• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 10 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Juni 2, 2024
in Syariah, Unggulan
Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan (foto: pixabay)

576
SHARES
4.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustazah, bagaimana hukum berpegangan tangan setelah bertunangan? Apakah laki-laki dan perempuan yang sudah bertunangan (belum menikah) diperkenankan bersentuhan seperti jalan bersama saling pegangan tangan, dan lain-lain.

Bagaimana menurut syariah terkait hal ini? Mohon bimbingannya, Ustazah.

Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan mengenai permasalahan ini.

Baca Juga: Apakah Khitbah Harus Diumumkan?

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

1. Islam adalah agama preventif dari pintu zina kepada yang bukan mahram (mahram itu terjadi setelah resmi menjadi suami istri yang sah) QS 24: 30 – 31.

2. Lamaran atau khitbah adalah satu proses menuju pernikahan tapi belum menjadikan sah hubungan antara keduanya menjadi suami dan istri.

Walau sudah khitbah, proses masih terus berlanjut, bisa ke proses pelaminan bahkan gagal menikah.

Sah dan halalnya untuk berduaan, apalagi memberikan kepuasan biologis, jika sudah terjadi ijab qobul dalam akad pernikahan.

3. Saran kami, lanjutkan ke proses berikutnya agar menjadi barokah dan pernikahan sakinah mawadah wa rahmah tanpa hambatan dan rintangan.

Perbanyak lakukan shalat hajat kepada Allah Subhanahu wa taala agar diberi kekuatan untuk saling menjaga hati dan harga diri sehingga proses pernikahan dimudahkan semuanya.

Wallahua’lam.

Sahabat Muslim, tunangan, lamaran, atau khitbah bukan syarat sah pasangan untuk bergandengan tangan atau bertemu secara diam-diam.

Apalagi jalan berduaan dan janjian, bepergian, tanpa orang ketiga.

Mengutip dari buku “Mengenal Lawan Jenis dalam Islam” yang ditulis oleh M. Harwansyah Putra Sinaga, Nellareta Pratiwi, dan Ika Purnama Sari, khitbah menjadi jalan menuju pernikahan, tapi tidak juga disyaratkan.

Intinya, sah menurut jumhur ulama apabila tidak ada khitbah.

Namun, mazhab Asy-syafiiyah memandang bahwa hukum khitbah adalah sunah atau mustahab. Alasannya adalah sebelum menikahi Aisyah dan Hafsah, Rasulullah mengkhitbah mereka terlebih dahulu.

Sebisa mungkin, dalam masa khitbah, jaga hati agar tetap suci, tetap optimis menyiapkan pernikahan, dan biarkan Allah menjaga perasaan dan hati.

Semoga khitbah terus berlanjut hingga ke pelaminan sehingga ijab qobul dapat segera dilaksanakan. [ind]

sumber: Sharia Consulting Center

Tags: Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mendidik Anak Agar Kelak Menjadi Shalih

Next Post

Bayiku Sudah Tersenyum Sejak Hari Pertamanya!

Next Post
Bayiku Sudah Tersenyum Sejak Hari Pertamanya!

Bayiku Sudah Tersenyum Sejak Hari Pertamanya!

Tips Mengatur Rumah Sempit Jadi Lapang Versi Hadits Rasulullah

Tips Mengatur Rumah Sempit Jadi Lapang Versi Hadits Rasulullah

Dua Macam Orang yang Tidak Dapat Menyelesaikan Amalan Haji dan Umroh

Dua Macam Orang yang Tidak Dapat Menyelesaikan Amalan Haji dan Umroh

  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Stok Lauk Pauk Ramadan ala Dhila Sina

    229 shares
    Share 92 Tweet 57
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    543 shares
    Share 217 Tweet 136
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7597 shares
    Share 3039 Tweet 1899
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3184 shares
    Share 1274 Tweet 796
  • Pengurus Wilayah Salimah Kalsel Selenggarakan Pelantikan Pengurus Baru

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    416 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Hari Pahlawan, Ini Daftar Nama 141 Pahlawan Muslim Indonesia

    293 shares
    Share 117 Tweet 73
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga