• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Menjenguk Lawan Jenis Bukan Mahram yang Sakit

27/07/2021
in Ustazah
Menjenguk Lawan Jenis Bukan Mahram yang Sakit

Foto: Pixabay

78
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Menjenguk Lawan Jenis Bukan Mahram yang Sakit oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

Chanelmuslim.com-Di antara hak muslim atas muslim lainnya adalah menjenguknya saat sakit. Namun, bagaimana jika yang sakit adalah lawan jenis yang bukan mahram?

Hadits Shahih Muslim berikut:

“Dan jika dia sakit maka jenguklah.”

Ini berlaku umum semua muslim, baik dengan sejenis atau lawan jenis. Wanita dibolehkan menjenguk laki-laki yang sedang sakit atau kebalikannya.

Baca Juga: Saudi Izinkan Wanita Daftar Haji Tanpa Mahram

Menjenguk Lawan Jenis Bukan Mahram yang Sakit

Hal ini tertera tegas dalam kitab Shahih-nya Imam Al Bukhari dalam Bab “Iyadatun Nisaa Ar Rijaal” yang artinya wanita menjenguk kaum laki-laki.

Tertera di sana:

Ummu Ad Darda menjenguk seorang laki-laki ahli masjid dari kalangan Anshar. (HR. Al Bukhari, 7/116)

Begitu pula ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau menjenguk ayahnya dan Bilal bin Rabah Radhiallahu ‘Anhu yang sedang demam. Padahal Aisyah bukanlah mahramnya Bilal.

‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

Ketika Rasulullah saw sampai di Madinah, Abu Bakar dan Bilal mengalami demam. Lalu aku masuk menemui keduanya. Aku berkata: “Wahai ayah, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal bagaimana keadaanmu?” (HR. Al Bukhari No. 5654)

Namun, pembolehan ini terikat oleh syarat bahwa tetap menutup aurat secara sempurna dan aman dari fitnah. (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/118).

Bahkan syarat ini mesti ditambah yakni tidak tabarruj dan tidak khalwat (berdua-duaan), alias mesti ditemani oleh mahramnya atau orang lain yang bisa dipercaya.

Gambaran ini menunjukkan kehidupan masyarakat muslim yang normal, wajar, dan luwes. Sebagai satu kesatuan utuh yang bersaudara baik pria dan wanitanya.

Demikian. Wallahu A’lam

(ind)

Tags: Menjenguk Lawan Jenis Bukan Mahram yang Sakit
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perokok Sakit Tidak Akan Ditanggung BPJS

Next Post

Warga Indonesia, Hediana Utarti, Raih Penghargaan Anti Perdagangan Manusia di AS

Next Post

Warga Indonesia, Hediana Utarti, Raih Penghargaan Anti Perdagangan Manusia di AS

Italia Selamatkan 1.000 Migran di Laut Tengah

Trump Larang Imigran Muslim, Sopir Taksi New York Pilih Mogok

  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    519 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Funwalk An Nahl Islamic School Jadi Simbol Sinergi Orang Tua dan Sekolah Dampingi Anak

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7912 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3444 shares
    Share 1378 Tweet 861
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    581 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11129 shares
    Share 4452 Tweet 2782
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga