• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 13 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Memahami Etika Mengunjungi Tunangan

28/08/2023
in Unggulan, Ustazah
Kapan Laki-Laki dan Perempuan Saling Tertarik Satu Sama Lain?

Foto: Unsplash

84
SHARES
646
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

WANITA yang sudah dilamar menjadi tunangan seorang laki-laki, ia belum halal untuk dikunjungi secara rutin sekedar untuk kangen-kangenan. Ada etika yang berlaku saat mengunjungi tunangan untuk keperluan pernikahan.

Islam sangat memuliakan kaum perempuan sehingga kehormatan dan kesuciannya terus dijaga. Diantaranya dengan menetapkan hukum haram terhadap khalwahnya dengan laki-laki yang bukan mahram kecuali didampingi oleh mahramnya agar terhindar dari fitnah dan perilaku yang mendekati perzinahan. Allah berfirman:

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ( الإِسۡرَاءِ: ٣٢)

“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra: 32)

Baca Juga: Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Memahami Etika Mengunjungi Tunangan

Karena itu, perbuatan berkhalwah atau menyendirinya seorang perempuan dan seorang laki-laki jauh dari keramaian tanpa ikatan perkawinan atau tanpa hubungan mahram telah diharamkan oleh Islam. Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:

ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahram wanita, karena syaitan menjadi yang ketiga diantara mereka.” (HR. Ahmad)

Namun, jika ada suatu keperluan yang harus dikomunikasikan untuk kebaikan pernikahan maka seorang laki-laki diperbolehkan untuk mengunjungi perempuan tunangannya dengan menerapkan adab-adab berikut ini:

1. Meminta izin kepada wali perempuan yang sudah dilamar atas keinginannya untuk menemui putrinya.

2. Wali perempuan hendaknya mendampingi putrinya saat dikunjungi oleh tunangannya.

3. Jika orangtua tidak bisa mendampingi putrinya maka harus menyiapkan mahram yang lain yang bisa mendampingi putrinya.

4. Menutup aurat dan tidak bertabarruj (tidak berdandan berlebihan serta tidak menampakkan keelokan tubuhnya) agar tidak menimbulkan daya tarik yang merangsang syahwat bagi laki-laki yang ada di hadapannya.

5. Menjaga adab berbicara agar bernilai disisi Allah dan menjadi amal yang berpahala bukan yang berakibat pada dosa.

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak. [Ln]

Tags: Memahami Etika Mengunjungi Tunangan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Semua Orang Butuh Teguran

Next Post

Seorang Ibu Bisa Berbisnis dari Rumah sambil Mengurus Anak

Next Post
3 Fitur Instagram untuk Membuat Anak Aman

Seorang Ibu Bisa Berbisnis dari Rumah sambil Mengurus Anak

Jelang Satu Abad Gontor, Para Alumni Lintas Angkatan Ikuti Futsal Cup

Jelang Satu Abad Gontor, Para Alumni Lintas Angkatan Ikuti Futsal Cup

Bajigur, Minuman Khas Sunda yang 'Suegerr'

Bajigur, Minuman Khas Sunda yang 'Suegerr'

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8387 shares
    Share 3355 Tweet 2097
  • BGN Wajibkan Seluruh SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4300 shares
    Share 1720 Tweet 1075
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11327 shares
    Share 4531 Tweet 2832
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2121 shares
    Share 848 Tweet 530
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2029 shares
    Share 812 Tweet 507
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3783 shares
    Share 1513 Tweet 946
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2178 shares
    Share 871 Tweet 545
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga