• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Buya Yahya Tegaskan tentang Hukum Cadar

Januari 30, 2021
in Berita
Buya Yahya Tegaskan tentang Hukum Cadar

Foto: Freepik

144
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, tegaskan hukum memakai cadar. Menurutnya, empat mazhab: Imam Hanafi, Maliki, Hambali, termasuk Syafi’i menyatakan bahwa hukum memakai cadar wajib.

Dalam sebuah kajian rutin yang dilakukan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menegaskan bahwa hukum memakai cadar adalah wajib. Hal tersebut merupakan pendapat semua mazhab Ahlus Sunnah: Imam Hanafi, Maliki, Hambali, dan termasuk Syafi’i yang merupakan rujukan utama umat Islam Indonesia.

“Kalau bicara soal hukum, jujur harus kita katakan bahwa empat mazhab semuanya menyatakan cadar wajib. Termasuk Imam Syafi’i yang menjadi rujukan umat Islam Indonesia,” jelas Buya Yahya melalui video channel Al-Bahjah di Youtube, Sabtu (12/9).

Lalu kenapa sebagian besar santri di Al-Bahjah tidak memakai cadar? Masih menurut beliau, hal itu karena ada pendapat kedua dari mazhab Imam Syafi’i bahwa boleh tidak mengenakan cadar.

“Tapi, pendapat yang dikukuhkan dari mazhab Imam Syafi’i adalah memakai cadar itu wajib,” ungkap beliau.

Jadi, tambah Buya Yahya, jangan kaitkan cadar dengan ajaran yang menyimpang. Cadar merupakan busana yang dikenakan istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan juga Fatimah. “Kalau ada orang yang menyimpang memakai cadar, itu urusan lain. Jangan dicampuradukkan,” jelas Buya.

Karena itu, masih menurut Buya Yahya, jangan kita mencibir orang yang memakai cadar. Apalagi mencurigainya dengan paham akidah sesat.

Heboh soal cadar baru-baru ini kembali menjadi sorotan. Hal itu setelah viral video pendek tentang peserta MTQ di Sumatera Utara yang didiskualifikasi karena tidak mau membuka cadarnya. Belakangan, ketua panitia menjelaskan bahwa itu sebagai kesalahpahaman dan diskualifikasi tersebut sudah dicabut. (Mh)

 

Previous Post

Kumpul Keluarga di Akhir Pekan, Yuk Masak Mie Ayam Homemade

Next Post

Kisah Orang Pulau dan Rumitnya Menjangkau Fasilitas Kesehatan di Daerah Terpencil Indonesia

Next Post
Kisah Orang Pulau dan Rumitnya Menjangkau Fasilitas Kesehatan di Daerah Terpencil Indonesia

Kisah Orang Pulau dan Rumitnya Menjangkau Fasilitas Kesehatan di Daerah Terpencil Indonesia

Enam Bulan Berjalan, Program Pemulihan Ekonomi Nasional Belum Maksimal Dirasakan Rakyat

Tingkatkan Kualitas, Salimah Papua Selenggarakan Training Public Speaking

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga