• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Menjenguk Lawan Jenis Bukan Mahram yang Sakit

Juli 27, 2021
in Ustazah
Menjenguk Lawan Jenis Bukan Mahram yang Sakit

Foto: Pixabay

76
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Menjenguk Lawan Jenis Bukan Mahram yang Sakit oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

Chanelmuslim.com-Di antara hak muslim atas muslim lainnya adalah menjenguknya saat sakit. Namun, bagaimana jika yang sakit adalah lawan jenis yang bukan mahram?

Hadits Shahih Muslim berikut:

“Dan jika dia sakit maka jenguklah.”

Ini berlaku umum semua muslim, baik dengan sejenis atau lawan jenis. Wanita dibolehkan menjenguk laki-laki yang sedang sakit atau kebalikannya.

Baca Juga: Saudi Izinkan Wanita Daftar Haji Tanpa Mahram

Menjenguk Lawan Jenis Bukan Mahram yang Sakit

Hal ini tertera tegas dalam kitab Shahih-nya Imam Al Bukhari dalam Bab “Iyadatun Nisaa Ar Rijaal” yang artinya wanita menjenguk kaum laki-laki.

Tertera di sana:

Ummu Ad Darda menjenguk seorang laki-laki ahli masjid dari kalangan Anshar. (HR. Al Bukhari, 7/116)

Begitu pula ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau menjenguk ayahnya dan Bilal bin Rabah Radhiallahu ‘Anhu yang sedang demam. Padahal Aisyah bukanlah mahramnya Bilal.

‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

Ketika Rasulullah saw sampai di Madinah, Abu Bakar dan Bilal mengalami demam. Lalu aku masuk menemui keduanya. Aku berkata: “Wahai ayah, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal bagaimana keadaanmu?” (HR. Al Bukhari No. 5654)

Namun, pembolehan ini terikat oleh syarat bahwa tetap menutup aurat secara sempurna dan aman dari fitnah. (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/118).

Bahkan syarat ini mesti ditambah yakni tidak tabarruj dan tidak khalwat (berdua-duaan), alias mesti ditemani oleh mahramnya atau orang lain yang bisa dipercaya.

Gambaran ini menunjukkan kehidupan masyarakat muslim yang normal, wajar, dan luwes. Sebagai satu kesatuan utuh yang bersaudara baik pria dan wanitanya.

Demikian. Wallahu A’lam

(ind)

Tags: Menjenguk Lawan Jenis Bukan Mahram yang Sakit
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perokok Sakit Tidak Akan Ditanggung BPJS

Next Post

Warga Indonesia, Hediana Utarti, Raih Penghargaan Anti Perdagangan Manusia di AS

Next Post

Warga Indonesia, Hediana Utarti, Raih Penghargaan Anti Perdagangan Manusia di AS

Italia Selamatkan 1.000 Migran di Laut Tengah

Trump Larang Imigran Muslim, Sopir Taksi New York Pilih Mogok

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5098 shares
    Share 2039 Tweet 1275
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1527 shares
    Share 611 Tweet 382
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3156 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7565 shares
    Share 3026 Tweet 1891
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5131 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3000 shares
    Share 1200 Tweet 750
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4565 shares
    Share 1826 Tweet 1141
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2037 shares
    Share 815 Tweet 509
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga