ChanelMuslim.com – Ustazah, bagaimana hukum berpegangan tangan setelah bertunangan? Apakah laki-laki dan perempuan yang sudah bertunangan (belum menikah) diperkenankan bersentuhan seperti jalan bersama saling pegangan tangan, dan lain-lain.
Bagaimana menurut syariah terkait hal ini? Mohon bimbingannya, Ustazah.
Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan mengenai permasalahan ini.
Baca Juga: Apakah Khitbah Harus Diumumkan?
Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan
1. Islam adalah agama preventif dari pintu zina kepada yang bukan mahram (mahram itu terjadi setelah resmi menjadi suami istri yang sah) QS 24: 30 – 31.
2. Lamaran atau khitbah adalah satu proses menuju pernikahan tapi belum menjadikan sah hubungan antara keduanya menjadi suami dan istri.
Walau sudah khitbah, proses masih terus berlanjut, bisa ke proses pelaminan bahkan gagal menikah.
Sah dan halalnya untuk berduaan, apalagi memberikan kepuasan biologis, jika sudah terjadi ijab qobul dalam akad pernikahan.
3. Saran kami, lanjutkan ke proses berikutnya agar menjadi barokah dan pernikahan sakinah mawadah wa rahmah tanpa hambatan dan rintangan.
Perbanyak lakukan shalat hajat kepada Allah Subhanahu wa taala agar diberi kekuatan untuk saling menjaga hati dan harga diri sehingga proses pernikahan dimudahkan semuanya.
Wallahua’lam.
Sahabat Muslim, tunangan, lamaran, atau khitbah bukan syarat sah pasangan untuk bergandengan tangan atau bertemu secara diam-diam.
Apalagi jalan berduaan dan janjian, bepergian, tanpa orang ketiga.
Mengutip dari buku “Mengenal Lawan Jenis dalam Islam” yang ditulis oleh M. Harwansyah Putra Sinaga, Nellareta Pratiwi, dan Ika Purnama Sari, khitbah menjadi jalan menuju pernikahan, tapi tidak juga disyaratkan.
Intinya, sah menurut jumhur ulama apabila tidak ada khitbah.
Namun, mazhab Asy-syafiiyah memandang bahwa hukum khitbah adalah sunah atau mustahab. Alasannya adalah sebelum menikahi Aisyah dan Hafsah, Rasulullah mengkhitbah mereka terlebih dahulu.
Sebisa mungkin, dalam masa khitbah, jaga hati agar tetap suci, tetap optimis menyiapkan pernikahan, dan biarkan Allah menjaga perasaan dan hati.
Semoga khitbah terus berlanjut hingga ke pelaminan sehingga ijab qobul dapat segera dilaksanakan. [ind]
sumber: Sharia Consulting Center