oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
ChanelMuslim.com – Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh. Mohon maaf Ustaz,saya ingin tanya, dalam kondisi seperti sekarang ini, bolehkah Zakat Fitrah dikeluarkan lebih awal? Syukron.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Waktu yang terbaik -sebagian menyebut waktu wajib- adalah saat setelah fajar sampai khatib naik mimbar. Ada pun yang sunnah adalah sejak dua hari sebelum hari raya. Ini semua disepakati semua mazhab. Mereka berbeda pendapat jika dikeluarkan sebelum waktu itu.
Bagi Malikiyah dan Hambaliyah tidak boleh dikeluarkan lebih dari sebelum dua hari dari hari raya karena para sahabat nabi mengeluarkannya dua hari sebelum hari raya. Namun, tidak mengapa menurut Syafi’iyah dan Hanafiyah mengeluarkan zakat fitrah di awal Ramadan, atau pertengahannya, karena tidak ada dalil larangannya. Ada pun apa yang dilakukan para sahabat nabi, mereka menunaikan zakat dua hari sebelum Idul Fitri, sama sekali tidak mengindikasikan larangan jika dikeluarkan sebelum dua hari. Kondisi hari ini, pendapat ini lebih pas diterapkan. Wallahu a’lam
Referensi:
– Syaikh Abdurrahman al Juzairi, al Fiqh ‘alal Madzahib al Arba’ ah, 1/569-570
– Imam Abu Bakar asy Syasyi, Hilyatul Ulama fi Ma’rifati madzhahib al Fuqaha, 3/108.[ind]