• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bukan Sekadar Wakaf Uang, tapi Rasa Keadilan

Januari 17, 2022
in Syariah, Unggulan
4 Amalan yang Menjamin Bisnis Tidak Pernah Merugi

4 Amalan yang Menjamin Bisnis Tidak Pernah Merugi (foto: pixabay)

80
SHARES
615
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Wakaf uang kembali menjadi perbincangan akhir-akhir ini setelah pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin (25/1/2021) lalu.

Ustaz Farid Nu’man Hasan berkomentar mengenai hal ini.

“Masalah waqaf dengan uang pernah saya bahas sekitar tiga tahun lalu. Mayoritas ulama menyatakan TIDAK SAH, sebab karakter wakaf itu adalah harta yang tetap wujud dan manfaatnya sehingga wakaf uang dan makanan tidak boleh karena lenyap dan manfaatnya tidak langgeng,” ujar Ustaz Farid Nu’man, Sabtu (30/1/2021).

Ustaz Farid menambahkan, pendapat yang mengecualikan adalah Hanafiyah dan Malikiyah.

“Kecuali menurut Hanafiyah generasi awal, Al Auza’i, dan Imam Malik. Mereka membolehkan wakaf dengan makanan,” tambahnya.

Ustaz Farid kemudian mengutip Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, jilid. 6, hal. 53, Syaikh Wahbah az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid. 8, hlm. 126.

“Bisa saja panitia wakaf menerima uang, lalu diubah menjadi barang yang langgeng untuk membeli tanah dan itulah yang diwakafkan atas nama pewakaf, dan penuhi rukun-rukunnya (waqif, mauquf, mauquf ‘alaih, dan ikrar), maka sah,” ujarnya.

Namun, Ustaz Farid menambahkan, masalahnya bukan sekadar fiqih wakaf, tapi lebih pada rasa keadilan.

“Dana umat wakaf Islam dibidik, tapi kenapa mereka tidak memangkas gaji para pejabat yang jumlahnya ribuan seantero negeri? Berikanlah contoh,” katanya.

Baca Juga: Wakaf Uang Sebagai Bentuk Rasa Sayang

Bukan Sekadar Wakaf Uang, tapi Rasa Keadilan

Dahulu, kata Ustaz Farid, Imam an Nawawi menolak kebijakan Raja Zahir, yang meminta tanda tangan para ulama agar setuju memungut dana umat untuk biaya jihad. Sementara pihak raja dan istana tidak mencontohkan memberikan dana itu.

Seandainya kekayaan istana dikumpulkan untuk biaya jihad itu sudah cukup tanpa harus meminta ke rakyat yang sudah susah.

Akhirnya, Imam an Nawawi diusir Raja Zahir ke Nawa, akibat sikap tegasnya itu. Para ulama yang telanjur setuju menandatangani akhirnya menyadari kebenaran Imam an Nawawi, mereka pun mengikuti jejak Imam an Nawawi dengan mencabut tanda tangannya.

Raja Zahir merayu agar Imam an Nawawi mau kembali, tapi beliau menolak, tidak akan kembali selama Zahir masih hidup, akhirnya satu bulan kemudian Raja Zahir pun wafat.

“Selain itu, kenapa selalu dana umat Islam. Ke mana dana umat-umat lainnya?,” tanya Ustaz Farid.

Orang-orang model begini, lanjutnya, sering mengatakan lahirnya negeri ini bukan hanya jasa satu agama (Islam), seolah perjuangan dan jihad umat Islam adalah ranting berguguran saja, tapi giliran negara kolaps, mereka minta-minta uang, restu, dan sumbangsih umat Islam.

Wajar jika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memperingatkan dengan doa yang begitu pedas:

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ هَذِهِ أُمَّتِي شَيْئاً فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ. وَمَنْ شَقَّ عَلَيْهَا فَاشْفُقْ عَلَيْهِ. رواه مسلم.

“Ya Allah, siapa saja yang memimpin/mengurus urusan umatku ini, yang kemudian ia menyayangi mereka, maka sayangilah ia. Dan siapa saja yang menyusahkan mereka, maka SUSAHKANLAH DIA”.
(HR. Muslim no. 1828)

Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah.[ind]

Tags: Bukan Sekadar Waqaf UangGerakan nasional wakaf uangHukum wakaf uang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Menyediakan Fasilitas Rapid Tes

Next Post

Guru Muslim Ontario Kirim Surat ke 80 Muridnya, Ini Alasannya

Next Post
Guru Muslim Ontario Kirim Surat ke 80 Muridnya, Ini Alasannya?

Guru Muslim Ontario Kirim Surat ke 80 Muridnya, Ini Alasannya

Hamse Warfa Jadi Warga AS-Somalia Pertama di Kepresidenan Biden

Hamse Warfa Jadi Warga AS-Somalia Pertama di Kepresidenan Biden

Resmikan Website Outlet Salimah, Koperasi Inkossuma “Go Digitalisasi System”

Resmikan Website Outlet Salimah, Koperasi Inkossuma “Go Digitalisasi System”

  • BAZNAS Ajak Masyarakat Indonesia Perkuat Solidaritas Bantu Rehabilitasi Palestina

    BAZNAS Ajak Masyarakat Indonesia Perkuat Solidaritas Bantu Rehabilitasi Palestina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7563 shares
    Share 3025 Tweet 1891
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1524 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3154 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5094 shares
    Share 2038 Tweet 1274
  • IN2MOTIONFEST 2025 Hadirkan Business Matching 100 Artisan Wastra & Seminar Trend Forecasting

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2036 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Proses Pembuatan Tinta Spidol dari Limbah Kulit Bawang Putih

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga