• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Transaksi Over Kredit Rumah

18/10/2026
in Syariah, Unggulan
Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah (foto: pixabay/jens neumann)

141
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum transaksi over kredit rumah. Ustaz, izin bertanya, ada tetangga rumah yang mau menjual rumahnya. Akan tetapi, rumah ini masih dalam masa mencicil/mengangsur di bank konvensional.

Dia menawarkan 2 opsi: 1. Pembeli membayar kontan dengan nominal yang dia tawarkan, nanti selanjutnya rumah akan di lunasi oleh penjual; 2. Over kredit, hanya memberi DP yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan untuk cicilannya dilanjutkan oleh pihak pembeli.

Perlu diketahui, sebenarnya pembeli ingin mengambil opsi pertama (1) membeli dengan cash/kontan tetapi tidak memiliki uang kontan tersebut. Opsi ke-2 lah yang lebih memungkinkan.

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya jika mengambil opsi ke-2 dengan alasan seperti di atas. Terima kasih Ustaz.

Baca Juga: Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking

Hukum Transaksi Over Kredit Rumah

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni

Jawaban: Salah satu solusinya adalah take over, tetapi calon pembeli mensyaratkan kepada calon penjual (nasabah bank konvensional) untuk men take over, tetapi dengan syarat melibatkan bank syariah, sehingga selanjutnya pembeli akan mengangsur rumahnya tidak lagi ke bank konvensional, tetapi ke bank syariah.

Jadi kesimpulannya, oper kredit tidak diperbolehkan, karena dengan oper kredit berarti akan mengangsur rumah tersebut ke bank konvensional. Jadi take over dengan syarat melibatkan bank syariah dan pembeli. Selanjutnya setelah take over, kemudian mengangsur rumah tersebut ke bank syariah.

Untuk lebih detailnya bisa dilihat tulisan terkait di link berikut:

Take over dari konvensional ke syariah
https://www.instagram.com/p/B0XoMWEnsZL/

Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Transaksi Over Kredit Rumah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sedih Saat Melihat Teman Kita yang Telah Sukses, Apa yang Harus Kita Lakukan

Next Post

Yang Terbaik Buat Kita Menurut Allah

Next Post
4 Cara Menjadi Mukmin yang Kuat

Yang Terbaik Buat Kita Menurut Allah

Wanita Pun Bisa Berjihad Maksimal

Tetap Semangat di Usia Senja

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9560 shares
    Share 3824 Tweet 2390
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1373 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kelompok Islam Inggris Boikot Program ‘Pencegahan’

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Biden Tunjuk Muslim Sebagai Duta Kebebasan Beragama Internasional

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Positif Covid, Aa Gym: Alhamdulillah ala kulli hal

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Warga Prancis Demo Tolak RUU yang Dinilai Diskriminatif Terhadap Muslim

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Keajaiban Doa

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4318 shares
    Share 1727 Tweet 1080
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga