• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perokok Sakit Tidak Akan Ditanggung BPJS

Januari 29, 2017
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Rumah sakit (foto: bisnis.com)

ChanelMuslim.com-Berbagai cara memang sudah dilakukan, namun bila tidak ada perubahan juga, ada wacana untuk menghilangkan jaminan pelayanan kesehatan bagi orang yang sakit karena merokok. Kepala Grup Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan dr Dwi Martiningsih, Mkes, AAK, mengatakan wacana tersebut sudah ada landasannya.

Untuk menekan angka konsumsi rokok dan juga meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pemerintah tidak henti-hentinya melakukan upaya pencegahan. Usaha terbaru oleh Kementerian Kesehatan adalah menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang edukasi bahaya rokok.

Diakui oleh Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan dr Lily S. Sulistyowati, MM, bahwa tren perokok muda mengalami peningkatan. Data dari Riset Kesehatan Dasar Nasional di tahun 1995 melihat ada sekitar 27 persen penduduk di usia 15 tahun ke atas yang merokok. Angka tersebut lalu meningkat menjadi 34,2 persen di tahun 2007, dan jadi 36,3 persen di tahun 2013.

“Tingkat perokok muda kita semakin meningkat. Kita tidak bisa diam saja,” kata dr Lily ketika meluncurkan iklan terbaru tentang bahaya rokok di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).

Berbagai cara memang sudah dilakukan, namun bila tidak ada perubahan juga ada wacana untuk menghilangkan jaminan pelayanan kesehatan bagi orang yang sakit karena merokok. Kepala Grup Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan dr Dwi Martiningsih, Mkes, AAK, mengatakan wacana tersebut sudah ada landasannya.

“Itu sudah ada regulasinya dari Perpers no 111 tahun 2013 pasal 25. Disebutkan bahwa hal-hal yang tidak dijamin dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional -red) adalah gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan,” kata dr Dwi.

“Tapi karena ini Perpers butuh terjemahan operasionalnya untuk ke bawah. Saat ini yang sudah diterjemahkan masih hobi terjun payung, mendaki gunung, terus track-track-an yang kaya gitu. Jadi kalau terjadi apa-apa itu tidak ditanggung,” lanjutnya.

Merokok dalam hal ini bisa dimasukkan ke dalam klausa ‘sengaja menyakiti diri sendiri’. Ke depan bila ada peraturan turunannya seperti peraturan menteri maka hukum tidak dijaminnya sakit akibat rokok dapat segera berlaku.

“Kalau dari BPJS kita sangat mendukung hal ini tapi tentu perlu dipertimbangkan dampaknya secara luas. Kalau diterapkan tentu akan meningkatkan angka kematian, itu jelas. Karena yang sakit karena rokok sekarang saja memakan biaya sekitar Rp 7 triliun dengan jaminan BPJS,” tutup dr Dwi.(ind/dethealth)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Campur Shampoo dengan Gula, Lihat Apa yang Terjadi pada Rambutmu

Next Post

Menjenguk Lawan Jenis Bukan Mahram yang Sakit

Next Post
Menjenguk Lawan Jenis Bukan Mahram yang Sakit

Menjenguk Lawan Jenis Bukan Mahram yang Sakit

Warga Indonesia, Hediana Utarti, Raih Penghargaan Anti Perdagangan Manusia di AS

Italia Selamatkan 1.000 Migran di Laut Tengah

  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1540 shares
    Share 616 Tweet 385
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3170 shares
    Share 1268 Tweet 793
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7582 shares
    Share 3033 Tweet 1896
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5107 shares
    Share 2043 Tweet 1277
  • Ada Apa dengan Sudan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga