• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Zakat Fitrah Dikeluarkan di Awal Ramadan

Mei 7, 2020
in Syariah
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh. Mohon maaf Ustaz,saya ingin tanya, dalam kondisi seperti sekarang ini, bolehkah Zakat Fitrah dikeluarkan lebih awal? Syukron.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Waktu yang terbaik -sebagian menyebut waktu wajib- adalah saat setelah fajar sampai khatib naik mimbar. Ada pun yang sunnah adalah sejak dua hari sebelum hari raya. Ini semua disepakati semua mazhab. Mereka berbeda pendapat jika dikeluarkan sebelum waktu itu.

Bagi Malikiyah dan Hambaliyah tidak boleh dikeluarkan lebih dari sebelum dua hari dari hari raya karena para sahabat nabi mengeluarkannya dua hari sebelum hari raya. Namun, tidak mengapa menurut Syafi’iyah dan Hanafiyah mengeluarkan zakat fitrah di awal Ramadan, atau pertengahannya, karena tidak ada dalil larangannya. Ada pun apa yang dilakukan para sahabat nabi, mereka menunaikan zakat dua hari sebelum Idul Fitri, sama sekali tidak mengindikasikan larangan jika dikeluarkan sebelum dua hari. Kondisi hari ini, pendapat ini lebih pas diterapkan. Wallahu a’lam

Referensi:

– Syaikh Abdurrahman al Juzairi, al Fiqh ‘alal Madzahib al Arba’ ah, 1/569-570
– Imam Abu Bakar asy Syasyi, Hilyatul Ulama fi Ma’rifati madzhahib al Fuqaha, 3/108.[ind]

Previous Post

I’tikaf di Rumah di Masa Wabah

Next Post

Tujuh Perjuangan Tersembunyi Seorang Istri dan Ibu

Next Post
Percayalah, Betapa Doamu Ampuh Wahai Ibu

Tujuh Perjuangan Tersembunyi Seorang Istri dan Ibu

Menu Berbuka Hari Ini, Nasi Liwet khas Saung Sunda ala Rikhatiwi

Resep Bubur Candil, Menu Takjil Wajib di Bulan Ramadan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga