• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking

09/06/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking

Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking (foto: pixabay)

171
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Apakah bonus kuota dari transaksi pembelian di mobile banking bank syariah boleh diterima? Misalnya, pihak bank syariah mengadakan promo jika membeli kuota internet dari operator x di mobile bankingnya akan mendapatkan bonus ekstra kuota tambahan.

Baca Juga: Memulai Bisnis di Era Pandemi ala Chaeralee

Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

Kesimpulan jawaban: Bonus tersebut boleh diterima, karena bagian dari penjual atau penjual jasa yang merelakan haknya (at-tanazul ‘anil haq).

Penjelasan: Bonus kuota internet tersebut diperbolehkan dan halal untuk diterima, karena berarti itu bonus yang diberikan oleh bank syariah atas jasa pembelian konsumen via mobile banking-nya atau atas pembeliannya. Selama bonus itu diberikan oleh penjual, maka itu diperbolehkan karena bukan transaksi qardh (pinjaman).

Bonus ini juga diperbolehkan layaknya penjual lain. Misalnya penjual yang menyampaikan jika membeli dengan paket tertentu, maka bisa mendapatkan bonus atau cashback atau diskon. Atau pemilik kos-kosan yang menyampaikan kepada penyewa jika menyewa satu tahun, maka akan diberikan diskon.

Hal ini merujuk kepada hasil istisqo bahwa tidak ada larangan, baik dalam nash (Al-Qur’an dan hadits) maupun konsensus ulama yang melarang seorang penjual barang atau jasa memberikan diskon, cashback atau sejenisnya kepada pembeli atau penyewa. Karena tidak ada larangan, maka berlaku kaidah umum yaitu:

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَّدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.

“Pada dasarnya, segala bentuk muamalat itu boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Dan sebagaimana pandangan sebagian ahli fikih yang memperkenankan seseorang merelakan sebagian haknya (at-tanazul ‘anil haq).

Intinya, bonus, diskon atau cashback dalam transaksi jual beli jasa atau jual beli itu diperbolehkan, sehingga disimpulkan bahwa bonus, cashback atau diskon yang diberikan oleh bank syariah melalui penggunaan mobile bankingnya atas transaksi pembelian kuota internet konsumen itu diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Semoga Allah memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita.[ind]

sumber: Syariah Consulting Center

Tags: Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Shaksuka, Menu Sarapan Timur Tengah Perpaduan Telur dan Tomat

Next Post

Resep Sago Crepes Mango dan Sago Pancake untuk Anak

Next Post
Resep Sago Crepes Mango dan Sago Pancake untuk Anak

Resep Sago Crepes Mango dan Sago Pancake untuk Anak

Salimah Tebar Daging Kurban ke Ribuan Penerima Manfaat

Salimah Tebar Daging Kurban ke Ribuan Penerima Manfaat

Rahasia Menghilangkan Jerawat secara Alami dengan DIY Toner Cuka Apel

Rahasia Menghilangkan Jerawat secara Alami dengan DIY Toner Cuka Apel

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Jangan Terbawa Arus

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Resep Singkong Keju Goreng

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7818 shares
    Share 3127 Tweet 1955
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga