• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Tidak Menshalatkan Jenazah Yang Masih Berhutang

Januari 11, 2022
in Ustazah
Tidak Menshalatkan Jenazah Yang Masih Berhutang

Foto: Pixabay

71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com – Tidak Menshalatkan Jenazah Yang Masih Berhutang

“Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, ‘Apabila didatangkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seorang meninggal dunia yang mempunyai hutang, beliau bertanya, ‘Apakah dia masih mempunyai sisa hutang?’ Jika dikatatan bahwa orang tersebut telah melunasinya, beliau menshalatkan. Dan apabila dia belum melunasinya, beliau berkata kepada kaum muslimin, ‘Shalatkan sahabat kalian ini’.” (Muttafaq Alaih)

Kebiasaan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hal ini adalah suatu pengecualian yang hanya boleh dilakukan oleh beliau. Dalilnya adalah sabda beliau kepada para sahabat agar mereka menshalatkan jenazah yang masih meninggalkan hutang tersebut. Sementara beliau sendiri tidak menshalatkannya.

Baca Juga: Membaca aI-Fatihah di dalam Shalat Jenazah

Tidak Menshalatkan Jenazah Yang Masih Berhutang

Sekiranya disyariatkan agar kaum muslimin tidak boleh menshalatkan jenazah yang masih meninggalkan hutang, pastilah beliau telah melarang para sahabat melakukannya. Namun, hadits ini menjelaskan bahwa beliau justru menyuruh para sahabat agar menshalatkannya, sekalipun beliau sendiri tidak melakukannya.

Kita hanya bisa mengambil ibrah, bahwa sudah seharusnya bagi seorang muslim untuk segera melunasi hutangnya sekiranya dia mampu. Karena di Hari Akhir nanti, jiwa (roh) seorang mukmin akan terkatung-katung dari tempatnya yang mulia, hingga hutangnya dilunasi. Selama hutang seorang mukmin belum dilunasi, jiwanya akan tergantung, tidak berada di surge juga tidak di neraka.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Jiwa seorang mukmin itu tergantung hutangnya hingga dilunasi.” (HR. At-Tirmidzi)

Demikian, jika orang tersebut mempunyai harta untuk melunasi atau membayar hutangnya. Adapun jika orang tersebut belum mempunyai uang untuk melunasi hutangnya, atau ia mempunyai harta tetapi habis dipakai untuk keperluan sehari-hari, dan ia mempunyai niat yang kuat untuk membayarnya hingga ajal menjemputnya, maka banyak hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan membayarkan dan memaafkannya. Sebagaimana hadits Abu Umamah Radhiyallau Anhu berikut,

“Barangsiapa yang berutang dan dalam dirinya ada niat untuk membayar, tetapi ia ‘keburu’ meninggal, maka Allah akan memaafkannya dan membuat orang yang dihutangi ridha kepadanya. Adapun orang yang berhutang dan dalam dirinya tidak ada niat membayar, lalu ia meninggal, maka Allah akan mengambil kebaikannya untuk diberikan kepada orang yang dihutangi pada hari kiamat kelak.” (HR. Ath-Thabarani)

 

Sumber : 165 Kebiasaan Nabi, Abduh Zulfidar Akaha, Pustaka Al Akutsar

Tags: Tidak Menshalatkan Jenazah Yang Masih Berhutang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslim AS Diminta Abaikan Film Anti Islam

Next Post

Pemerintah Telah Umumkan Daftar Nama Calon Jamaah Haji 2015 , Cek Disini

Next Post

Pemerintah Telah Umumkan Daftar Nama Calon Jamaah Haji 2015 , Cek Disini

BNI Syariah- PT Maktour Tandatangani Kerjasama Tabungan Perencanaan Umrah

Ikrar Napi Teroris Setia Pada NKRI Jadi Momen Penting

  • Tanda kebesaran Allah dalam surat An-Naba

    Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Cara Membaca Al-Qur’an yang Dilarang

    417 shares
    Share 167 Tweet 104
  • Kisah Dua Umar dan Gempa Bumi

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7693 shares
    Share 3077 Tweet 1923
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3262 shares
    Share 1305 Tweet 816
  • MyFundAction Dirikan Dapur Umum untuk 302 Jiwa Korban Banjir di Tapanuli Selatan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5197 shares
    Share 2079 Tweet 1299
  • 2 Relawan Banjir Sumatera Dilaporkan Meninggal

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Menjamak Shalat Bagi Tenaga Kerja di Luar Negeri

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga