• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 5 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Wisata

Yogyakarta Berlakukan Sanksi Rp7.5 Juta Bagi Warga yang Merokok di Kawasan Malioboro

25/09/2025
in Wisata
Yogyakarta Berlakukan Sanksi Rp7.5 Juta Bagi Warga yang Merokok di Kawasan Malioboro

Foto: Pinterest

82
SHARES
629
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MULAI tahun 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan sanksi pidana ringan dengan denda maksimal Rp7,5 juta bagi warga dan wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengambil langkah tegas untuk menjaga kawasan Malioboro tetap bersih dan nyaman dengan diberlakukannya larangan merokok di kawasan tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Yogyakarta, menyebutkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 4.158 pelanggar yang sebagian besar merupakan wisatawan.

Baca juga: Kumpulan Makanan Khas Makassar yang Wajib Kamu Coba

Yogyakarta Berlakukan Sanksi Rp7.5 Juta Bagi Warga yang Merokok di Kawasan Malioboro

Untuk mendukung kebijakan ini, Satpol PP Kota Yogyakarta telah menyediakan area khusus merokok di kawasan Malioboro.

Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi pengunjung, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan di ruang publik.

Kebijakan ini mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah pemerintah untuk mewujudkan Malioboro yang lebih ramah dan bersih.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan Malioboro dapat menjadi contoh kawasan wisata yang bebas asap rokok dan ramah lingkungan.

Pemerintah juga berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan bersama.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kawasan Malioboro kini tidak hanya menjadi pusat budaya dan belanja, tetapi juga simbol Yogyakarta yang peduli terhadap kesehatan dan kenyamanan pengunjungnya.

Namun, satu hal yang pasti, langkah tegas ini menunjukkan komitmen Yogyakarta untuk memberikan pengalaman terbaik bagi semua yang berkunjung. [Din]

Tags: Yogyakarta Berlakukan Sanksi Rp7.5 Juta Bagi Warga yang Merokok di Kawasan Malioboro
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tagih Rp60 Triliun Pajak Mandek, Anis Byarwati: Bisa Tutupi 20 Persen Defisit APBN Tanpa Utang Baru

Next Post

Jus Bayam, Apel dan Jeruk Dapat Memperlancar Pencernaan

Next Post
Jus Bayam, Apel dan Jeruk Dapat Memperlancar Pencernaan

Jus Bayam, Apel dan Jeruk Dapat Memperlancar Pencernaan

Dubes Palestina Kecam Serangan Israel ke Qatar

Dubes Palestina Kecam Serangan Israel ke Qatar

BAZNAS RI Kirim 14 Truk Bantuan Logistik untuk Masyarakat Palestina

BAZNAS RI Kirim 14 Truk Bantuan Logistik untuk Masyarakat Palestina

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    488 shares
    Share 195 Tweet 122
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9465 shares
    Share 3786 Tweet 2366
  • Tips Memilih Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Warna Kulit

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Kota Bogor

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1333 shares
    Share 533 Tweet 333
  • Zero Mistake, Inspirasi Kreatif dari Wishnutama yang jadi Sosok di balik Megahnya Gala Dinner G20 Bali

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11815 shares
    Share 4726 Tweet 2954
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2444 shares
    Share 978 Tweet 611
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4278 shares
    Share 1711 Tweet 1070
  • Syukur Bukan Hanya Sekadar Ucapan tetapi Harus Dibuktikan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga