• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Bahaya Minuman Keras: Tolak Legalitas Miras di Indonesia

April 1, 2021
in Oase
bahaya minuman
102
SHARES
783
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT
ChanelMuslim.com – Bahaya minuman keras: “Hai orang-orang yang beriman, sebenarnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu dicari oleh permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan berjudi itu, dan yang menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari melakukan pekerjaan itu).” (QS. Al- Maidah: 90-91) 
Untuk mempersempit peredaran miras ini, pemerintah mengeluarkan larangan peredaran miras di setiap minimarket. Ketentuan itu mulai diberlakukan sejak 16 April 2015.
Pada 25 Februari 2021 pemerintah mulai memudahkan regulasi dengan membuka pintu izin investasi untuk industri miras besar sampai eceran dengan menentukan industri minuman keras sebagai daftar positif (DPI), meningkat sejak tahun ini, sebelumnya industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. (Sumber: GeloraNews, 25 Pebruari 2021).
Baca juga: Kajian Islam: April Mop Ditinjau dalam Perpektif Syariat Islam
Nyatanya, regulasi ketatnya tidak secara otomatis menurunkan minat masyarakat apalagi sebaliknya. Sulitnya mendapatkan miras dan mahalnya harga miras membuat mereka ‘lebih kreatif’ membuat miras oplosan.
Dari Ibnu ‘Umar ra mengatakan bahwa Rasululloh ﷺ bersabda,
لعن الله الخمر وشاربها وساقيها وبائعها ومبتاعها وشاربها وساقيها وبائعها ومبتاعها وعاصراماماه ومعحهاماماه وعحهاماماه وعحهاماماه وعحهام
Artinya:
Hadist Shahîh Diriwayatkan Oleh Abu Daud, No. 3674, Ibnu Majah No. 3380, “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta-minta diantarkan.”
Fakta pun telah berbicara, bahwa miras sangat manusiawi. Mereka secara terus menerus juga menampilkan berbagai macam penyakit. Mulai dari radang lambung, gangguan pada jantung, perlemakan hati, hingga sirosis.
Bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi jika remaja ini kemudian menjadi pemimpin di masa depan. Tentu, bukan yang akan mendapatkan. Karena itu, agar generasi ini menjadi generasi yang unggul. Mereka harus dijauhkan dari berbagai faktor yang akan merusaknya.
Abdullah bin Umar Radhiyallohu ‘Anhum berkata bahaya minuman: “Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Siapa yang minum Khamr / Minuman Keras di dunia kemudian tidak bertobat pernyataan, maka tidak akan diberi (minuman itu) di akhirat’.”
Baca selengkapnya di sini oase ChanelMuslim.com
Tags: hukum mirasMinuman kerasoase
Previous Post

Banyak Orang Terkena Cita-cita Zig-zag

Next Post

Saya Tidak Terlalu Suka Ramadan

Next Post
Saya Tidak Terlalu Suka Ramadan

Saya Tidak Terlalu Suka Ramadan

Indomie Mi Goreng Jadi Mie Instan Terenak di Dunia

Indomie Mi Goreng Jadi Mie Instan Terenak di Dunia

Buku Teks Konflik Timur Tengah Diubah untuk Dukung Israel

Buku Teks Konflik Timur Tengah Diubah untuk Dukung Israel

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga