• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Siapa yang Disebut sebagai Penyantun Anak Yatim

23/02/2025
in Syariah, Unggulan
Tadabbur Kisah Bayi Musa dan Ibunya

Tadabbur Kisah Bayi Musa dan Ibunya (foto: pixabay)

93
SHARES
719
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Siapa yang disebut sebagai penyantun anak yatim? Penyantun anak yatim (Kaafilul Yatim), bukan hanya pihak yang menanggung nafkah harta, tapi siapa pun yang mendidik dan membina mereka, bahkan sampai merapikan dan meminyaki rambut mereka.

Baca Juga: Hukum Menyantuni Anak Yatim pada Bulan Muharam

Siapa yang Disebut sebagai Penyantun Anak Yatim

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

كَافِلُ الْيَتِيمِ الْقَائِمُ بِأُمُورِهِ مِنْ نَفَقَةٍ وَكِسْوَةٍ وَتَأْدِيبٍ وَتَرْبِيَةٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ وَهَذِهِ الْفَضِيلَةُ تَحْصُلُ لِمَنْ كَفَلَهُ مِنْ مَالِ نَفْسِهِ أَوْ مِنْ مَالِ الْيَتِيمِ بِوِلَايَةٍ شَرْعِيَّةٍ

Kaafilul Yatim adalah orang yang mengurus berbagai urusan anak yatim baik berupa nafkah, pakaian, pendidikan adab, pembinaan, dan lainnya. Keutamaan ini berlaku bagi yang menyantuninya lewat hartanya sendiri atau dari harta si anak yatim dengan kewenangan yang dibenarkan syariat. (Syarh Shahih Muslim, jilid. 18, hlm. 113)

Syaikh Az Zurqani Rahimahullah dalam Syarh ‘ala al Muwaththa:

أَنَّ مِنْ جُمْلَةِ كَفَالَةِ الْيَتِيمِ إِصْلَاحَ شَعَرِهِ، وَتَسْرِيحَهُ، وَدَهْنَهُ.

Sesungguhnya di antara cakupan makna “menyantuni anak yatim” adalah merapikan rambutnya, menyisirnya, dan meminyakinya. (Syarh ‘alal Muwaththa, jilid. 4, hlm. 534)

Jadi, secara global, orang yang menyantuni anak yatim bisa melakukan semua bentuk santunan dalam hal-hal yang besar dan kecil yang dibutuhkan anak-anak yatim tersebut,

tidak terbatas pada belanja materi tapi kebutuhan lainnya baik berupa pendidikan agama, tutur kata yang baik, mengajak mereka dalam kesenangan, dan menghiburnya dalam kebaikan.

Baca Juga: Kisah Wanita yang Menampung Anak Yatim Piatu

Siapa yang lebih ditekankan menafkahi mereka?

Secara umum, dorongan menyantuni anak yatim adalah berlaku bagi seluruh umat Islam, baik yang ada hubungan darah atau tidak dengan si anak yatim tersebut.

Namun ada segolongan manusia yang mendapatkan penekanan khusus untuk menyantuni, merawat, dan mendidik mereka.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan siapa saja mereka:

فَاَلَّذِي لَهُ أَنْ يَكُونَ قَرِيبًا لَهُ كَجَدِّهِ وَأُمِّهِ وَجَدَّتِهِ وَأَخِيهِ وَأُخْتِهِ وَعَمِّهِ وَخَالِهِ وَعَمَّتِهِ وَخَالَتِهِ وَغَيْرِهِمْ مِنْ أَقَارِبِهِ وَاَلَّذِي لِغَيْرِهِ أَنْ يَكُونَ أَجْنَبِيًّا

Maka, yang punya hubungan dekat dengan anak yatim tersebut seperti kakek, ibu, nenek, saudara yang laki-laki, saudara yang perempuan, paman dari pihak ayah, bibi dari pihak ayah,

paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu, dan kerabat lainnya, dan selainnya adalah ajnabi (orang asing/bukan kerabat). (Syarh Shahih Muslim, jilid. 18, hlm. 113).[ind]

Bersambung

 

Tags: Siapa yang Disebut sebagai Penyantun Anak Yatim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tausiyah Ramadan Seri 1

Next Post

Selalu Ada Tantangan Dakwah

Next Post
Egois Itu Berlawanan dengan Islam

Selalu Ada Tantangan Dakwah

Sandera Israel Cium Kening Dua Prajurit Al-Qassam

Sandera Israel Cium Kening Dua Prajurit Al-Qassam

Haraku Ramen Halal, Tawarkan Mie Sepanjang 3.5 Meter dengan Sensasi Tak Berjeda

Haraku Ramen Halal, Tawarkan Mie Sepanjang 3.5 Meter dengan Sensasi Tak Berjeda

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8894 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • 5 Tempat Wisata Bersejarah di Jakarta Utara yang Wajib Masuk Daftar Liburan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4008 shares
    Share 1603 Tweet 1002
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11588 shares
    Share 4635 Tweet 2897
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3474 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • Wamenlu Anis Matta, Indonesia Dorong Integrasi Ekonomi dan Politik dengan Negara-negara Islam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga