• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menyediakan Fasilitas Rapid Tes

Januari 17, 2022
in Syariah, Unggulan
Vaksin Covid-19 Lewat Hidung Diuji Coba di Prancis

Vaksin Covid-19 Lewat Hidung Diuji Coba di Prancis (foto: pixabay)

74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum menyediakan fasilitas rapid tes. Ustaz, saya mau bertanya, Saya berprofesi sebagai dokter. Saat pandemi covid-19 ini, ada beberapa pasien saya yang sedang membutuhkan surat keterangan dokter yang harus disertakan dengan rapid test untuk keperluan berpergian ke luar kota.

Apakah memberikan jasa pemeriksaan rapid test yang tarifnya juga sudah diatur dalam Kementerian Kesehatan diperbolehkan? Saya khawatir karena takut berdosa karena mengambil keuntungan dari wabah Covid-19 ini.

Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. menjawab mengenai permasalahan ini sebagai berikut.

Menyediakan fasilitas rapid test ini diperbolehkan saat tarif atau harga rapid test itu lazim dan disepakati kedua belah pihak.

Harga yang diberikan merujuk kepada kesepakatan dan karena rapid test bagian dari memitigasi diri agar terhindar dari virus covid-19 juga termasuk dalam tolong menolong dalam kebaikan.

Baca Juga: Beda PCR, Rapid Test Antigen, dan Rapid Test Antibodi

Hukum Menyediakan Fasilitas Rapid Tes

Penjelasan:

Pertama, yang Bapak lakukan itu diperbolehkan, karena jelas-jelas membantu, berkontribusi dan memberikan solusi bagi mereka yang ingin memastikan kondisi kesehatannya bebas dari virus covid-19, juga memitigasi penularan terhadap keluarga dan masyarakat umum.

Selanjutnya, tetap berhusnuzon bahwa setiap orang yang datang ke klinik untuk rapid test, menggunakan hasil rapid testnya itu untuk maslahat atau tujuan yang postif.

Misalnya untuk memastikan dirinya itu terhindar dari virus covid-19 atau untuk memenuhi persyaratan perusahaan.

Karena itu, tujuannya baik dan Bapak menyediakan layanan di klinik, maka selama tujuannya baik, sarana yang bapak gunakan juga baik.

Hal ini sebagaimana kaidah ushul:

لِلوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ.

“Sarana-sarana itu memiliki hukum yang sama dengan tujuannya”.

Jika hasil rapid testnya digunakan untuk kepentingan yang baik, dengan Bapak menyediakan fasilitas rapid test juga termasuk dalam kebaikan.

Kedua, hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى … (المائدة: 2).

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…”(QS. al-Maidah [5]: 2).

Rapid test ini bagian dari tolong menolong dalam kebaikan. Dalam Islam memastikan kondisi fisik sehat, termasuk ikhtiar dengan rapid test itu bagian dari tuntunan keimanan.

Karena Allah Subhanahu wa taala tidak hanya memerintahkan untuk membangun imunitas, tetapi juga memerintahkan untuk merawatnya.

Ketiga, selama harga yang diberikan kepada setiap pasien itu sudah sesuai dengan kesepakatan, harga yang normal, maka transaksi itu diperkenankan baik dalam kondisi pandemi atau bukan pandemi, sebagaimana transaksi saat pandemi yang terjadi seperti biaya pendidikan, biaya transportasi dan lainnya.

Semua itu diperkenankan saat harga yang diberikan itu lazim dan sesuai kesepakatan sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (H.R. Tirmidzi)

Semoga Allah swt memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: hukum menyediakan fasilitas rapid test
Previous Post

Detox Your Marriage – 1

Next Post

Bukan Sekadar Wakaf Uang, tapi Rasa Keadilan

Next Post
4 Amalan yang Menjamin Bisnis Tidak Pernah Merugi

Bukan Sekadar Wakaf Uang, tapi Rasa Keadilan

Guru Muslim Ontario Kirim Surat ke 80 Muridnya, Ini Alasannya?

Guru Muslim Ontario Kirim Surat ke 80 Muridnya, Ini Alasannya

Hamse Warfa Jadi Warga AS-Somalia Pertama di Kepresidenan Biden

Hamse Warfa Jadi Warga AS-Somalia Pertama di Kepresidenan Biden

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga