Monday, April 19, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menyediakan Fasilitas Rapid Tes

Apakah memberikan jasa pemeriksaan rapid test yang tarifnya juga sudah diatur dalam Kementerian Kesehatan diperbolehkan? Saya khawatir karena takut berdosa karena mengambil keuntungan dari wabah Covid-19 ini.

March 5, 2021
in Syariah, Unggulan
2 min read
0
Hukum Menyediakan Fasilitas Rapid Tes

Berita Bohong mengenai Vaksinasi (foto: pixabay)

66
SHARES
505
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, Saya berprofesi sebagai dokter. Saat pandemi covid-19 ini ada beberapa pasien saya yang sedang membutuhkan surat keterangan dokter yang harus disertakan dengan rapid test untuk keperluan berpergian ke luar kota. Apakah memberikan jasa pemeriksaan rapid test yang tarifnya juga sudah diatur dalam Kementerian Kesehatan diperbolehkan? Saya khawatir karena takut berdosa karena mengambil keuntungan dari wabah Covid-19 ini.

Jawaban:

Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. mengatakan bahwa menyediakan fasilitas rapid test ini diperbolehkan saat tarif atau harga rapid test itu lazim dan disepakati kedua belah pihak. Harga yang diberikan merujuk kepada kesepakatan dan karena rapid test bagian dari memitigasi diri agar terhindar dari virus covid-19 juga termasuk dalam tolong menolong dalam kebaikan.

Penjelasan:
Pertama, yang Bapak lakukan itu diperbolehkan, karena jelas-jelas membantu, berkontribusi dan memberikan solusi bagi mereka yang ingin memastikan kondisi kesehatannya bebas dari virus covid-19, juga memitigasi penularan terhadap keluarga dan masyarakat umum.

Selanjutnya, tetap berhusnuzon bahwa setiap orang yang datang ke klinik untuk rapid test, menggunakan hasil rapid testnya itu untuk maslahat atau tujuan yang postif. Misalnya untuk memastikan dirinya itu terhindar dari virus covid-19 atau untuk memenuhi persyaratan perusahaan. Karena itu, tujuannya baik dan Bapak menyediakan layanan di klinik, maka selama tujuannya baik, sarana yang bapak gunakan juga baik.

Hal ini sebagaimana kaidah ushul:

لِلوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ.

“Sarana-sarana itu memiliki hukum yang sama dengan tujuannya”.

Jika hasil rapid testnya digunakan untuk kepentingan yang baik, dengan Bapak menyediakan fasilitas rapid test juga termasuk dalam kebaikan.

Kedua, hal ini sebagaimana firman Allah swt:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى … (المائدة: 2).

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…”(QS. al-Maidah [5]: 2).

Rapid test ini bagian dari tolong menolong dalam kebaikan. Dalam Islam memastikan kondisi fisik sehat, termasuk ikhtiar dengan rapid test itu bagian dari tuntunan keimanan. Karena Allah swt tidak hanya memerintahkan untuk membangun imunitas, tetapi juga memerintahkan untuk merawatnya.

Ketiga, selama harga yang diberikan kepada setiap pasien itu sudah sesuai dengan kesepakatan, harga yang normal, maka transaksi itu diperkenankan baik dalam kondisi pandemi atau bukan pandemi, sebagaimana transaksi saat pandemi yang terjadi seperti biaya pendidikan, biaya transportasi dan lainnya.

Semua itu diperkenankan saat harga yang diberikan itu lazim dan sesuai kesepakatan sebagaimana hadits Rasulullah saw:

وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (H.R. Tirmidzi)

Semoga Allah swt memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: hukum menyediakan fasilitas rapid test
Previous Post

3 Sebab Doa Membawa Keberkahan bagi Keluarga

Next Post

Resep Udang Sambal Minimalis, Ide Olahan Seafood Sederhana

Related Posts

Ramadan, Atalia Praratya Umumkan Positif Covid-19

Ramadan, Atalia Praratya Umumkan Positif Covid-19

April 19, 2021
501
3 Cara Mendidik Kesalahan Anak

3 Cara Mendidik Kesalahan Anak

April 19, 2021
501
Tips Menjaga Kulit Tetap Sehat Selama Puasa

Tips Menjaga Kulit Tetap Sehat Selama Puasa

April 19, 2021
507
Futur Fenomena Godaan Syaitan

Futur Fenomena Godaan Syaitan

April 18, 2021
503
Sambut Lebaran, Muslimadani Berikan Boom Promo

Sambut Lebaran, Muslimadani Berikan Boom Promo

April 18, 2021
506
Bank Syariah Bukopin Telah Hadir di Banda Aceh

Bank Syariah Bukopin Hadir di Banda Aceh

April 18, 2021
521
Adik Asuh RISKA Berkreasi Membuat Lilin Aromaterapi Sambil Ngabuburit

Adik Asuh RISKA Berkreasi Membuat Lilin Aromaterapi Sambil Ngabuburit

April 18, 2021
542
Resep Ayam Balado Padang, Menu Mudah Berbuka

Resep Ayam Balado Padang, Menu Mudah Berbuka

April 18, 2021
506
Peluncuran Buku Karya Imaam Yakhsyallah "Konspirasi Memadamkan Cahaya Allah"

Peluncuran Buku Karya Imaam Yakhsyallah “Konspirasi Memadamkan Cahaya Allah”

April 18, 2021
504
halal restaurant

Halal Restaurant di China

April 18, 2021
504
Next Post
Resep Udang Sambal Minimalis, Ide Olahan Seafood Sederhana

Resep Udang Sambal Minimalis, Ide Olahan Seafood Sederhana

Sulitnya Mengembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

Sulitnya Mengembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

Solusi Pembiayaan Syariah untuk Pembelian Pre-owned Car di BCA Expoversary Online 2021

Solusi Pembiayaan Syariah untuk Pembelian Pre-owned Car di BCA Expoversary Online 2021

Terbaru

Ramadan, Atalia Praratya Umumkan Positif Covid-19

Ramadan, Atalia Praratya Umumkan Positif Covid-19

April 19, 2021
Masjid Unik di Makassar, Ada 99 Kubahnya

Masjid Unik di Makassar, Ada 99 Kubahnya

April 19, 2021
Aspek Berinvestasi Menurut Perspektif Islam

Aspek Berinvestasi Menurut Perspektif Islam

April 19, 2021
Tips Aman Puasa bagi Wanita Hamil

Tips Aman Puasa bagi Wanita Hamil

April 19, 2021
Hukum Investasi dalam Islam

Hukum Investasi dalam Islam

April 19, 2021
3 Cara Mendidik Kesalahan Anak

3 Cara Mendidik Kesalahan Anak

April 19, 2021
Tips Menjaga Kulit Tetap Sehat Selama Puasa

Tips Menjaga Kulit Tetap Sehat Selama Puasa

April 19, 2021
Syaikh Yusuf Al-Qaradawi Dilaporkan Positif Covid-19

Syaikh Yusuf Al-Qaradawi Dilaporkan Positif Covid-19

April 18, 2021
Lusinan Karpet Terbaik Tutupi Rawdah Al-Sharifah di Madinah

Karpet Terbaik Tutupi Rawdah Al-Sharifah di Madinah

April 18, 2021
Futur Fenomena Godaan Syaitan

Futur Fenomena Godaan Syaitan

April 18, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    410 shares
    Share 164 Tweet 103
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Diet Sehat Saat Puasa

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Adik Asuh RISKA Berkreasi Membuat Lilin Aromaterapi Sambil Ngabuburit

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Jabatan Menurut Heri Koswara

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Bank Syariah Bukopin Hadir di Banda Aceh

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Arti dan Keutamaan Surat Al-Fatihah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Resensi Buku Belajar Cara Belajar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga