• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 27 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Transaksi Over Kredit Rumah

Februari 3, 2025
in Syariah, Unggulan
Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah (foto: pixabay/jens neumann)

125
SHARES
965
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum transaksi over kredit rumah. Ustaz, izin bertanya, ada tetangga rumah yang mau menjual rumahnya. Akan tetapi, rumah ini masih dalam masa mencicil/mengangsur di bank konvensional.

Dia menawarkan 2 opsi: 1. Pembeli membayar kontan dengan nominal yang dia tawarkan, nanti selanjutnya rumah akan di lunasi oleh penjual; 2. Over kredit, hanya memberi DP yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan untuk cicilannya dilanjutkan oleh pihak pembeli.

Perlu diketahui, sebenarnya pembeli ingin mengambil opsi pertama (1) membeli dengan cash/kontan tetapi tidak memiliki uang kontan tersebut. Opsi ke-2 lah yang lebih memungkinkan.

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya jika mengambil opsi ke-2 dengan alasan seperti di atas. Terima kasih Ustaz.

Baca Juga: Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking

Hukum Transaksi Over Kredit Rumah

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni

Jawaban: Salah satu solusinya adalah take over, tetapi calon pembeli mensyaratkan kepada calon penjual (nasabah bank konvensional) untuk men take over, tetapi dengan syarat melibatkan bank syariah, sehingga selanjutnya pembeli akan mengangsur rumahnya tidak lagi ke bank konvensional, tetapi ke bank syariah.

Jadi kesimpulannya, oper kredit tidak diperbolehkan, karena dengan oper kredit berarti akan mengangsur rumah tersebut ke bank konvensional. Jadi take over dengan syarat melibatkan bank syariah dan pembeli. Selanjutnya setelah take over, kemudian mengangsur rumah tersebut ke bank syariah.

Untuk lebih detailnya bisa dilihat tulisan terkait di link berikut:

Take over dari konvensional ke syariah
https://www.instagram.com/p/B0XoMWEnsZL/

Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Transaksi Over Kredit Rumah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Apa Itu Food Noise yang Membuat Sulit Menurunkan Berat Badan

Next Post

Kenali Tanda Rambut yang Butuh Protein dan Kelembapan

Next Post
Kenali Tanda Rambut yang Butuh Protein dan Kelembapan

Kenali Tanda Rambut yang Butuh Protein dan Kelembapan

Baik untuk Perkembangan Otak, Berikut Ini Manfaat Konsumsi Ikan Bagi Anak-Anak

Baik untuk Perkembangan Otak, Berikut Ini Manfaat Konsumsi Ikan Bagi Anak-Anak

Cara Menghindari Musibah atau Ketiban Sial

Cara Menghindari Musibah atau Ketiban Sial

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7429 shares
    Share 2972 Tweet 1857
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3044 shares
    Share 1218 Tweet 761
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4946 shares
    Share 1978 Tweet 1237
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1416 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    2971 shares
    Share 1188 Tweet 743
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1955 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Masjid Nurul Huda Jatimakmur Sebagai Masjid Paling Bersejarah di Bekasi

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3105 shares
    Share 1242 Tweet 776
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga