• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 29 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Juni 2, 2024
in Syariah, Unggulan
Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan (foto: pixabay)

573
SHARES
4.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustazah, bagaimana hukum berpegangan tangan setelah bertunangan? Apakah laki-laki dan perempuan yang sudah bertunangan (belum menikah) diperkenankan bersentuhan seperti jalan bersama saling pegangan tangan, dan lain-lain.

Bagaimana menurut syariah terkait hal ini? Mohon bimbingannya, Ustazah.

Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan mengenai permasalahan ini.

Baca Juga: Apakah Khitbah Harus Diumumkan?

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

1. Islam adalah agama preventif dari pintu zina kepada yang bukan mahram (mahram itu terjadi setelah resmi menjadi suami istri yang sah) QS 24: 30 – 31.

2. Lamaran atau khitbah adalah satu proses menuju pernikahan tapi belum menjadikan sah hubungan antara keduanya menjadi suami dan istri.

Walau sudah khitbah, proses masih terus berlanjut, bisa ke proses pelaminan bahkan gagal menikah.

Sah dan halalnya untuk berduaan, apalagi memberikan kepuasan biologis, jika sudah terjadi ijab qobul dalam akad pernikahan.

3. Saran kami, lanjutkan ke proses berikutnya agar menjadi barokah dan pernikahan sakinah mawadah wa rahmah tanpa hambatan dan rintangan.

Perbanyak lakukan shalat hajat kepada Allah Subhanahu wa taala agar diberi kekuatan untuk saling menjaga hati dan harga diri sehingga proses pernikahan dimudahkan semuanya.

Wallahua’lam.

Sahabat Muslim, tunangan, lamaran, atau khitbah bukan syarat sah pasangan untuk bergandengan tangan atau bertemu secara diam-diam.

Apalagi jalan berduaan dan janjian, bepergian, tanpa orang ketiga.

Mengutip dari buku “Mengenal Lawan Jenis dalam Islam” yang ditulis oleh M. Harwansyah Putra Sinaga, Nellareta Pratiwi, dan Ika Purnama Sari, khitbah menjadi jalan menuju pernikahan, tapi tidak juga disyaratkan.

Intinya, sah menurut jumhur ulama apabila tidak ada khitbah.

Namun, mazhab Asy-syafiiyah memandang bahwa hukum khitbah adalah sunah atau mustahab. Alasannya adalah sebelum menikahi Aisyah dan Hafsah, Rasulullah mengkhitbah mereka terlebih dahulu.

Sebisa mungkin, dalam masa khitbah, jaga hati agar tetap suci, tetap optimis menyiapkan pernikahan, dan biarkan Allah menjaga perasaan dan hati.

Semoga khitbah terus berlanjut hingga ke pelaminan sehingga ijab qobul dapat segera dilaksanakan. [ind]

sumber: Sharia Consulting Center

Tags: Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mendidik Anak Agar Kelak Menjadi Shalih

Next Post

Bayiku Sudah Tersenyum Sejak Hari Pertamanya!

Next Post
Bayiku Sudah Tersenyum Sejak Hari Pertamanya!

Bayiku Sudah Tersenyum Sejak Hari Pertamanya!

Tips Mengatur Rumah Sempit Jadi Lapang Versi Hadits Rasulullah

Tips Mengatur Rumah Sempit Jadi Lapang Versi Hadits Rasulullah

Dua Macam Orang yang Tidak Dapat Menyelesaikan Amalan Haji dan Umroh

Dua Macam Orang yang Tidak Dapat Menyelesaikan Amalan Haji dan Umroh

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7435 shares
    Share 2974 Tweet 1859
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3050 shares
    Share 1220 Tweet 763
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4949 shares
    Share 1980 Tweet 1237
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4818 shares
    Share 1927 Tweet 1205
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5079 shares
    Share 2032 Tweet 1270
  • Riri Badaria: Dari Pengisi Suara Telenovela ke Dunia Dakwah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga