• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apakah Air Banjir Masuk Kategori Najis

03/06/2025
in Syariah, Unggulan
7 Langkah Ini Wajib Dilakukan untuk Antisipasi Banjir

7 Langkah Ini Wajib Dilakukan untuk Antisipasi Banjir (foto: pixabay)

140
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TITIP pertanyaan Ustaz, apakah air banjir itu masuk kategori najis? Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.kom. menjelaskan hal ini sebagai berikut.

Rasulullah bersabda:

إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ, إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ, وَلَوْنِهِ

Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu yang bisa menjadikannya najis KECUALI, jika sudah berubah aroma, rasa, dan warna. (HR. Ibnu Majah no 521)

Hadis ini didha’ifkan para ulama seperti Imam asy Syafi’i, Imam Abu Hatim, Imam an Nawawi mengatakan ulama sepakat atas kedha’ifannya, Imam az Zaila’i, dll.

(Khulashah al Badr al Munir, 1/8, Al Majmu’, 1/110, Nashbur Rayah, 1/94)

Namun, walau hadis ini dha’if, para ulama telah ijma’ bahwa jika salah satu dari tiga sifat air tersebut berubah, maka air sudah tidak lagi suci.

Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah berkata:

و أجمعوا على أن الماء القليل والكثير إذا وقعت فيه نجاسة فغيرت له طعماً، أو لوناً، أو ريحاً أنه نجس مادام كذلك

Para ulama telah ijma’ bahwa air yang sedikit dan BANYAK, jika terkena najis lalu berubah rasa, warna, dan aroma, maka dia menjadi najis, selama memang seperti itu. (Mausu’ah al Ijma’, hlm. 16)

Baca juga: Doa Ketika Banjir dan Hujan Tak Berhenti

Apakah Air Banjir Masuk Kategori Najis

Imam ash Shan’ani mengatakan:

فالإجماع هو الدليل على نجاسة ما تغير أحد أوصافه

Maka, ijma’ adalah merupakan dalil atas kenajisan sesuatu yang telah berubah salah satu sifat-sifatnya. (Subulus Salam, 1/19)

Maka, air banjir tetap tidak dibenarkan untuk bersuci sebab warnanya telah menguning, coklat, bau lumpur.

Sifat dasar air suci sudah berubah, walau air itu jutaan kubik tapi berubah 3 sifat dasar air suci, maka tidak boleh untuk bersuci.

Syaikh Muhammad Muhajirin Amsar Rahimahullah mengatakan:

وقد اجمع العلماء على ان الماء المتغير بأحد الأوصاف الثلاثة متنجس و إن كام قدر البحر

Para ulama telah ijma’ bahwa air yang telah berubah salah satu sifatnya yang tiga itu, maka menjadi najis, walau air itu SEBANYAK LAUTAN. (Mishbahuzh Zhalam, 1/35)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: hukum air banjir
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jenis-Jenis Gangguan Kognitif pada Tumbuh Kembang Anak

Next Post

Mana yang Lebih Baik, Direbus atau Dibakar Cara Mengolah Daging Kurban?

Next Post
Mana yang Lebih Baik, Direbus atau Dibakar Cara Mengolah Daging Kurban?

Mana yang Lebih Baik, Direbus atau Dibakar Cara Mengolah Daging Kurban?

7 Tanda Ibadah di Bulan Ramadan Diterima

Anak Sebagai Investasi Amal Kebaikan di Akhirat

Kemenag Menghimbau Jemaah Haji Jaga Kesehatan dan Patuhi Aturan Arab Saudi

Kemenag Menghimbau Jemaah Haji Jaga Kesehatan dan Patuhi Aturan Arab Saudi

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1906 shares
    Share 762 Tweet 477
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1736 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3513 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    387 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5006 shares
    Share 2002 Tweet 1252
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11171 shares
    Share 4468 Tweet 2793
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7986 shares
    Share 3194 Tweet 1997
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga