikut Ini Penjelasan dan Dalilnya

Next Post

Manfaat Vitamin A dan Jumlah yang Dibutuhkan untuk Si Kecil

Next Post
Manfaat Vitamin A dan Jumlah yang Dibutuhkan untuk Si Kecil

Manfaat Vitamin A dan Jumlah yang Dibutuhkan untuk Si Kecil

Salimah Kudus Adakan Outbond Ceria Bersama Yatim dan Dhuafa

Salimah Kudus Adakan Outbond Ceria Bersama Yatim dan Dhuafa

Keindahan Berbagi Ala Sang Pembalap Fitra Eri

Keindahan Berbagi Ala Sang Pembalap Fitra Eri

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    25422 shares
    Share 10169 Tweet 6356
  • Filatosofi, Filosofi di Balik Lato-lato

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • 5 Pro dan Kontra Media Sosial

    2372 shares
    Share 949 Tweet 593
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1242 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Membaca Alfatihah setelah Shalat Bukan Bid’ah

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    7547 shares
    Share 3019 Tweet 1887
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    2193 shares
    Share 877 Tweet 548
  • Langkah Mencapai Target di 2023 dengan SMART

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga