SUNTIK vaksin sebelum menikah dapat dilakukan oleh calon pengantin sebagai salah satu persiapan menjelang hari bahagia. Vaksinasi ini dilakukan agar kamu dan pasangan senantiasa sehat dan dapat menjalani masa pernikahan lebih aman serta nyaman.
Ada setidaknya lima jenis vaksinasi sebelum menikah yaitu:
1. DPT (Difteri, Pertusis, Tetanus) dan TT (Tetanus Toxoid)
Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi DPT atau TT bagi calon pengantin wanita untuk mencegah tiga penyakit, yaitu difteri, pertusis, dan tetanus.
Kedua vaksin ini dapat diberikan sebelum menikah atau kepada wanita yang akan dan sedang hamil.
Baca Juga: Cinta Pranikah, Inilah Trik Setan Mengemas Keburukan
Suntik Vaksin Sebelum Menikah yang Perlu Dilakukan Oleh Calon Pengantin
2. HPV (Human Papilloma Virus)
Human Papilloma Virus (HPV) adalah virus yang menyebabkan infeksi serius pada organ reproduksi. Oleh karena itu, vaksin HPV idealnya diberikan kepada wanita yang belum berhubungan intim atau sebelum menikah.
Pria juga dianjurkan melakukan vaksinasi ini untuk mencegah tertular virus dari pasangannya.
3. MMR (Measles, Mumps, Rubella)
Melakukan vaksinasi MMR sebelum menikah dianjurkan karena dapat membantu mencegah penyakit campak, gondongan, dan rubela.
4. Cacar air (Varisela)
Terkena cacar air saat hamil bisa meningkatkan risiko janin mengalami cacat. Maka dari it penting untuk melakukan vaksinasi ini.
5. Hepatitis B
Vaksinasi ini perlu dilakukan karena hepatitis B ini bisa menjadi menyebar lewat hubungan intim dan pemakaian barang pribadi bersama, seperti sikat gigi dan pisau cukur.
Tak hanya itu, hepatitis B juga dapat ditularkan dari ibu kepada bayi saat proses persalinan.
Sumber: Siap Nikah Officail Program Resmi BKKBN dan Direktorat Bina Ketahanan Remaja