• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 4 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking

20/04/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking

Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking (foto: pixabay)

182
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Apakah bonus kuota dari transaksi pembelian di mobile banking bank syariah boleh diterima? Misalnya, pihak bank syariah mengadakan promo jika membeli kuota internet dari operator x di mobile bankingnya akan mendapatkan bonus ekstra kuota tambahan.

Baca Juga: Memulai Bisnis di Era Pandemi ala Chaeralee

Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

Kesimpulan jawaban: Bonus tersebut boleh diterima, karena bagian dari penjual atau penjual jasa yang merelakan haknya (at-tanazul ‘anil haq).

Penjelasan: Bonus kuota internet tersebut diperbolehkan dan halal untuk diterima, karena berarti itu bonus yang diberikan oleh bank syariah atas jasa pembelian konsumen via mobile banking-nya atau atas pembeliannya. Selama bonus itu diberikan oleh penjual, maka itu diperbolehkan karena bukan transaksi qardh (pinjaman).

Bonus ini juga diperbolehkan layaknya penjual lain. Misalnya penjual yang menyampaikan jika membeli dengan paket tertentu, maka bisa mendapatkan bonus atau cashback atau diskon. Atau pemilik kos-kosan yang menyampaikan kepada penyewa jika menyewa satu tahun, maka akan diberikan diskon.

Hal ini merujuk kepada hasil istisqo bahwa tidak ada larangan, baik dalam nash (Al-Qur’an dan hadits) maupun konsensus ulama yang melarang seorang penjual barang atau jasa memberikan diskon, cashback atau sejenisnya kepada pembeli atau penyewa. Karena tidak ada larangan, maka berlaku kaidah umum yaitu:

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَّدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.

“Pada dasarnya, segala bentuk muamalat itu boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Dan sebagaimana pandangan sebagian ahli fikih yang memperkenankan seseorang merelakan sebagian haknya (at-tanazul ‘anil haq).

Intinya, bonus, diskon atau cashback dalam transaksi jual beli jasa atau jual beli itu diperbolehkan, sehingga disimpulkan bahwa bonus, cashback atau diskon yang diberikan oleh bank syariah melalui penggunaan mobile bankingnya atas transaksi pembelian kuota internet konsumen itu diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Semoga Allah memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita.[ind]

sumber: Syariah Consulting Center

Tags: Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pentingnya Memahami Anak Usia Dini

Next Post

Efek Gigitan Kutu Kucing pada Manusia

Next Post
Efek Gigitan Kutu Kucing pada Manusia

Efek Gigitan Kutu Kucing pada Manusia

4 Bekal dalam Mendidik Anak

4 Bekal dalam Mendidik Anak

Resep Shaksuka, Menu Sarapan Timur Tengah Perpaduan Telur dan Tomat

Resep Shaksuka, Menu Sarapan Timur Tengah Perpaduan Telur dan Tomat

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    1219 shares
    Share 488 Tweet 305
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9251 shares
    Share 3700 Tweet 2313
  • Nika Hadirkan Konsep Kafe yang Homie dan Zen, Andalkan Coffee hingga Minuman Cold Foam

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Kolaborasi Spesial Bellayu X NIKA untuk Signature Drink Pink Coco Cloud dalam Peluncuran Petite Lovely Rosy Milk

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4189 shares
    Share 1676 Tweet 1047
  • Cara Merawat Baju Velvet Agar Tetap Mewah dan Awet

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Suka Mencatok Rambut? Gabriella Chong Ungkap Pentingnya Heat Protectant dan Pemilihan Alat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga