Chanelmuslim.com – Puasa wishal merupakan salah satu puasa yang dikhususkan untuk Nabi, dan akan berbeda hukumnya untuk umatnya.
Dari segi bahasa, wishal artinya menyambung. Puasa wishal adalah puasa yang tanpa berbuka, baik dengan makanan ataupun minuman selama dua hari –atau lebih- berturut-turut.
Dengan kata lain, pusa wishal adalah menyambung puasa di satu hari dengan puasa pada hari berikutnya tanpa berbuka, tanpa makan dan minum.
Dan, kita telah menyinggung soal puasa wishal ini, bahwa ini adalah kebiasaan Rasullullah Shallalahu Alaihi wa Salam yang bersifat khusus yang tidak disunnhkan bagi umatnya. Bahkan beliau melarang umatnya untuk puasa wishal.
Baca Juga: Penjelasan Hadis tentang Doa Berbuka Puasa
Puasa Wishal
Dalam hadist shahih riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma disebutkan, “Rasullullah Shallalahu Alaihi wa Salam menyambung puasa (wishal) dalam bulan Ramadhan. Lalu orang-orang pun ikut puasa wishal.
Maka beliau melarang mereka puasa wishal. Para sahabat berkata, ‘bukankan engkau puasa wishal?’ Kata beliau, ‘susungguhya aku tidak seperti kalian. Ketika aku tidur, Tuhanku memberikan makan dan minum kepadaku’.” (Muttafaq Alaih)
Dalam hadist di atas jelas bahwa Nabi biasa puasa wishal. Kemudian karena para sahabat melihat beliau mesering puasa wishal, mereka pun juga puasa wishal, bermaksud mengikuti apa yang dilakukan Rasullullah Shallalahu Alaihi wa Salam. Tetapi beliau melarang mereka puasa wishal, karena mereka tidak sama seperti beliau yang diberi makn dan minum oleh Allah ketika tidur.
Imam Ibnu Qayyim Rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan makanan dan minuman yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya Shallalahu Alaihi wa Salam ketika tidur, adalah ilmu pengetahuan dan kecintaan yang dipancarkan ke dalam hatinya, sehingga beliau bisa merasakan lezatnya bermunajat kepada Tuhannya.
Makanan dan minuman di sini, adalah apa yang menyenangkan hati, jiwa dan ruh. Karena jika ruh dan hati telah kenyang dengan ‘makanan’nya, maka hal ini dapat menguatkan tubuh, sehingga tubuh sanggup tidak mendapatkan makanan dan minumannya untuk sementara waktu.
Disebutkan dalam hadist Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu tentang puasa wishal, “Rasullullah Shallalahu Alaihi wa Salam melarang wishal (menyambung) dalam puasa.” (Muttafaq Alaih)
Sumber : 165 Kebiasaan Nabi, Abduh Zulfidar Akaha, Pustaka Al Kautsar