ChanelMuslim.com – Praktisi Hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menanggapi pencabutan lampiran Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.
“Terbitnya perpres ini dengan memuat ketentuan terbukanya penanaman modal miras merupakan suatu kemunduran terhadap kebijakan ramah anak,” ujar Rosalita
yang juga akademisi hukum yang berkonsentrasi pada kepentingan keluarga, khususnya ibu dan anak itu, Rabu (3/3/2021) kepada ChanelMuslim.com.
Baca Juga: Presiden Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras
Praktisi Hukum Soroti Kemampuan Negara Melindungi Anak
Rosalita mengatakan bahwa meskipun ada pembatasan dalam Perpres yang dimaksud, namun suatu ketentuan hukum juga harus dikaji apakah dapat berlaku efektif secara sosiologis.
“Sehingga menjadi pertanyaan besar, sekuat apa negara nantinya akan mampu melindungi anak dari dampak miras?” tanyanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pernyataan pencabutan perpres harus didukung dengan peraturan hukum yang mencabutnya.
“Sepanjang tidak ada peraturan hukum yang mencabutnya, maka perpres tersebut msh berlaku beserta lampirannya yang tidak terpisahkan,” katanya.
Namun demikian, alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga memandang langkah yang diambil Presiden tersebut merupakan itikad baik terhadap kritik sosial dari masyarakat.
“Pencabutan perpres harus juga dipandang sebagai itikad baik dan tanggapnya pemerintah terhadap kritik sosial yang membangun dari masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga: Bahaya Minuman Keras: Tolak Legalitas Miras di Indonesia
Dasar Hukum Pencabutan Lampiran
Mengenai pencabutan lampiran yang dimaksud, Rosalita menegaskan bahwa lampiran merupakan satu kesatuan dengan Perpres.
“Tapi ada ketentuan bahwa lampiran merupakan satu kesatuan dengan perpres sehingga tetap diperlukan dasar hukum pencabutan lampirannya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal masih berlaku.
“Perpres ini berlaku kecuali lampiran di bagian ketiga nomor 31, 32 dan 33, tentang alkohol. Itu yang dicabut, selebihnya tidak dicabut,” kata Bahlil dalam konferensi pers, 2 Maret 2021, dilansir Tempo.co.
Dia mengatakan, izin yang sudah ada, tidak dibatalkan.
“Monggo aja selama aturannya, prosesnya, mekanismenya harus disesuaikan dengan undang-udang atau Permen yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi tidak ada yang tidak pasti,” ujarnya.
Pada Selasa (2/3/2021), melalui Youtube Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.[ind]