• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

I’tikaf di Rumah di Masa Wabah

Mei 7, 2020
in Syariah
74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum, afwan Ustaz, izin bertanya, dalam kondisi seperti saat ini, apakah boleh itikaf di rumah?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Syarat sahnya i’tikaf bagi laki-laki adalah di masjid. Imam Ibnu Qudamah dan Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan itu telah ijma’, tidak ada perselihan, namun Muhammad bin Umar bin Lubabah Al Maliki menyendiri dgn membolehkan i’tikaf di segala tempat. Lalu diikuti salah satu pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyah bahwa pria dan wanita boleh i’tikaf di rumah, sebab ibadah sunnah afdolnya memang di rumah.

Bagi wanita, jumhur ulama mengatakan juga di masjid, kecuali menurut Hanafiyah yang membolehkan di rumahnya yaitu di tempat khusus ibadahnya, bukan di sembarang tempat di rumah. Diqiyaskan dengan shalat, bahwa shalat wanita juga lebih utama di rumahnya.

Di masa wabah, aktivitas ibadah di rumah lebih tepat disebut munajat dan khalwat, dan ini lebih aman karena bebas dari kontroversi. Dibanding memaksakan disebut i’tikaf secara syar’i sehingga memunculkan pro kontra.

Ada yang membolehkan i’tikaf di rumah dengan alasan darurat wabah. Padahal masih ada cara alternatif; munajat dan khalwat. Maka, mengubah aturan i’tikaf secara syar’i menjadi “boleh dirumah” bisa jadi tidaklah diperlukan. Jika pun disebut i’tikaf, itu hanya secara bahasa saja. Walau bisa saja mengikuti pendapat sebagian Syafi’iyah dan Malikiyah yang membolehkan i’tikaf di rumah bagi laki-laki. Ditambah lagi jika merujuk ke Hanafiyah, rumah yang dimaksud adalah ruang di rumah yang memang sudah biasa dipakai buat ibadah. Bukan sembarang ruangan yang sebelumnya adalah ruang keluarga, ruang tv, atau ruang apa pun yang multifungsi. Wallahu a’lam.

Referensi:

– Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 4/272
– Imam Ibnu Qudamah, al Mughni, 3/189
– al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 37/213
– Syaikh Abdurrahman al Juzairi, al Fiqhu ‘alal Madzahib al Arba’ah, 1/530
– Imam az Zurqani, Syarh’ alal Muwaththa’, 2/306
– Syaikh al Husein bin Muhammad Maghribi, al Badru at Tamam Syarh Bulugh al Maram, 5/148.[ind]

Previous Post

Berpuasa di Auckland

Next Post

Zakat Fitrah Dikeluarkan di Awal Ramadan

Next Post

Zakat Fitrah Dikeluarkan di Awal Ramadan

Percayalah, Betapa Doamu Ampuh Wahai Ibu

Tujuh Perjuangan Tersembunyi Seorang Istri dan Ibu

Menu Berbuka Hari Ini, Nasi Liwet khas Saung Sunda ala Rikhatiwi

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga