• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Praktisi Hukum: Sekuat Apa Negara Mampu Melindungi Anak dari Miras

Presiden RI Joko Widodo menyatakan pencabutan lampiran Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras. Praktisi Hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menanggapi hal tersebut.

September 11, 2023
in Unggulan
Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

Kata Praktisi Hukum soal Perpres Miras: Sekuat Apa Negara Mampu Melindungi Anak dari Miras (foto: pixabay)

106
SHARES
816
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Praktisi Hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menanggapi pencabutan lampiran Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.

“Terbitnya perpres ini dengan memuat ketentuan terbukanya penanaman modal miras merupakan suatu kemunduran terhadap kebijakan ramah anak,” ujar Rosalita

yang juga akademisi hukum yang berkonsentrasi pada kepentingan keluarga, khususnya ibu dan anak itu, Rabu (3/3/2021) kepada ChanelMuslim.com.

Baca Juga: Presiden Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Praktisi Hukum Soroti Kemampuan Negara Melindungi Anak

Rosalita mengatakan bahwa meskipun ada pembatasan dalam Perpres yang dimaksud, namun suatu ketentuan hukum juga harus dikaji apakah dapat berlaku efektif secara sosiologis.

“Sehingga menjadi pertanyaan besar, sekuat apa negara nantinya akan mampu melindungi anak dari dampak miras?” tanyanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pernyataan pencabutan perpres harus didukung dengan peraturan hukum yang mencabutnya.

“Sepanjang tidak ada peraturan hukum yang mencabutnya, maka perpres tersebut msh berlaku beserta lampirannya yang tidak terpisahkan,” katanya.

Namun demikian, alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga memandang langkah yang diambil Presiden tersebut merupakan itikad baik terhadap kritik sosial dari masyarakat.

“Pencabutan perpres harus juga dipandang sebagai itikad baik dan tanggapnya pemerintah terhadap kritik sosial yang membangun dari masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Bahaya Minuman Keras: Tolak Legalitas Miras di Indonesia

Dasar Hukum Pencabutan Lampiran

Mengenai pencabutan lampiran yang dimaksud, Rosalita menegaskan bahwa lampiran merupakan satu kesatuan dengan Perpres.

“Tapi ada ketentuan bahwa lampiran merupakan satu kesatuan dengan perpres sehingga tetap diperlukan dasar hukum pencabutan lampirannya,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal masih berlaku.

“Perpres ini berlaku kecuali lampiran di bagian ketiga nomor 31, 32 dan 33, tentang alkohol. Itu yang dicabut, selebihnya tidak dicabut,” kata Bahlil dalam konferensi pers, 2 Maret 2021, dilansir Tempo.co.

Dia mengatakan, izin yang sudah ada, tidak dibatalkan.

“Monggo aja selama aturannya, prosesnya, mekanismenya harus disesuaikan dengan undang-udang atau Permen yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi tidak ada yang tidak pasti,” ujarnya.

Pada Selasa (2/3/2021), melalui Youtube Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.[ind]

 

Tags: Kata Praktisi Hukum soal Perpres Miras: Sekuat Apa Negara Mampu Melindungi Anak dari Miraspraktisi hukumrosalita chandra
Previous Post

Suntik Vaksin Sebelum Menikah yang Perlu Dilakukan Oleh Calon Pengantin

Next Post

Batalkah Wudhu apabila Menceboki Anak?

Next Post
Batalkah wudhu apabila menceboki anak?

Batalkah Wudhu apabila Menceboki Anak?

Al-Mulk Ayat 1, Ujian Adalah Sebuah Keniscayaan

Al-Mulk Ayat 1, Ujian Adalah Sebuah Keniscayaan

Mitos-mitos Ini Ada Nilai Positif dan Negatifnya

Mitos-mitos Ini Ada Nilai Positif dan Negatifnya

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga