• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mengapa Aktivis Dakwah Muslimah Tidak Memakai Cadar

13/04/2025
in Syariah, Unggulan
Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

(foto: pixabay)

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mengapa aktivis dakwah muslimah pada umumnya tidak memakai cadar? Perlu diketahui, status wajah wanita apakah aurat atau bukan adalah perselisihan pendapat di antara ulama.

Maka, ketika memilih salah satu pendapat itu dengan berbagai pertimbangan ilmu, baik dalil syar’I dan waqi’I (realita) adalah hal yang diperkenankan.

Jika umumnya, aktivis muslimah memilih tidak bercadar dan itulah pendapat yang masyhur menurut mayoritas ulama bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat yang mesti ditutup, itu bukanlah hal yang tercela.

Seharusnya, yang dipermasalahkan dan menjadi perhatian untuk diselesaikan adalah wanita yang belum menutup aurat, atau berpakaian tetapi telanjang, bukan membenturkan antara yang bercadar atau tidak.

Baca Juga: Buya Yahya Tegaskan tentang Hukum Cadar

Dalil Al-Qur’an Mengapa Aktivis Dakwah Muslimah Tidak Memakai Cadar

Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..(QS. An-Nur: 31)

Menurut mayoritas ulama, maksud ayat “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”, adalah wajah dan telapak tangan.

“Katakanlah kepada mukmin laki-laki, hendaknya tundukkanlah pandangan mereka.” (QS. An-Nuur: 30).

Ayat ini secara tersirat menunjukkan bahwa wajah itu terbuka. Sebab, jika wajah dan semuanya tertutup, maka menunduk dari apakah perintah ayat ini?

Perintah untuk menunduk seolah menjadi tidak relevan sebab tanpa menunduk pun sudah tidak melihat apa-apa.

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Cadar di Kalangan Niqabis

Dalil dari As-sunnah

Dari Abu Said al-Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada para sahabat tentang hak jalanan, di antaranya: “Tundukkan pandangan…”

Hadits tentang macam-macam zina, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Zinanya mata adalah memandang…dan seterusnya.”

Hadits dari Jabir bin Abdullah, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang pandangan spontan, lalu beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandangan.”

Berbagai riwayat ini dan yang semisalnya, menunjukkan bahwa kebiasaan wanita pada zaman itu adalah tidak menutup wajahnya.

Jika mereka menutup seluruh tubuhnya termasuk wajah dan telapak tangannya, niscaya tidak akan ada kasus laki-laki begitu terpana dengan wajah wanita,

dan tidak pula perintah menundukkan pandangan yang begitu banyak untuk kaum laki-laki mukmin, sebab menundukkan pandangan tapi objeknya tertutup adalah hal yang tidak relevan.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, menceritakan tentang Al Fadhl bin Abbas yang berboncengan dengan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan Al Fadhl bin Abbas adalah seorang pemuda yang tampan.

Saat itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendatangi kumpulan manusia untuk memberikan fatwa, lalu datanglah seorang wanita Khats’amiyah yang berparas cantik, dan mereka berdua saling berpandangan,

lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memegang dagu Al Fadhl dan memalingkan wajahnya dari wanita itu.

Kisah ini juga menunjukkan bahwa wanita tersebut terbuka wajahnya, jika tertutup maka tidak akan ada saling memandang antara mereka berdua.

Ini juga menunjukkan bahwa wajah wanita itu bukan aurat, jika itu aurat maka pastilah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam langsung memerintahkan menutupnya, bukan sekadar memalingkan wajah Al Fadhl bin Abbas.[ind]

Sumber: Menjawab Kegelisahan Aktivis Dakwah, Farid Nu’man Hasan, Inspirasi Cendikia: 2021.

Tags: Mengapa Aktivis Dakwah Muslimah Tidak Memakai Cadar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Karakter dan Kejahatan Bani Israel Menurut Al Quran (1)

Next Post

Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Asrullah Berhasil Mempertahankan Disertasi di Hadapan Ketua MK RI 2013-2015 Sebagai Penguji Eksternal

Next Post
Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Asrullah Berhasil Mempertahankan Disertasi di Hadapan Ketua MK RI 2013-2015 Sebagai Penguji Eksternal

Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Asrullah Berhasil Mempertahankan Disertasi di Hadapan Ketua MK RI 2013-2015 Sebagai Penguji Eksternal

Karakter dan Kejahatan Bani Israel Menurut Al Quran (2)

Karakter dan Kejahatan Bani Israel Menurut Al Quran (2)

Resensi Buku Candi Borobudur Peninggalan Nabi Sulaiman

Resensi Buku Candi Borobudur Peninggalan Nabi Sulaiman

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1735 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1905 shares
    Share 762 Tweet 476
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3513 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5005 shares
    Share 2002 Tweet 1251
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11171 shares
    Share 4468 Tweet 2793
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga