MULAI tahun 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan sanksi pidana ringan dengan denda maksimal Rp7,5 juta bagi warga dan wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengambil langkah tegas untuk menjaga kawasan Malioboro tetap bersih dan nyaman dengan diberlakukannya larangan merokok di kawasan tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Yogyakarta, menyebutkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 4.158 pelanggar yang sebagian besar merupakan wisatawan.
Baca juga: Kumpulan Makanan Khas Makassar yang Wajib Kamu Coba
Yogyakarta Berlakukan Sanksi Rp7.5 Juta Bagi Warga yang Merokok di Kawasan Malioboro
Untuk mendukung kebijakan ini, Satpol PP Kota Yogyakarta telah menyediakan area khusus merokok di kawasan Malioboro.
Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi pengunjung, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan di ruang publik.
Kebijakan ini mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah pemerintah untuk mewujudkan Malioboro yang lebih ramah dan bersih.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan Malioboro dapat menjadi contoh kawasan wisata yang bebas asap rokok dan ramah lingkungan.
Pemerintah juga berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan bersama.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kawasan Malioboro kini tidak hanya menjadi pusat budaya dan belanja, tetapi juga simbol Yogyakarta yang peduli terhadap kesehatan dan kenyamanan pengunjungnya.
Namun, satu hal yang pasti, langkah tegas ini menunjukkan komitmen Yogyakarta untuk memberikan pengalaman terbaik bagi semua yang berkunjung. [Din]