RANGKAIAN ibadah haji sebentar lagi akan dimulai, para jemaah haji sudah mulai mengenakan pakaian ihram untuk bersiap melakukan tawaf di Ka’bah.
Jemaah haji khusunya asal Indonesia diminta mematuhi peraturan Pemerintah Arab Saudi yang berlaku di Tanah Suci baik di Mekah maupun di Madinah, seperti yang dilansir dari haji.kemenag.go.id.
Baca juga: Haji Ramah Lansia Diharapkan Sejalan dengan Pelayanan Kesehatannya
Larangan yang Wajib Diketahui Jemaah Haji Saat di Mekah dan Madinah
Kabid Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Harun Al Rasyid menyebut ada lima larangan yang wajib diketahui para jemaah haji saat di Mekah dan Madinah.
“Ada beberapa larangan yang harus diindahkan jemaah. Lima larangan yang perlu kita pedomani saat kita berada di Mekah dan Madinah,” katanya, Selasa (6/6/2023).
Adapun Kelima larangan tersebut yakni, pertama jemaah dilarang merokok sembarangan. Jemaah yang kedapatan merokok bukan hanya didenda tapi juga kurungan penjara.
Kedua, jemaah haji jangan sembarangan membuang sampah di sekitar Masjidil haram dan juga di Masjid Nabawi. “Bila kita melihat sampah ambil dan kita bawa sampai ketemu tempat sampah. Ini harus diantisipasi,” ujarnya.
Ketiga, jemaah dan semua petugas dilarang membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang mencirikan kelompoknya baik di Masjid Nabawi maupun Masjidilharam.
Misalnya, membentangkan spanduk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). “Tolong sampaikan ke jemaah jangan lakukan. Sebab bisa langsung ditangkap oleh Askar,” ucapnya.
Keempat, jemaah dilarang mengambil barang atau benda yang tercecer tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib.
“Walaupun itu niatnya untuk mengamankan karena di sekitar masjid ini ada CCTV. Maksudnya itu baik tapi dianggap tidak baik. Jadi ketika melihat ada barang yang tercecer jemaah sebaiknya melapor,” paparnya.
Terakhir atau yang kelima, jemaah dilarang berkumpul atau berkerumun ketika berada di dalam atau di luar halaman Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. “Itulah larangan yang perlu dicermati dan dipatuhi agar jemaah menjalankan ibadah dengan lancar,” ucapnya.
Itulah kelima larangan yang harus dipatuhi dan oleh para jemaah haji. Peraturan ini dibuat sedemikian rupa dengan tujuan proses ibadah haji yang kondusif dan tertib. [MRR]