• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Ziarah Kubur di Hari Raya

23/03/2025
in Syariah, Unggulan
Ziarah Kubur di Hari Raya

Foto: Pengacara Dini Eka Putri Bagi Bunga dan Kurma untuk Peziarah (istimewa)

89
SHARES
681
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ZIARAH kubur di hari raya, baik ‘Idul Fitri atau ‘Idul Adha atau di waktu-waktu lainnya, tentu dibolehkan dan itu bagian dari keumuman hadits anjuran ziarah kubur.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa para fuqaha pun tidak mempermasalahkan hal itu dari zaman ke zaman.

Ada pun yang terjadi di berbagai negeri muslim, baik Asia Tenggara, Afrika, sebagian Timur Tengah, di antara mereka ziarah kubur di hari raya atau setelahnya.

Itu adalah pilihan waktu yang lapang didasari kebiasaan semata, bukan bagian dari sunnah dan tidak ada keutamaan khusus dibanding hari-hari lainnya.

Ziarahnya sendiri Sunnah, ada pun pilihan harinya itu mubah. Karena biasanya manusia memiliki waktu lebih lapang saat liburan hari raya.

baca juga: Doa Ziarah Kubur

Ziarah Kubur di Hari Raya

Dalam berbagai rujukan kitab-kitab mu’tabarah para ulama dan huffazh, berziarah kubur di saat hari raya juga disebutkan.

Sebagian ulama mengatakan, di antara alasan kenapa Rasulullah ﷺ menempuh jalan yang berbeda antara pergi dan pulang dari shalat ‘id adalah untuk ziarah kubur kerabatnya.

Misalnya, Al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani mengatakan bahwa salah satu makna atau kemungkinan kenapa Rasulullah ﷺ pulang shalat ‘id menempuh jalan yang berbeda adalah:

وقيل: ليزور أقاربه الأحياء والأموات

Dikatakan, untuk mengunjungi kerabatnya yang masih hidup dan sudah wafat (maksudnya ke kubur). (Fathul Bari, 2/473)

Imam Ad Damiri juga menjelaskan:

وقيل: ليزور قبور أقاربه فيهما

Dikatakan, dalam rangka menziarahi kubur kerabatnya di dua hari raya tersebut. (An Najm Al Wahj Syarh al Minhaj, 2/547)

Sementara Al Hafizh Al Barmawi, menjelaskan beberapa kemungkinan kenapa Rasulullah ﷺ memilih jalan lain saat pulang shalat ‘id:

… أو يدعو لأهل قُبورهما، أو يتصدَّق على فقرائهما

Atau untuk mendoakan ahli kubur atau bersedekah kepada fuqara (Al Luma’ Ash Shabih, 4/385)

Imam Badruddin Al ‘Aini juga mengatakan:

ليزور أَقَاربه الْأَحْيَاء والأموات

Untuk mengunjungi kerabatnya yang masih hidup dan sudah wafat. (‘Umdah Al Qari, 6/306)

Semua keterangan ini memiliki dasar yaitu hadits shahih, dari Bara bin ‘Azib, Beliau menceritakan:

خرج النبي صلى الله عليه وآله وسلم يوم أضحى إلى البقيع، فصلى ركعتين، ثم أقبل علينا بوجهه ….

Pada hari ‘Idul Adha Rasulullah ﷺ keluar menuju Baqi’ (kuburan di Madinah), lalu Beliau shalat dua rakaat dan menghadapkan wajahnya kepada kami …. (HR. Bukhari no. 976)

Hal serupa juga diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam kitab Al Marasil , dari Asy Sya’bi -secara mursal- bahwa Rasulullah ﷺ berziarah ke Baqi’ pada Idul Fitri dan Idul Adha.

Riwayat ini juga disebutkan oleh Al Mizzi dalam Tuhfatul Asyraf, juga Abdul Haq Al Isybili dalam Al Ahkam Al Wasathi.

Syaikh Syauqi ‘Alam Hafizhahullah, mufti Mesir saat ini, mengatakan:

زيارة المقابر مندوب إليها في جميع الأوقات؛ لأن الأمر بها جاء مطلقًا، فشمل ذلك جميع الأوقات، وتزيد أفضلية زيارتها في الأيام المباركة التي يُلتمس فيها مزيد العطاء من الله تعالى، ومنها أيام العيدين؛ لما في ذلك من استشعار معاني الصلة والبر، والدعاء بالرحمة والمغفرة لمن توفي من الأهل والأقارب

Ziarah kubur dianjurkan di seluruh waktu karena perintahnya datang secara umum (mutlak), maka itu mencakup semua waktu, keutamaannya bertambah jika ziarahnya di waktu-waktu yang diberkahi yang didalamnya diperoleh tambahan limpahan dari Allah Ta’ala, di antara waktu tersebut adalah di dua hari raya.

Sebab, di dalamnya terdapat kaitan berbagai makna silaturahim dan kebaikan, mendoakan rahmat dan ampunan bagi keluarga dan kerabat yang telah wafat. (masrawy.com, Selasa 9 April 2024)

Namun demikian, harus tetap memperhatikan adab dan ziarah kubur sesuai tuntunan syariat. Serta tidak dicampur dengan akhlak buruk atau kemaksiatan.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Ustaz farid nu'manZiarah Kubur di Hari Raya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Apa setelah Ramadan

Next Post

Ramadan Teruslah Memberi Jejak

Next Post
Saat Ujian Iman Datang

Ramadan Teruslah Memberi Jejak

Markamarie Hadirkan Glorious Spirit Raya 2025

Markamarie Hadirkan Glorious Spirit Raya 2025

Israel Kembali Mengebom Rumah Sakit Nasser di Gaza, Pasien Meninggal

Israel Kembali Mengebom Rumah Sakit Nasser di Gaza, Pasien Meninggal

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1921 shares
    Share 768 Tweet 480
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3572 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11206 shares
    Share 4482 Tweet 2802
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga