• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Memahami Etika Mengunjungi Tunangan

Agustus 28, 2023
in Unggulan, Ustazah
Kapan Laki-Laki dan Perempuan Saling Tertarik Satu Sama Lain?

Foto: Unsplash

80
SHARES
613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

WANITA yang sudah dilamar menjadi tunangan seorang laki-laki, ia belum halal untuk dikunjungi secara rutin sekedar untuk kangen-kangenan. Ada etika yang berlaku saat mengunjungi tunangan untuk keperluan pernikahan.

Islam sangat memuliakan kaum perempuan sehingga kehormatan dan kesuciannya terus dijaga. Diantaranya dengan menetapkan hukum haram terhadap khalwahnya dengan laki-laki yang bukan mahram kecuali didampingi oleh mahramnya agar terhindar dari fitnah dan perilaku yang mendekati perzinahan. Allah berfirman:

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ( الإِسۡرَاءِ: ٣٢)

“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra: 32)

Baca Juga: Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Memahami Etika Mengunjungi Tunangan

Karena itu, perbuatan berkhalwah atau menyendirinya seorang perempuan dan seorang laki-laki jauh dari keramaian tanpa ikatan perkawinan atau tanpa hubungan mahram telah diharamkan oleh Islam. Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:

ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahram wanita, karena syaitan menjadi yang ketiga diantara mereka.” (HR. Ahmad)

Namun, jika ada suatu keperluan yang harus dikomunikasikan untuk kebaikan pernikahan maka seorang laki-laki diperbolehkan untuk mengunjungi perempuan tunangannya dengan menerapkan adab-adab berikut ini:

1. Meminta izin kepada wali perempuan yang sudah dilamar atas keinginannya untuk menemui putrinya.

2. Wali perempuan hendaknya mendampingi putrinya saat dikunjungi oleh tunangannya.

3. Jika orangtua tidak bisa mendampingi putrinya maka harus menyiapkan mahram yang lain yang bisa mendampingi putrinya.

4. Menutup aurat dan tidak bertabarruj (tidak berdandan berlebihan serta tidak menampakkan keelokan tubuhnya) agar tidak menimbulkan daya tarik yang merangsang syahwat bagi laki-laki yang ada di hadapannya.

5. Menjaga adab berbicara agar bernilai disisi Allah dan menjadi amal yang berpahala bukan yang berakibat pada dosa.

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak. [Ln]

Tags: Memahami Etika Mengunjungi Tunangan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Semua Orang Butuh Teguran

Next Post

Seorang Ibu Bisa Berbisnis dari Rumah sambil Mengurus Anak

Next Post
3 Fitur Instagram untuk Membuat Anak Aman

Seorang Ibu Bisa Berbisnis dari Rumah sambil Mengurus Anak

Jelang Satu Abad Gontor, Para Alumni Lintas Angkatan Ikuti Futsal Cup

Jelang Satu Abad Gontor, Para Alumni Lintas Angkatan Ikuti Futsal Cup

Bajigur, Minuman Khas Sunda yang 'Suegerr'

Bajigur, Minuman Khas Sunda yang 'Suegerr'

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7379 shares
    Share 2952 Tweet 1845
  • Rumah Zakat Action Dukung Penyintas Kebakaran di Senen, Jakarta Pusat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3009 shares
    Share 1204 Tweet 752
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4920 shares
    Share 1968 Tweet 1230
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1368 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Detik Terakhir Kehidupan Rasulullah, Kalimat Ummati Ummati Ummati Terucap

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3923 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4503 shares
    Share 1801 Tweet 1126
  • Cara Menebus Dosa Istri kepada Suami yang Sudah Wafat

    1380 shares
    Share 552 Tweet 345
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga