• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Sholat atau Melanjutkan Pekerjaan?

01/01/2026
in Syariah, Unggulan
Cara Shalat Dhuha 4 Rakaat

(foto: pixabay)

126
SHARES
967
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SHOLAT atau melanjutkan pekerjaan? Ketika telah masuk waktu shalat ashar, misal pukul 15.30, mana yang prioritas, apakah harus segera shalat ashar atau boleh tetap melanjutkan pekerjaan karena pertimbangan jam pulang kantor berjarak tidak begitu lama yaitu di 16.00?

Kemudian bagaimana jika saat masuk waktu shalat situasi sedang rapat atau ada pekerjaan yang harus segera dirampungkan karena terkait kepentingan pimpinan/orang lain pada umumnya?

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S.

Idealnya adalah shalat di awal waktunya. Sebagaimana pertanyaan Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu tentang amal yang paling disukai Allah Ta’ala, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab:

الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا

Shalat tepat pada waktunya. (HR. Bukhari no. 527)

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga memberikan nasihat:

صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا

Shalatlah tepat pada waktunya. (HR. Muslim no. 648)

Namun demikian, jika tidak di awal waktu, baik karena uzur atau tidak, shalatnya tetap sah dan tidak mengapa. Yang haram adalah jika dia shalat SETELAH HABIS waktunya tanpa uzur.

Itulah yang dikecam dalam firman-Nya:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Maka celakalah orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang saahuun (lalai) terhadap shalatnya. (QS. Al-Ma’un, Ayat 4-5)

Imam Ibnu Jarir Rahimahullah mengatakan:

عني بذلك أنهم يؤخرونها عن وقتها، فلا يصلونها إلا بعد خروج وقتها

Maknanya, bahwa mereka mengakhirkan shalat dari waktunya, mereka tidaklah shalat kecuali setelah keluar dari waktunya. (Tafsir Ath Thabariy, 10/8786)

Baca Juga: Ringan Beratnya Sebuah Pekerjaan

Sholat atau Melanjutkan Pekerjaan?

Dalam Al Mausu’ah:

اتفق الفقهاء على تحريم تأخير الصلاة حتى يخرج وقتها بلا عذر شرعي

Para fuqaha sepakat haramnya menunda shalat sampai habis waktunya tanpa uzur syar’iy. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 10/8)

Sedangkan jika shalatnya masih di rentang waktu shalat, walau tidak di awal waktu, itu tidak apa-apa. Tidak dikatakan saahuun (lalai dari shalatnya), walau dia tidak dapat keutamaan di awal waktu.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa’, Ayat 103)

Selama shalat dilakukan di interval waktu shalat tersebut, belum masuk waktu shalat berikutnya, maka sah dan boleh.

Dalam hadits:

إن للصلاة أولا وآخرا، وإن أول وقت الظهر حين تزول الشمس، وإن آخر وقتها حين يدخل وقت العصر..

Shalat itu ada awal waktunya dan akhirnya, awal waktu zhuhur adalah saat tergelincir matahari, waktu akhirnya adalah saat masuk waktu ashar. (HR. Ahmad no. 7172, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Ta’liq Musnad Ahmad, no. 7172)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

يجوز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها بلا خلاف، فقد دل الكتاب، والسنة، وأقوال أهل العلم على جواز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها، ولا أعلم أحداً قال بتحريم ذلك

Dibolehkan menunda shalat sampai akhir waktunya tanpa adanya perselisihan, hal itu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Perkataan para ulama juga membolehkan menunda sampai akhir waktunya, tidak ada seorang ulama yang mengatakan haram hal itu. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/58)

Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

وقد بين النبي صلى الله عليه وسلم مواقيتها من كذا إلى كذا فمن أداها فيما بين أول الوقت وآخره فقد صلاها في الزمن الموقوت لها.

Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam telah menjelaskan bahwa waktu shalat itu sejak waktu ini ke ini, maka barang siapa yang menjalankan di antara awal waktu dan akhirnya, maka dia telah menunaikan di waktu yang telah ditentukan.

(Majmu’ Al Fatawa wa Rasail, Jilid. 12, Bab Shalat)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Sholat atau Melanjutkan Pekerjaan?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perkembangan Peradaban Muslim

Next Post

Rekomendasi Pashmina yang Nyaman saat Dipakai Seharian

Next Post
Rekomendasi Pashmina yang Nyaman saat Dipakai Seharian

Rekomendasi Pashmina yang Nyaman saat Dipakai Seharian

Apa Orientasi Hidupmu?

Apa Orientasi Hidupmu?

Hujan Keberkahan di Gaza

15 Tips Sehat selama Musim Hujan

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6421 shares
    Share 2568 Tweet 1605
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Banjir Batang, DPC PKS Kecamatan Batang Salurkan Bantuan Pangan di Karangasem Utara dan Klidang Lor

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7873 shares
    Share 3149 Tweet 1968
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3411 shares
    Share 1364 Tweet 853
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1759 shares
    Share 704 Tweet 440
  • Resep Singkong Keju Goreng

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5249 shares
    Share 2100 Tweet 1312
  • Terlihat Serasi dan Elegan, Geng Mamayu Hadiri Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    465 shares
    Share 186 Tweet 116
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga