• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 13 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Wisata

Yogyakarta Berlakukan Sanksi Rp7.5 Juta Bagi Warga yang Merokok di Kawasan Malioboro

25/09/2025
in Wisata
Yogyakarta Berlakukan Sanksi Rp7.5 Juta Bagi Warga yang Merokok di Kawasan Malioboro

Foto: Pinterest

81
SHARES
623
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MULAI tahun 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan sanksi pidana ringan dengan denda maksimal Rp7,5 juta bagi warga dan wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengambil langkah tegas untuk menjaga kawasan Malioboro tetap bersih dan nyaman dengan diberlakukannya larangan merokok di kawasan tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Yogyakarta, menyebutkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 4.158 pelanggar yang sebagian besar merupakan wisatawan.

Baca juga: Kumpulan Makanan Khas Makassar yang Wajib Kamu Coba

Yogyakarta Berlakukan Sanksi Rp7.5 Juta Bagi Warga yang Merokok di Kawasan Malioboro

Untuk mendukung kebijakan ini, Satpol PP Kota Yogyakarta telah menyediakan area khusus merokok di kawasan Malioboro.

Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi pengunjung, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan di ruang publik.

Kebijakan ini mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah pemerintah untuk mewujudkan Malioboro yang lebih ramah dan bersih.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan Malioboro dapat menjadi contoh kawasan wisata yang bebas asap rokok dan ramah lingkungan.

Pemerintah juga berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan bersama.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kawasan Malioboro kini tidak hanya menjadi pusat budaya dan belanja, tetapi juga simbol Yogyakarta yang peduli terhadap kesehatan dan kenyamanan pengunjungnya.

Namun, satu hal yang pasti, langkah tegas ini menunjukkan komitmen Yogyakarta untuk memberikan pengalaman terbaik bagi semua yang berkunjung. [Din]

Tags: Yogyakarta Berlakukan Sanksi Rp7.5 Juta Bagi Warga yang Merokok di Kawasan Malioboro
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tagih Rp60 Triliun Pajak Mandek, Anis Byarwati: Bisa Tutupi 20 Persen Defisit APBN Tanpa Utang Baru

Next Post

Jus Bayam, Apel dan Jeruk Dapat Memperlancar Pencernaan

Next Post
Jus Bayam, Apel dan Jeruk Dapat Memperlancar Pencernaan

Jus Bayam, Apel dan Jeruk Dapat Memperlancar Pencernaan

Dubes Palestina Kecam Serangan Israel ke Qatar

Dubes Palestina Kecam Serangan Israel ke Qatar

BAZNAS RI Kirim 14 Truk Bantuan Logistik untuk Masyarakat Palestina

BAZNAS RI Kirim 14 Truk Bantuan Logistik untuk Masyarakat Palestina

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9311 shares
    Share 3724 Tweet 2328
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Salimahpreneur Expo 2026, Tingkatkan Kapasitas Entrepreneur Perempuan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11756 shares
    Share 4702 Tweet 2939
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4221 shares
    Share 1688 Tweet 1055
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4800 shares
    Share 1920 Tweet 1200
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2476 shares
    Share 990 Tweet 619
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga