• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 31 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Bahaya Minuman Keras: Tolak Legalitas Miras di Indonesia

01/04/2021
in Oase
bahaya minuman
107
SHARES
822
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
ChanelMuslim.com – Bahaya minuman keras: “Hai orang-orang yang beriman, sebenarnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu dicari oleh permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan berjudi itu, dan yang menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari melakukan pekerjaan itu).” (QS. Al- Maidah: 90-91) 
Untuk mempersempit peredaran miras ini, pemerintah mengeluarkan larangan peredaran miras di setiap minimarket. Ketentuan itu mulai diberlakukan sejak 16 April 2015.
Pada 25 Februari 2021 pemerintah mulai memudahkan regulasi dengan membuka pintu izin investasi untuk industri miras besar sampai eceran dengan menentukan industri minuman keras sebagai daftar positif (DPI), meningkat sejak tahun ini, sebelumnya industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. (Sumber: GeloraNews, 25 Pebruari 2021).
Baca juga: Kajian Islam: April Mop Ditinjau dalam Perpektif Syariat Islam
Nyatanya, regulasi ketatnya tidak secara otomatis menurunkan minat masyarakat apalagi sebaliknya. Sulitnya mendapatkan miras dan mahalnya harga miras membuat mereka ‘lebih kreatif’ membuat miras oplosan.
Dari Ibnu ‘Umar ra mengatakan bahwa Rasululloh ﷺ bersabda,
لعن الله الخمر وشاربها وساقيها وبائعها ومبتاعها وشاربها وساقيها وبائعها ومبتاعها وعاصراماماه ومعحهاماماه وعحهاماماه وعحهاماماه وعحهام
Artinya:
Hadist Shahîh Diriwayatkan Oleh Abu Daud, No. 3674, Ibnu Majah No. 3380, “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta-minta diantarkan.”
Fakta pun telah berbicara, bahwa miras sangat manusiawi. Mereka secara terus menerus juga menampilkan berbagai macam penyakit. Mulai dari radang lambung, gangguan pada jantung, perlemakan hati, hingga sirosis.
Bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi jika remaja ini kemudian menjadi pemimpin di masa depan. Tentu, bukan yang akan mendapatkan. Karena itu, agar generasi ini menjadi generasi yang unggul. Mereka harus dijauhkan dari berbagai faktor yang akan merusaknya.
Abdullah bin Umar Radhiyallohu ‘Anhum berkata bahaya minuman: “Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Siapa yang minum Khamr / Minuman Keras di dunia kemudian tidak bertobat pernyataan, maka tidak akan diberi (minuman itu) di akhirat’.”
Baca selengkapnya di sini oase ChanelMuslim.com
Tags: hukum mirasMinuman kerasoase
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Banyak Orang Terkena Cita-cita Zig-zag

Next Post

Saya Tidak Terlalu Suka Ramadan

Next Post
Saya Tidak Terlalu Suka Ramadan

Saya Tidak Terlalu Suka Ramadan

Indomie Mi Goreng Jadi Mie Instan Terenak di Dunia

Indomie Mi Goreng Jadi Mie Instan Terenak di Dunia

Buku Teks Konflik Timur Tengah Diubah untuk Dukung Israel

Buku Teks Konflik Timur Tengah Diubah untuk Dukung Israel

  • Ayat Al-Qurán tentang Traveling

    Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7774 shares
    Share 3110 Tweet 1944
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3326 shares
    Share 1330 Tweet 832
  • Aktivitas Gunung Semeru Masih Didominasi Gempa Letusan Setiap Harinya

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Salimah Jadi Penawar Tertinggi di Lelang Lukisan ‘Di Balik Langit Gaza’

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1634 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Resep Ikan Bakar Sambal Colo-Colo

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4401 shares
    Share 1760 Tweet 1100
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga