• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Juni 2, 2024
in Syariah, Unggulan
Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan (foto: pixabay)

574
SHARES
4.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustazah, bagaimana hukum berpegangan tangan setelah bertunangan? Apakah laki-laki dan perempuan yang sudah bertunangan (belum menikah) diperkenankan bersentuhan seperti jalan bersama saling pegangan tangan, dan lain-lain.

Bagaimana menurut syariah terkait hal ini? Mohon bimbingannya, Ustazah.

Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan mengenai permasalahan ini.

Baca Juga: Apakah Khitbah Harus Diumumkan?

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

1. Islam adalah agama preventif dari pintu zina kepada yang bukan mahram (mahram itu terjadi setelah resmi menjadi suami istri yang sah) QS 24: 30 – 31.

2. Lamaran atau khitbah adalah satu proses menuju pernikahan tapi belum menjadikan sah hubungan antara keduanya menjadi suami dan istri.

Walau sudah khitbah, proses masih terus berlanjut, bisa ke proses pelaminan bahkan gagal menikah.

Sah dan halalnya untuk berduaan, apalagi memberikan kepuasan biologis, jika sudah terjadi ijab qobul dalam akad pernikahan.

3. Saran kami, lanjutkan ke proses berikutnya agar menjadi barokah dan pernikahan sakinah mawadah wa rahmah tanpa hambatan dan rintangan.

Perbanyak lakukan shalat hajat kepada Allah Subhanahu wa taala agar diberi kekuatan untuk saling menjaga hati dan harga diri sehingga proses pernikahan dimudahkan semuanya.

Wallahua’lam.

Sahabat Muslim, tunangan, lamaran, atau khitbah bukan syarat sah pasangan untuk bergandengan tangan atau bertemu secara diam-diam.

Apalagi jalan berduaan dan janjian, bepergian, tanpa orang ketiga.

Mengutip dari buku “Mengenal Lawan Jenis dalam Islam” yang ditulis oleh M. Harwansyah Putra Sinaga, Nellareta Pratiwi, dan Ika Purnama Sari, khitbah menjadi jalan menuju pernikahan, tapi tidak juga disyaratkan.

Intinya, sah menurut jumhur ulama apabila tidak ada khitbah.

Namun, mazhab Asy-syafiiyah memandang bahwa hukum khitbah adalah sunah atau mustahab. Alasannya adalah sebelum menikahi Aisyah dan Hafsah, Rasulullah mengkhitbah mereka terlebih dahulu.

Sebisa mungkin, dalam masa khitbah, jaga hati agar tetap suci, tetap optimis menyiapkan pernikahan, dan biarkan Allah menjaga perasaan dan hati.

Semoga khitbah terus berlanjut hingga ke pelaminan sehingga ijab qobul dapat segera dilaksanakan. [ind]

sumber: Sharia Consulting Center

Tags: Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mendidik Anak Agar Kelak Menjadi Shalih

Next Post

Bayiku Sudah Tersenyum Sejak Hari Pertamanya!

Next Post
Bayiku Sudah Tersenyum Sejak Hari Pertamanya!

Bayiku Sudah Tersenyum Sejak Hari Pertamanya!

Tips Mengatur Rumah Sempit Jadi Lapang Versi Hadits Rasulullah

Tips Mengatur Rumah Sempit Jadi Lapang Versi Hadits Rasulullah

Dua Macam Orang yang Tidak Dapat Menyelesaikan Amalan Haji dan Umroh

Dua Macam Orang yang Tidak Dapat Menyelesaikan Amalan Haji dan Umroh

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5052 shares
    Share 2021 Tweet 1263
  • Perkumpulan Jalanin Bulukumba Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7530 shares
    Share 3012 Tweet 1883
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1500 shares
    Share 600 Tweet 375
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5113 shares
    Share 2045 Tweet 1278
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3124 shares
    Share 1250 Tweet 781
  • Estafet Kepemimpinan Salimah Kalbar Berlanjut, Fitriana Resmi Terpilih

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Salimah Kalbar Gelar Musyawarah Wilayah V

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2022 shares
    Share 809 Tweet 506
  • 7 Potret Ustazah Terpopuler di Indonesia

    2072 shares
    Share 829 Tweet 518
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga