• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 5 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Sunnah Jima di Malam Jumat atau Hari Jumat

21/02/2022
in Syariah, Unggulan
Kafarat Jimak di Siang Ramadan

Kafarat Jimak di Siang Ramadan (foto: pixabay)

105
SHARES
808
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com –  Ustaz, apa benar hubungan suami istri atau jima itu merupakan sunnah di malam Jumat? Soalnya banyak yang bilang begitu.

Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah menjelaskan persoalan ini sebagai berikut.

Perlu diketahui tidak ada satu pun dalil, baik Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih, yang menyunnahkan suami menjima’ istrinya di malam Jumat (Kamis malam).

Apalagi di embel-embel fadhilah seperti membunuh seribu Yahudi. Ini hoax-hoax sedap.

Yang ada adalah “isyarat” menjima’ istri di hari Jumat yaitu pagi hari sebelum berangkat ke masjid untuk shalat Jumat. Pendapat ini pun tidak dianut oleh mayoritas ulama.

Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ وَغَدَا وَابْتَكَرَ فَدَنَا وَأَنْصَتَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ كَأَجْرِ سَنَةٍ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

“Barang siapa yang ghassala [membuat istrinya mandi junub] dan ia pun mandi, lalu ia berangkat ke masjid dan bersegera, kemudian ia mendekat kepada imam dan diam mendengarkan khuthbah serta tidak berbuat sia-sia, maka setiap langkahnya seperti pahala puasa dan shalat setahun.”

(H.R. Ahmad dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash Radhiallahu ’Anhuma. Dihasankan Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab)

Imam As Sindi menjelaskan arti dari “ghassala” adalah ghuslul a’dha lil wudhuu yaitu memandikan anggota badan untuk wudhu, lalu dilanjutkan dengan ightasala yang artinya mandi junub.

Karena tata cara mandi junub adalah wudhu dulu, baru mandi. (Lihat Tahqiq Musnad Ahmad, 11/545).

Baca Juga: Jima’, Sedekah Suami Istri yang Bernilai Pahala

Sunnah Jima di Malam Jumat atau Hari Jumat

Jadi, bukan membuat junub Istri. Makna ghassala adalah menjima’ istri dulu, memang ada dari sebagian ulama. Tapi, itu lemah, kalau dikaitkan hadits-hadits lain yang setema.

Imam Abdullah bin Al Mubarak mengatakan maksud ghassala wa ightasala dalam hadits tersebut adalah ghasala ra’sahu waghtasal adalah dia memandikan kepalanya dan mandi junub.

(Lihat Sunan At Tirmidzi, 1/625)

Kata Imam An Nawawi: wal arjah ‘indal muhaqqiqin at takhfif wal mukhtar an ma’nahu ghasala ra’sahu, artinya pendapat yang benar menurut para peneliti adalah tanpa tasydid dan itulah pendapat yang dipilih, bahwa maknanya adalah memandikan kepalanya.

(Lihat Hasyiyah As Suyuthi ‘ala Sunan An Nasai, 3/95)

Para imam lebih mengartikan mandi di pagi hari Jumat adalah kaifiyah (tata caranya) yang sama dengan mandi junub, bukan bermakna benar-benar junub lalu mandi.

Imam An Nawawi Rahimahullah telah menyanggah keras pendapat bahwa mandi di pagi Jumat adalah mandi junub secara hakiki karena jima’.

Kata beliau:

قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ) مَعْنَاهُ: غُسْلًا كَغُسْلِ الْجَنَابَةِ فِي الصِّفَاتِ، هَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ فِي تَفْسِيرِهِ . وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا فِي كُتُبِ الْفِقْهِ: الْمُرَادُ غُسْلُ الْجَنَابَةِ حَقِيقَةً. قَالُوا: وَيُسْتَحَبُّ لَهُ مُوَاقَعَةُ زَوْجَتِهِ، لِيَكُونَ أَغَضَّ لِلْبَصَرِ وَأَسْكَنَ لِنَفْسِهِ . وَهَذَا ضَعِيفٌ أَوْ بَاطِلٌ، وَالصَّوَابُ مَا قَدَّمْنَاهُ “ انتهى

Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barang siapa yang mandi di hari Jumat dengan mandi janabah”, maknanya mandinya seperti cara mandi janabah dalam hal sifatnya, inilah yang terkenal tentang tafsir ucapan tersebut.

Sebagian sahabat kami [Syafi’iyah] mengatakan dalam kitab-kitab fiqih: maksud mandi junub adalah mandi janabah secara hakiki.

Mereka mengatakan: disunnahkan menggauli istri agar lebih menundukkan pandangan dan menenteramkan jiwa. INI PENDAPAT LEMAH ATAU BATIL.

Yang benar adalah pendapat sebelumnya. (Syarh Shahih Muslim, 6/135)

Pendapat sebelumnya, maksudnya mandi janabah yang dimaksud adalah mandi di hari Jumat tata caranya seperti mandi janabah, bukan karena benar-benar junub.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

” وَفِي رِوَايَة ابن جُرَيْجٍ عَنْ سُمَيٍّ عِنْدَ عَبْدِ الرَّزَّاقِ: (فَاغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ كَمَا يَغْتَسِلُ مِنَ الْجَنَابَةِ) وَظَاهِرُهُ أَنَّ التَّشْبِيهَ لِلْكَيْفِيَّةِ ، لَا لِلْحُكْمِ، وَهُوَ قَوْلُ الْأَكْثَرِ . وَقِيلَ: فِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى الْجِمَاعِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ لِيَغْتَسِلَ فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِ، وَالْحِكْمَةُ فِيهِ: أَنْ تَسْكُنَ نَفْسُهُ فِي الرَّوَاحِ إِلَى

الصَّلَاةِ ، وَلَا تَمْتَدُّ عَيْنُهُ إِلَى شَيْءٍ يَرَاهُ، وَفِيهِ حَمْلُ الْمَرْأَةِ أَيْضًا عَلَى الِاغْتِسَالِ ذَلِكَ الْيَوْمَ. قَالَ النَّوَوِيُّ: ذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا إِلَى هَذَا، وَهُوَ ضَعِيفٌ أَوْ بَاطِلٌ، وَالصَّوَابُ الأول. انْتهى .

Dalam sebuah riwayat Ibnu Juraij, dari Sumayyin, pada hadits Abdurrazzaq: “Mandilah kalian seperti mandi janabah”.

Secara zhahirnya, ini adalah penyerupaan dalam hal tata cara, bukan secara hukum, inilah pendapat mayoritas.

Dikatakan: ini mengisyaratkan berjima’ di hari Jumat agar dia mandi junub saat itu, hikmahnya adalah untuk menenteramkan jiwa saat berjalan menuju shalat Jumat, dan matanya pun tidak jelalatan, dan ini juga bermakna bahwa wanita mandi juga di hari itu.

An Nawawi berkata: Sebagian sahabat kami berpendapat seperti ini, dan ini LEMAH ATAU BATIL. Pendapat yang BENAR adalah yang pertama. Selesai. (Fathul Bari, 2/366)

Baca Juga: Doa Jimak yang Jarang Diucapkan, Pasangan Halal Harus Tahu

Kesimpulan

– Tidak ada dalil yang bisa dipertanggungjawabkan tentang jima di malam Jumat.

– Adapun jima di hari Jumatnya juga diperselisihkan, dan mayoritas ulama tidak memaknai demikian.

– Sebagian Syafi’iyah mengatakan sunnah, tapi oleh Imam An Nawawi Rahimahullah dikatakan itu pendapat lemah atau batil.

Demikian. Wallahu a’lam. Itulah jawaban Ustaz Farid mengenai sunnah jima di malam Jumat. Semoga bermanfaat.[ind]

sumber: http://alfahmu.id/jima-di-malam-jumat-atau-hari-jumat/

Tags: Sunnah Jima di Malam Jumat atau Hari Jumat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

SEA Scholarship 2022, Beasiswa Kuliah sekaligus Magang di Shopee dan Garena

Next Post

Menjaga Kesehatan di Usia 50-an

Next Post
Menjaga Kesehatan di Usia 50-an

Menjaga Kesehatan di Usia 50-an

Doa yang Sering Dibaca

Doa yang Sering Dibaca oleh Rasulullah

Bacaan Duduk Tasyahud saat Shalat Beserta Latin dan Terjemahannya

Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Jimak

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8035 shares
    Share 3214 Tweet 2009
  • Umroh Tetap Aman di Tengah Konflik Timur Tengah, Shafwah Holidays Gunakan Penerbangan Langsung Tanpa Transit

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Abu Bakar Ash-Shiddiq Memborong Semua Amalan

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Antara Mendukung Syiah dan Netral di Perang Iran Israel

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Kedutan Mata Kanan Atas Menurut Islam, Tanda Mau Dapat Rezeki?

    1418 shares
    Share 567 Tweet 355
  • Siswa Jakarta Islamic School Berhasil Selesaikan Tantangan Sambung Ayat di Acara Televisi Nasional

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1696 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2105 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Suriah (Syams), Pasukan Islam Terbaik dan Perang Akhir Zaman

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga