• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Wakaf Uang Sebagai Bentuk Rasa Sayang

06/05/2021
in Oase
wakaf uang sebagai
74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Wakaf uang sebagai bentuk rasa sayang. Satu hal yang muncul di benak kita ketika mendengar kata wakaf adalah segala hal yang berkaitan dengan tanah (lebih detailnya adalah sebidang lahan) yang dihibahkan.

Menurut KBBI, wakaf adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas.

Di zaman sekarang ini harga sebidang tanah sangat bervariasi tergantung lokasi. Harga lahan 10 meter persegi di kota Jakarta bisa jadi sama harganya dengan 1 Ha tanah di kampung saya yang jauh dari hiruk pikuk kota.

Baca juga: Baju Koko Buat Anak

Boro-boro mau wakaf tanah yang harganya selangit, mengumpulkan pundi-pundi harta untuk membeli sebidang tanah saja mungkin dirasa sangat sulit bagi sebagian besar umat ini. Jangankan wakaf tanah, rumah saja masih menyewa. Mungkin itulah yang ada di pikiran kita.

Dulu, wakaf memang identik dengan menghibahkan sebidang lahan untuk dimanfaatkan. Misal, wakaf dari si fulan untuk pembangunan masjid atau pesantren. Nah, semakin maju pengetahuan dan cara berpikir umat masa kini ternyata wakaf itu tidak hanya berbentuk sebidang lahan. Tetapi bisa dalam bentuk wakaf uang.

Dikutip dari laman Badan Wakaf Indonesia, ternyata ide wakaf uang ini mulai muncul pada abad ke-20. Kemudian pada tahun 2002 MUI mengeluarkan fatwa mengenai wakaf uang ini. Teman-teman bisa mencari info lengkapnya di internet ya.

Nah, sahabat sekalian jangan khawatir. Dengan adanya wakaf uang ini, kita menjadi lebih mudah untuk mendapatkan kebaikan dari wakaf. Wakaf uang bisa kita jadikan sebagai bentuk rasa sayang kepada sesama umat.

Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com

Teman-teman bisa coba menggali informasi lebih detail mengenai program wakaf uang yang disediakan oleh Bank Syariah Bukopin melalui laman sosial media berikut.

Instagram: bank_syariahbukopin

Facebook: Bank Syariah Bukopin

Twitter: @BSyariahBukopin

Youtube:  Bank Syariah Bukopin.

Tidak harus menunggu berlimpah harta untuk ikut berwakaf.

Tags: bank syariah bukopinoasewakaf uang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Desa Wisata Dayah Daboh, Aceh Siap Digitalisasi

Next Post

Allah yang Mengukuhkan Hati Orang Beriman

Next Post
Allah yang Mengukuhkan Hati Orang Beriman

Allah yang Mengukuhkan Hati Orang Beriman

Dapat Bantuan Rumah dengan Sambungan Listrik, Hidup Mirah Makin Terang dan Berwarna

Dapat Bantuan Rumah dengan Sambungan Listrik, Hidup Mirah Makin Terang dan Berwarna

tips perawatan

Tips Perawatan Wajah untuk Kulit Sensitif

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8224 shares
    Share 3290 Tweet 2056
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3682 shares
    Share 1473 Tweet 921
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4542 shares
    Share 1817 Tweet 1136
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2194 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2053 shares
    Share 821 Tweet 513
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4215 shares
    Share 1686 Tweet 1054
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11256 shares
    Share 4502 Tweet 2814
  • Ular dan Penampakan Jin

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga