• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Transaksi Over Kredit Rumah

08/12/2025
in Syariah, Unggulan
Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah (foto: pixabay/jens neumann)

139
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum transaksi over kredit rumah. Ustaz, izin bertanya, ada tetangga rumah yang mau menjual rumahnya. Akan tetapi, rumah ini masih dalam masa mencicil/mengangsur di bank konvensional.

Dia menawarkan 2 opsi: 1. Pembeli membayar kontan dengan nominal yang dia tawarkan, nanti selanjutnya rumah akan di lunasi oleh penjual; 2. Over kredit, hanya memberi DP yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan untuk cicilannya dilanjutkan oleh pihak pembeli.

Perlu diketahui, sebenarnya pembeli ingin mengambil opsi pertama (1) membeli dengan cash/kontan tetapi tidak memiliki uang kontan tersebut. Opsi ke-2 lah yang lebih memungkinkan.

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya jika mengambil opsi ke-2 dengan alasan seperti di atas. Terima kasih Ustaz.

Baca Juga: Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking

Hukum Transaksi Over Kredit Rumah

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni

Jawaban: Salah satu solusinya adalah take over, tetapi calon pembeli mensyaratkan kepada calon penjual (nasabah bank konvensional) untuk men take over, tetapi dengan syarat melibatkan bank syariah, sehingga selanjutnya pembeli akan mengangsur rumahnya tidak lagi ke bank konvensional, tetapi ke bank syariah.

Jadi kesimpulannya, oper kredit tidak diperbolehkan, karena dengan oper kredit berarti akan mengangsur rumah tersebut ke bank konvensional. Jadi take over dengan syarat melibatkan bank syariah dan pembeli. Selanjutnya setelah take over, kemudian mengangsur rumah tersebut ke bank syariah.

Untuk lebih detailnya bisa dilihat tulisan terkait di link berikut:

Take over dari konvensional ke syariah
https://www.instagram.com/p/B0XoMWEnsZL/

Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Transaksi Over Kredit Rumah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

Next Post

Sedih Saat Melihat Teman Kita yang Telah Sukses, Apa yang Harus Kita Lakukan

Next Post
7 Ciri Orang yang Sulit Tumbuh dan Sukses

Sedih Saat Melihat Teman Kita yang Telah Sukses, Apa yang Harus Kita Lakukan

Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi

Sumber Motivasi Keharmonisan Keluarga dari Amal Spiritual

Mengaqiqahkan Bayi yang Wafat

Mengaqiqahkan Bayi yang Wafat

  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tak Ada yang Kebetulan: Dari Messi Memandikan Bayi Yamal hingga Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Semua Terjadi dalam Takdir Allah

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8922 shares
    Share 3569 Tweet 2231
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11606 shares
    Share 4642 Tweet 2902
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4024 shares
    Share 1610 Tweet 1006
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4694 shares
    Share 1878 Tweet 1174
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2290 shares
    Share 916 Tweet 573
  • Membaca Fenomena Distrust Society

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Salimah Tulungagung Bagikan Tips Menua dengan Bahagia

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Link Download Film Serial Ashabul Kahfi 14 Episode

    272 shares
    Share 109 Tweet 68
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga