• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Suntik Vaksin Sebelum Menikah yang Perlu Dilakukan Oleh Calon Pengantin

September 11, 2023
in Pranikah, Unggulan
Suntik Vaksin Sebelum Menikah yang Perlu Dilakukan Oleh Calon Pengantin

Foto: Pixabay

215
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

SUNTIK vaksin sebelum menikah dapat dilakukan oleh calon pengantin sebagai salah satu persiapan menjelang hari bahagia. Vaksinasi ini dilakukan agar kamu dan pasangan senantiasa sehat dan dapat menjalani masa pernikahan lebih aman serta nyaman.

Ada setidaknya lima jenis vaksinasi sebelum menikah yaitu:

1. DPT (Difteri, Pertusis, Tetanus) dan TT (Tetanus Toxoid)

Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi DPT atau TT bagi calon pengantin wanita untuk mencegah tiga penyakit, yaitu difteri, pertusis, dan tetanus.

Kedua vaksin ini dapat diberikan sebelum menikah atau kepada wanita yang akan dan sedang hamil.

Baca Juga: Cinta Pranikah, Inilah Trik Setan Mengemas Keburukan

Suntik Vaksin Sebelum Menikah yang Perlu Dilakukan Oleh Calon Pengantin

2. HPV (Human Papilloma Virus)

Human Papilloma Virus (HPV) adalah virus yang menyebabkan infeksi serius pada organ reproduksi. Oleh karena itu, vaksin HPV idealnya diberikan kepada wanita yang belum berhubungan intim atau sebelum menikah.

Pria juga dianjurkan melakukan vaksinasi ini untuk mencegah tertular virus dari pasangannya.

3. MMR (Measles, Mumps, Rubella)

Melakukan vaksinasi MMR sebelum menikah dianjurkan karena dapat membantu mencegah penyakit campak, gondongan, dan rubela.

4. Cacar air (Varisela)

Terkena cacar air saat hamil bisa meningkatkan risiko janin mengalami cacat. Maka dari it penting untuk melakukan vaksinasi ini.

5. Hepatitis B

Vaksinasi ini perlu dilakukan karena hepatitis B ini bisa menjadi menyebar lewat hubungan intim dan pemakaian barang pribadi bersama, seperti sikat gigi dan pisau cukur.

Tak hanya itu, hepatitis B juga dapat ditularkan dari ibu kepada bayi saat proses persalinan.

Sumber: Siap Nikah Officail Program Resmi BKKBN dan Direktorat Bina Ketahanan Remaja 

Tags: Suntik Vaksin Sebelum Menikah yang Perlu Dilakukan Oleh Calon Pengantin
Previous Post

Kapan Bayi Boleh Makan Bakso?

Next Post

Praktisi Hukum: Sekuat Apa Negara Mampu Melindungi Anak dari Miras

Next Post
Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

Praktisi Hukum: Sekuat Apa Negara Mampu Melindungi Anak dari Miras

Batalkah wudhu apabila menceboki anak?

Batalkah Wudhu apabila Menceboki Anak?

Al-Mulk Ayat 1, Ujian Adalah Sebuah Keniscayaan

Al-Mulk Ayat 1, Ujian Adalah Sebuah Keniscayaan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga