TATA cara shalat jama’ harus dilakukan berdasarkan dalil shahih yang telah sepakati oleh para ulama. Shalat jama’ sendiri sering kali dilakukan saat seseorang sedang dalam kondisi safar atau bepergian ke suatu daerah dengan tidak berniat untuk menetap.
Rasulullah sendirilah yang mencontohkan hal tersebut, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut:
“Telah berkata Ibnu Abbas: Adalah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam biasa menjama’ antara shalat Zhuhur dan Ashar, apabila ia di dalam pelayaran dan (begitu juga) ia jama’ antara Maghib dan Isya’.” (H.R. Bukhari)
Shalat jama’ sendiri bermakna shalat yang dirangkap, yaitu mengerjakan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Contoh: shalat jama’ Zhuhur dan Ashar di waktu Zhuhur artinya dia melakukan empat rakaat shalat Zhuhur dan lanjut empat raka’at shalat Ashar dalam satu waktu shalat.
Baca Juga: Wanita Menampakkan Wajah dan Telapak Tangannya saat Shalat
Tata Cara Shalat Jama’ Beserta Dalilnya
Shalat jama’ ini terdiri dari dua cara:
1. Jama’ Taqdiem, yaitu merangkap shalat di awal, seperti melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar di waktu Zhuhur dan melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ di waktu Maghrib.
2. Jama’ Ta’khier, yaitu merangkap shalat di akhir, seperti melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar di waktu Ashar, dan melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ di waktu Isya’.
Demikian diterangkan dalam hadis berikut:
“Telah berkata Mu’adz: Sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam di dalam peperangan Tabuk.
Apabila berangkat sebelum gelincir matahari, ia memundurkan Zhuhur hingga ia jama’kan dengan ‘Ashar, lalu ia kerjakan dua shalat itu sekali dan apabila ia berangkat sesudah gelincir matahari, ia shalat jama’ antara Zhuhur dan Ashar, kemudian ia berangkat.
Dan apabila ia berangkat sebelum Maghrib, ia mundurkan Maghrib, lalu ia kerjakan dia bersama Isya’ dan apabila ia berangkat sesudah Maghrib, ia majukan Isya’, lalu kerjakan bersama Maghrib.” (H.R. Ahmad)
Shalat yang bisa dijama’ hanyalah antara Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya’. Sedangkan menjama’ shalat selain yang disebutkan tidak diperbolehkan.
Tidak ada satupun keterangan yang menunjukkan bahwa Nabi pernah menjama’ antara Subuh dan Zhuhur, atau Ashar dan Maghrip, maupun Isya’ dan Subuh. [Ln]