PARA sahabat Nabi selalu sibuk dengan tilawah Al-Qur’an baik siang dan malam mengingat dahsyatnya mukjizat dan keutamaan Al-Qur’an, mereka bahkan terbiasa mengkhatamkan al-Qur’an dalam sehari.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitabullah, maka baginya satu kebaikan dan satu kebaikan sama dengan 10 kali lipatnya. Aku tidak mengatakan Alif Lam Mim itu satu huruf, tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf dan Mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi)
Al-Qur’an terdiri dari 114 surat dan 1.027.000 huruf (menurut Imam Syafi’i). Bisa dibayangkan, jika satu huruf sama dengan 10 kebaikan, maka berapa kebaikan (hasanah) yang kita dapat ketika membaca dan mengkhatamkannya.
Para sahabat Nabi dan ulama salaf terdahulu seakan berlomba-lomba mengkhatamkan Al-Qur’an. Mereka selalu sibuk dengan tilawah Al-Qur’an baik siang dan malam mengingat dahsyatnya mukjizat dan keutamaan Al-Qur’an. Bahkan mereka mengkhatamkannya dalam shalat malamnya.
Baca Juga: Penghafal Al-Quran Yang Tidak Siap Hafal Al-Quran
Kebiasaan Para Sahabat Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Waktu Singkat
Diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu kadangkala mengkhatamkan seluruh Al-Qur’an hanya dalam satu rakaat shalat witir. Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu sering mengkhatamkan Al-Qur’an dalam satu malam.
Kemudian Sa’id bin Jubair radhiyallahu ‘anhu mengkhatamkan Al-Qur’an dalam dua rakaat shalat di dalam Ka’bah. Tsabit al Banani radhiyallahu ‘anhu mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sehari semalam. Abu Harrah juga melakukan demikian.
Abu Syaikh Hana’i radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku dapat mengkhatamkan Al-Qur’an dua kali dalam semalam ditambah 10 juz. Bahkan jika aku mau, aku dapat mengkhatamkannya tiga kali.
Dalam perjalanan menunaikan haji, Shalih bin Kisan radhiyallahu ‘anhu mengkhatamkan Al-Qur’an dua kali setiap malamnya.
Manshur bin Zadzan radhiyallahu ‘anhu juga mengkhatamkan Al-Qur’an satu kali dalam shalat Dhuha dan satu kali lagi antara Zhuhur dan Ashar dan selalu menghabiskan waktu malamnya dengan shalat nafilah. Begitu lamanya ia menangis sehingga ujung sorbannya basah oleh ari mata.
Selain Sahabat Nabi, masih banyak ulama yang melakukan hal tersebut sebagaimana yang ditulis oleh Muhammad bin Nasr dalam Kitab Qiyamul Lail. Dalam Syarh Ihya diterangkan bahwa dalam mengkhatamkan Al-Qur’an para ulama dahulu memiliki berbagai kebiasaan.
Mereka mengkhatamkan Al-Qur’an satu kali setiap hari sebagaimana dilakukan oleh Iman Syafi’i di luar bulan Ramadan. Ada juga yang mengkhatamkannya dua kali sehari sebagaimana dilakukan Imam Syafi’i dalam bulan Ramadan. Demikian juga yang dilakukan oleh Aswad, Shalih bin Kisan, Sa’id bin Jubair dan masih banyak lagi.
Ada juga yang mengkhatamkan Al-Qur’an tiga kali setiap hari, seperti Sulaim bin Atar, seorang tabi’in yang mashur. Ia pernah ikut dalam penaklukkan Mesir pada masa sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu. Beliau juga pernah diangkat sebagai penguasa Qasas oleh Mu’awiyah. Beliau mengkhatamkan Al-Qur’an 3 kali setiap malamnya.
Imam Nawawi menulis dalam Kitab Al-Adzkar bahwa orang yang biasa mengkhatamkan Al-Qur’an paling banyak dalam sehari semalam adalah Ibnu Khatib. Ia mengkhatamkan Al-Qur’an delapan kali sehari semalam. Para ahli sejarah menyebutkan bahwa Imam A’zham (Imam Hanafi) pernah mengkhatamkan Al-Qur’an 61 kali dalam sebulan Ramadhan, yaitu satu kali pada siang hari, satu kali pada malam hari, dan satu kali pada salat Tarawih.
Mengkhatamkan Al-Qur’an Sekali dalam Sebulan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Mengkhatamkan Al-Qur’an kurang dari tiga hari, maka sulit untuk merenungkannya.” Namun menurut sebagian ulama hadits ini disesuaikan dengan keadaan umum. Sebab jika hal itu dilarang, tentu tidak akan ada riwayat mengenai sebagian sahabat yang mengkhatamkan Al-Qur’an kurang dari tiga hari. Sehingga jumhur ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan dalam mengkhatamkan Al-Qur’an.
Sebagian ulama berpendapat bahwa jangan sampai mengkhatamkan Al-Qur’an lebih dari 40 hari. Al-Qur’an hendaklah dibaca setidak-tidaknya kurang lebih ¾ juz setiap hari. Jika ada hari yang tidak ditunaikan, maka hendaknya diganti keesokan harinya.
Dengan demikian, Al Qur’an dapat dikhatamkan dalam 40 hari.
Sebagian ulama berfatwa, Al-Qur’an hendaknya dikhatamkan sekali dalam sebulan. Dan yang lebih baik lagi adalah setiap tujuh hari sekali. Inilah kebiasaan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka mulai membacanya pada hari Jum’at dan setiap harinya membaca selama tujuh hari, maka Al-Qur’an dapat dikhatamkan pada hari Kamis.
Sebuah hadits menyebutkan, “Jika Al-Qur’an dikhatamkan pada siang hari, maka para Malaikat akan mendoakan rahmat baginya pada hari itu. Jika Al-Qur’an dikhatamkan pada malam hari, para Malaikat akan mendoakan rahmat baginya pada malam itu.”
Demikian kebiasaan para Sahabat dan ulama salaf kita dahulu yang menyibukkan waktunya dalam tilawah Al-Qur’an . Semoga kita termasuk ahlil Qur’an dan diberi taufik untuk mengikuti kebiasaan para sahabat dan ulama salaf terdahulu.
Wallahu A’lam Bishshowab