• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Tidak Menshalatkan Jenazah Yang Masih Berhutang

Januari 11, 2022
in Ustazah
Tidak Menshalatkan Jenazah Yang Masih Berhutang

Foto: Pixabay

71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com – Tidak Menshalatkan Jenazah Yang Masih Berhutang

“Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, ‘Apabila didatangkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seorang meninggal dunia yang mempunyai hutang, beliau bertanya, ‘Apakah dia masih mempunyai sisa hutang?’ Jika dikatatan bahwa orang tersebut telah melunasinya, beliau menshalatkan. Dan apabila dia belum melunasinya, beliau berkata kepada kaum muslimin, ‘Shalatkan sahabat kalian ini’.” (Muttafaq Alaih)

Kebiasaan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hal ini adalah suatu pengecualian yang hanya boleh dilakukan oleh beliau. Dalilnya adalah sabda beliau kepada para sahabat agar mereka menshalatkan jenazah yang masih meninggalkan hutang tersebut. Sementara beliau sendiri tidak menshalatkannya.

Baca Juga: Membaca aI-Fatihah di dalam Shalat Jenazah

Tidak Menshalatkan Jenazah Yang Masih Berhutang

Sekiranya disyariatkan agar kaum muslimin tidak boleh menshalatkan jenazah yang masih meninggalkan hutang, pastilah beliau telah melarang para sahabat melakukannya. Namun, hadits ini menjelaskan bahwa beliau justru menyuruh para sahabat agar menshalatkannya, sekalipun beliau sendiri tidak melakukannya.

Kita hanya bisa mengambil ibrah, bahwa sudah seharusnya bagi seorang muslim untuk segera melunasi hutangnya sekiranya dia mampu. Karena di Hari Akhir nanti, jiwa (roh) seorang mukmin akan terkatung-katung dari tempatnya yang mulia, hingga hutangnya dilunasi. Selama hutang seorang mukmin belum dilunasi, jiwanya akan tergantung, tidak berada di surge juga tidak di neraka.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Jiwa seorang mukmin itu tergantung hutangnya hingga dilunasi.” (HR. At-Tirmidzi)

Demikian, jika orang tersebut mempunyai harta untuk melunasi atau membayar hutangnya. Adapun jika orang tersebut belum mempunyai uang untuk melunasi hutangnya, atau ia mempunyai harta tetapi habis dipakai untuk keperluan sehari-hari, dan ia mempunyai niat yang kuat untuk membayarnya hingga ajal menjemputnya, maka banyak hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan membayarkan dan memaafkannya. Sebagaimana hadits Abu Umamah Radhiyallau Anhu berikut,

“Barangsiapa yang berutang dan dalam dirinya ada niat untuk membayar, tetapi ia ‘keburu’ meninggal, maka Allah akan memaafkannya dan membuat orang yang dihutangi ridha kepadanya. Adapun orang yang berhutang dan dalam dirinya tidak ada niat membayar, lalu ia meninggal, maka Allah akan mengambil kebaikannya untuk diberikan kepada orang yang dihutangi pada hari kiamat kelak.” (HR. Ath-Thabarani)

 

Sumber : 165 Kebiasaan Nabi, Abduh Zulfidar Akaha, Pustaka Al Akutsar

Tags: Tidak Menshalatkan Jenazah Yang Masih Berhutang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslim AS Diminta Abaikan Film Anti Islam

Next Post

Pemerintah Telah Umumkan Daftar Nama Calon Jamaah Haji 2015 , Cek Disini

Next Post

Pemerintah Telah Umumkan Daftar Nama Calon Jamaah Haji 2015 , Cek Disini

BNI Syariah- PT Maktour Tandatangani Kerjasama Tabungan Perencanaan Umrah

Ikrar Napi Teroris Setia Pada NKRI Jadi Momen Penting

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7668 shares
    Share 3067 Tweet 1917
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3237 shares
    Share 1295 Tweet 809
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4010 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Resep Seblak Mie Shirataki, Ide Olahan Menu Otentik untuk yang Sedang Diet

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga