Menjenguk Lawan Jenis Bukan Mahram yang Sakit oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
Chanelmuslim.com-Di antara hak muslim atas muslim lainnya adalah menjenguknya saat sakit. Namun, bagaimana jika yang sakit adalah lawan jenis yang bukan mahram?
Hadits Shahih Muslim berikut:
“Dan jika dia sakit maka jenguklah.”
Ini berlaku umum semua muslim, baik dengan sejenis atau lawan jenis. Wanita dibolehkan menjenguk laki-laki yang sedang sakit atau kebalikannya.
Baca Juga: Saudi Izinkan Wanita Daftar Haji Tanpa Mahram
Menjenguk Lawan Jenis Bukan Mahram yang Sakit
Hal ini tertera tegas dalam kitab Shahih-nya Imam Al Bukhari dalam Bab “Iyadatun Nisaa Ar Rijaal” yang artinya wanita menjenguk kaum laki-laki.
Tertera di sana:
Ummu Ad Darda menjenguk seorang laki-laki ahli masjid dari kalangan Anshar. (HR. Al Bukhari, 7/116)
Begitu pula ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau menjenguk ayahnya dan Bilal bin Rabah Radhiallahu ‘Anhu yang sedang demam. Padahal Aisyah bukanlah mahramnya Bilal.
‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:
Ketika Rasulullah saw sampai di Madinah, Abu Bakar dan Bilal mengalami demam. Lalu aku masuk menemui keduanya. Aku berkata: “Wahai ayah, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal bagaimana keadaanmu?” (HR. Al Bukhari No. 5654)
Namun, pembolehan ini terikat oleh syarat bahwa tetap menutup aurat secara sempurna dan aman dari fitnah. (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/118).
Bahkan syarat ini mesti ditambah yakni tidak tabarruj dan tidak khalwat (berdua-duaan), alias mesti ditemani oleh mahramnya atau orang lain yang bisa dipercaya.
Gambaran ini menunjukkan kehidupan masyarakat muslim yang normal, wajar, dan luwes. Sebagai satu kesatuan utuh yang bersaudara baik pria dan wanitanya.
Demikian. Wallahu A’lam
(ind)