• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

16/11/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan (foto: pixabay)

584
SHARES
4.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustazah, bagaimana hukum berpegangan tangan setelah bertunangan? Apakah laki-laki dan perempuan yang sudah bertunangan (belum menikah) diperkenankan bersentuhan seperti jalan bersama saling pegangan tangan, dan lain-lain.

Bagaimana menurut syariah terkait hal ini? Mohon bimbingannya, Ustazah.

Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan mengenai permasalahan ini.

Baca Juga: Apakah Khitbah Harus Diumumkan?

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

1. Islam adalah agama preventif dari pintu zina kepada yang bukan mahram (mahram itu terjadi setelah resmi menjadi suami istri yang sah) QS 24: 30 – 31.

2. Lamaran atau khitbah adalah satu proses menuju pernikahan tapi belum menjadikan sah hubungan antara keduanya menjadi suami dan istri.

Walau sudah khitbah, proses masih terus berlanjut, bisa ke proses pelaminan bahkan gagal menikah.

Sah dan halalnya untuk berduaan, apalagi memberikan kepuasan biologis, jika sudah terjadi ijab qobul dalam akad pernikahan.

3. Saran kami, lanjutkan ke proses berikutnya agar menjadi barokah dan pernikahan sakinah mawadah wa rahmah tanpa hambatan dan rintangan.

Perbanyak lakukan shalat hajat kepada Allah Subhanahu wa taala agar diberi kekuatan untuk saling menjaga hati dan harga diri sehingga proses pernikahan dimudahkan semuanya.

Wallahua’lam.

Sahabat Muslim, tunangan, lamaran, atau khitbah bukan syarat sah pasangan untuk bergandengan tangan atau bertemu secara diam-diam.

Apalagi jalan berduaan dan janjian, bepergian, tanpa orang ketiga.

Mengutip dari buku “Mengenal Lawan Jenis dalam Islam” yang ditulis oleh M. Harwansyah Putra Sinaga, Nellareta Pratiwi, dan Ika Purnama Sari, khitbah menjadi jalan menuju pernikahan, tapi tidak juga disyaratkan.

Intinya, sah menurut jumhur ulama apabila tidak ada khitbah.

Namun, mazhab Asy-syafiiyah memandang bahwa hukum khitbah adalah sunah atau mustahab. Alasannya adalah sebelum menikahi Aisyah dan Hafsah, Rasulullah mengkhitbah mereka terlebih dahulu.

Sebisa mungkin, dalam masa khitbah, jaga hati agar tetap suci, tetap optimis menyiapkan pernikahan, dan biarkan Allah menjaga perasaan dan hati.

Semoga khitbah terus berlanjut hingga ke pelaminan sehingga ijab qobul dapat segera dilaksanakan. [ind]

sumber: Sharia Consulting Center

Tags: Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bentol hingga Ruam Merah, Ketahui Cara Mencegah Biduran

Next Post

Mukmin yang Kuat Lebih Allah Cintai

Next Post
Kemenangan Harus Diperjuangkan

Mukmin yang Kuat Lebih Allah Cintai

Cara Mudah dan Sederhana Melembapkan Bibir Secara Alami

Cara Mudah dan Sederhana Melembapkan Bibir Secara Alami

Heboh Perias Pengantin Hijaber Asal Lombok yang ternyata Pria

Heboh Perias Pengantin Hijaber Asal Lombok yang ternyata Pria

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    483 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3434 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4096 shares
    Share 1638 Tweet 1024
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7900 shares
    Share 3160 Tweet 1975
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5267 shares
    Share 2107 Tweet 1317
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3198 shares
    Share 1279 Tweet 800
  • Peningkatan Kasus Virus Nipah di India bisa Berakibat Fatal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga