• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 15 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Sunnah Jima di Malam Jumat atau Hari Jumat

21/02/2022
in Syariah, Unggulan
Kafarat Jimak di Siang Ramadan

Kafarat Jimak di Siang Ramadan (foto: pixabay)

115
SHARES
882
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com –  Ustaz, apa benar hubungan suami istri atau jima itu merupakan sunnah di malam Jumat? Soalnya banyak yang bilang begitu.

Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah menjelaskan persoalan ini sebagai berikut.

Perlu diketahui tidak ada satu pun dalil, baik Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih, yang menyunnahkan suami menjima’ istrinya di malam Jumat (Kamis malam).

Apalagi di embel-embel fadhilah seperti membunuh seribu Yahudi. Ini hoax-hoax sedap.

Yang ada adalah “isyarat” menjima’ istri di hari Jumat yaitu pagi hari sebelum berangkat ke masjid untuk shalat Jumat. Pendapat ini pun tidak dianut oleh mayoritas ulama.

Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ وَغَدَا وَابْتَكَرَ فَدَنَا وَأَنْصَتَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ كَأَجْرِ سَنَةٍ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

“Barang siapa yang ghassala [membuat istrinya mandi junub] dan ia pun mandi, lalu ia berangkat ke masjid dan bersegera, kemudian ia mendekat kepada imam dan diam mendengarkan khuthbah serta tidak berbuat sia-sia, maka setiap langkahnya seperti pahala puasa dan shalat setahun.”

(H.R. Ahmad dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash Radhiallahu ’Anhuma. Dihasankan Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab)

Imam As Sindi menjelaskan arti dari “ghassala” adalah ghuslul a’dha lil wudhuu yaitu memandikan anggota badan untuk wudhu, lalu dilanjutkan dengan ightasala yang artinya mandi junub.

Karena tata cara mandi junub adalah wudhu dulu, baru mandi. (Lihat Tahqiq Musnad Ahmad, 11/545).

Baca Juga: Jima’, Sedekah Suami Istri yang Bernilai Pahala

Sunnah Jima di Malam Jumat atau Hari Jumat

Jadi, bukan membuat junub Istri. Makna ghassala adalah menjima’ istri dulu, memang ada dari sebagian ulama. Tapi, itu lemah, kalau dikaitkan hadits-hadits lain yang setema.

Imam Abdullah bin Al Mubarak mengatakan maksud ghassala wa ightasala dalam hadits tersebut adalah ghasala ra’sahu waghtasal adalah dia memandikan kepalanya dan mandi junub.

(Lihat Sunan At Tirmidzi, 1/625)

Kata Imam An Nawawi: wal arjah ‘indal muhaqqiqin at takhfif wal mukhtar an ma’nahu ghasala ra’sahu, artinya pendapat yang benar menurut para peneliti adalah tanpa tasydid dan itulah pendapat yang dipilih, bahwa maknanya adalah memandikan kepalanya.

(Lihat Hasyiyah As Suyuthi ‘ala Sunan An Nasai, 3/95)

Para imam lebih mengartikan mandi di pagi hari Jumat adalah kaifiyah (tata caranya) yang sama dengan mandi junub, bukan bermakna benar-benar junub lalu mandi.

Imam An Nawawi Rahimahullah telah menyanggah keras pendapat bahwa mandi di pagi Jumat adalah mandi junub secara hakiki karena jima’.

Kata beliau:

قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ) مَعْنَاهُ: غُسْلًا كَغُسْلِ الْجَنَابَةِ فِي الصِّفَاتِ، هَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ فِي تَفْسِيرِهِ . وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا فِي كُتُبِ الْفِقْهِ: الْمُرَادُ غُسْلُ الْجَنَابَةِ حَقِيقَةً. قَالُوا: وَيُسْتَحَبُّ لَهُ مُوَاقَعَةُ زَوْجَتِهِ، لِيَكُونَ أَغَضَّ لِلْبَصَرِ وَأَسْكَنَ لِنَفْسِهِ . وَهَذَا ضَعِيفٌ أَوْ بَاطِلٌ، وَالصَّوَابُ مَا قَدَّمْنَاهُ “ انتهى

Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barang siapa yang mandi di hari Jumat dengan mandi janabah”, maknanya mandinya seperti cara mandi janabah dalam hal sifatnya, inilah yang terkenal tentang tafsir ucapan tersebut.

Sebagian sahabat kami [Syafi’iyah] mengatakan dalam kitab-kitab fiqih: maksud mandi junub adalah mandi janabah secara hakiki.

Mereka mengatakan: disunnahkan menggauli istri agar lebih menundukkan pandangan dan menenteramkan jiwa. INI PENDAPAT LEMAH ATAU BATIL.

Yang benar adalah pendapat sebelumnya. (Syarh Shahih Muslim, 6/135)

Pendapat sebelumnya, maksudnya mandi janabah yang dimaksud adalah mandi di hari Jumat tata caranya seperti mandi janabah, bukan karena benar-benar junub.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

” وَفِي رِوَايَة ابن جُرَيْجٍ عَنْ سُمَيٍّ عِنْدَ عَبْدِ الرَّزَّاقِ: (فَاغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ كَمَا يَغْتَسِلُ مِنَ الْجَنَابَةِ) وَظَاهِرُهُ أَنَّ التَّشْبِيهَ لِلْكَيْفِيَّةِ ، لَا لِلْحُكْمِ، وَهُوَ قَوْلُ الْأَكْثَرِ . وَقِيلَ: فِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى الْجِمَاعِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ لِيَغْتَسِلَ فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِ، وَالْحِكْمَةُ فِيهِ: أَنْ تَسْكُنَ نَفْسُهُ فِي الرَّوَاحِ إِلَى

الصَّلَاةِ ، وَلَا تَمْتَدُّ عَيْنُهُ إِلَى شَيْءٍ يَرَاهُ، وَفِيهِ حَمْلُ الْمَرْأَةِ أَيْضًا عَلَى الِاغْتِسَالِ ذَلِكَ الْيَوْمَ. قَالَ النَّوَوِيُّ: ذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا إِلَى هَذَا، وَهُوَ ضَعِيفٌ أَوْ بَاطِلٌ، وَالصَّوَابُ الأول. انْتهى .

Dalam sebuah riwayat Ibnu Juraij, dari Sumayyin, pada hadits Abdurrazzaq: “Mandilah kalian seperti mandi janabah”.

Secara zhahirnya, ini adalah penyerupaan dalam hal tata cara, bukan secara hukum, inilah pendapat mayoritas.

Dikatakan: ini mengisyaratkan berjima’ di hari Jumat agar dia mandi junub saat itu, hikmahnya adalah untuk menenteramkan jiwa saat berjalan menuju shalat Jumat, dan matanya pun tidak jelalatan, dan ini juga bermakna bahwa wanita mandi juga di hari itu.

An Nawawi berkata: Sebagian sahabat kami berpendapat seperti ini, dan ini LEMAH ATAU BATIL. Pendapat yang BENAR adalah yang pertama. Selesai. (Fathul Bari, 2/366)

Baca Juga: Doa Jimak yang Jarang Diucapkan, Pasangan Halal Harus Tahu

Kesimpulan

– Tidak ada dalil yang bisa dipertanggungjawabkan tentang jima di malam Jumat.

– Adapun jima di hari Jumatnya juga diperselisihkan, dan mayoritas ulama tidak memaknai demikian.

– Sebagian Syafi’iyah mengatakan sunnah, tapi oleh Imam An Nawawi Rahimahullah dikatakan itu pendapat lemah atau batil.

Demikian. Wallahu a’lam. Itulah jawaban Ustaz Farid mengenai sunnah jima di malam Jumat. Semoga bermanfaat.[ind]

sumber: http://alfahmu.id/jima-di-malam-jumat-atau-hari-jumat/

Tags: Sunnah Jima di Malam Jumat atau Hari Jumat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

SEA Scholarship 2022, Beasiswa Kuliah sekaligus Magang di Shopee dan Garena

Next Post

Menjaga Kesehatan di Usia 50-an

Next Post
Menjaga Kesehatan di Usia 50-an

Menjaga Kesehatan di Usia 50-an

Doa yang Sering Dibaca

Doa yang Sering Dibaca oleh Rasulullah

Bacaan Duduk Tasyahud saat Shalat Beserta Latin dan Terjemahannya

Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Jimak

  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9325 shares
    Share 3730 Tweet 2331
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Beberapa Tips Memilih Tas yang bisa Dipakai di Berbagai Aktivitas

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4227 shares
    Share 1691 Tweet 1057
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4804 shares
    Share 1922 Tweet 1201
  • Lonjakan Kasus Flu jadi Alarm agar Lebih Sigap Jaga Kesehatan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1284 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Gempa Bermagnitudo 5.9 Guncang Kepulauan Seribu, Warga Pulau Untung Jawa Tetap Berjalan Normal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga