• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 10 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tax Amnesty Jilid 2 akan Segera Digulirkan, Berikut Catatan DPR

21/05/2021
in Ekonomi
Tax Amnesty Jilid 2 akan Segera Digulirkan

Tax Amnesty Jilid 2 akan Segera Digulirkan (foto: pixabay)

73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tax Amnesty Jilid 2 akan segera digulirkan, Anis Byarwati mempertanyakan bagaimana kelanjutan Tax Amnesty Jilid 1.

Agenda pengampunan pajak atau Tax Amnesty (TA) jilid 2 akan segera digulirkan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

yang mengatakan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru. Menko Airlangga mengungkapkan aturan mengenai pengampunan pajak itu

termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Ini Langkah Pajak Gapai Target Penerimaan

Tax Amnesty Jilid 2 akan Segera Digulirkan

Tax Amnesty jilid kedua itu diharapkan segera disetujui oleh legistlatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Terkait dengan hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, mempertanyakan tentang kebijakan tax amnesty yang pernah dikeluarkan pemerintah pada tahun 2016.

“Tax amnesty jilid 1 bagaimana kabarnya ?” tanya Anis di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Anis menjelaskan bahwa ketika kebijakan Tax Amnesty (TA) ini dirancang, Pemerintah memiliki tiga sasaran utama.

Pertama, kebijakan ini dapat menambah pendapatan perpajakan di Indonesia sehingga dapat sedikit menutup defisit anggaran.

Kedua, kebijakan ini dapat menarik dana dari luar negeri. Ketiga, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis perpajakan di Indonesia yang pada akhirnya dapat meningkatkan tax ratio Indonesia.

Terkait dengan sasaran pertama, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini mengatakan, Pemerintah menargetkan tambahan pendapatan pajak sebesar Rp165 Triliun dari kebijakan ini.

Bahkan, pada awalnya angka Rp 165 Triliun merupakan tambahan pendapatan perpajakan untuk tahun 2016.

Akan tetapi, target tersebut dijadikan target selama program pengampunan pajak berjalan.

Angka terakhir menunjukkan bahwa jumlah uang tebusan yang masuk hanya sebesar Rp 135 Triliun atau sebesar 81% dari target yang sudah dicanangkan.

“Melesetnya target tersebut tentu berimplikasi ke APBN yang sedang berjalan. Apabila angka tersebut sudah dimasukkan sebagai target pendapatan,

maka ketika tidak tercapai, kekurangan sebesar Rp 30 Triliun harus ditambal, baik melalui penambahan defisit (utang) maupun mengurangi pos belanja,” kata Anis.

Baca Juga: Insentif Pajak Harus Tepat Sasaran

Pengampunan Pajak untuk Menarik Dana yang Disimpan di Luar Negeri

Mengenai sasaran kedua, Anis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini mengingatkan bahwa pada berbagai kesempatan,

Pemerintah selalu menyatakan bahwa kebijakan pengampunan pajak ini penting untuk menarik dana-dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Pada awalnya, Pemerintah menyatakan bahwa terdapat Rp11.000 Triliun dana yang tersimpan di luar negeri.

Angka ini diturunkan, sehingga mendekati perkiraan illicit fund Indonesia yang dihitung oleh World Bank, yaitu sebesar Rp 4000 Triliun.

Data terakhir menunjukkan bahwa dana repatriasi hanya mencapai Rp147 Triliun, atau hanya sekitar 4% dari potensi yang ada.

Rendahnya dana repatriasi disebabkan oleh sejumlah hal. Pertama, waktu yang diperlukan untuk mencairkan aset yang berbentuk fisik.

Kedua, tarif repatriasi dan deklarasi luar negeri hanya selisih 1-2%.

“Hal tersebut menjadi insentif seseorang untuk sekedar mendeklarasikan asetnya di luar negeri, tanpa perlu membawa dana tersebut kembali ke Indonesia,” papar Anis.

Tentang sasaran ketiga yaitu basis pajak, Anis menyatakan bahwa parameter ketiga ini pada dasarnya belum dapat dibuktikan,

karena kita harus melihat tax ratio Indonesia pada tahun 2017 untuk melihat seberapa besar dampaknya.

“Akan tetapi perlu diingat, sejumlah penelitian empiris menunjukkan bahwa kebijakan tax amnesty tidak akan berpengaruh besar terhadap tax ratio,” ujarnya mengingatkan.

Baca Juga: Saatnya Pemerintah Reformasi Tata Kelola Pajak Minerba

Pertimbangkan Respon Wajib Pajak

Politisi senior PKS ini kembali mengingatkan agar Pemerintah mempertimbangkan respon wajib pajak. Salah satu respon yang akan muncul adalah pembayar pajak yang patuh (honest tax payer)

akan kecewa karena mereka tidak diuntungkan dari kebijakan ini, sehingga pada akhirnya menurunkan tingkat kepatuhan pajak di masa yang akan datang.

Selain kecewa, pembayar pajak yang jujur juga takut bahwa pendapatan negara yang hilang akibat tax amnesty akan menjadi beban pajak untuk mereka di masa yang akan datang.

“Hal ini bisa mendorong para pembayar pajak yang jujur untuk ikut melakukan pengemplangan. Dari sini kita dapat melihat bahwa sekarang justru bukan saat yang tepat untuk melakukan tax amnesty,” tegas Anis.

Mengakhiri pernyataannya, Anis menyampaikan pesan untuk Pemerintah,

“Jangan sampai adanya TA jilid 2 ini membuat rakyat kembali tercederai rasa keadilannya. Sebagaimana pernah

terjadi pada mayoritas masyarakat yang patuh membayar pajak, yang seolah diabaikan dengan kebijakan Tax Amnesty di tahun 2016 lalu,” tutupnya.[ind]

Tags: Tax Amnesty Jilid 2 akan Segera Digulirkan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sejarah Awal Berdirinya Ka’bah

Next Post

Tertidur Bagaimana yang Membatalkan Wudhu?

Next Post
Tertidur Bagaimana yang Membatalkan Wudhu?

Tertidur Bagaimana yang Membatalkan Wudhu?

gencatan senjata adalah

Gencatan Senjata Adalah Kemenangan Palestina, Benarkah?

Makna Hadis tentang Belajar dan Mengajarkan Al-Qur’an

Makna Hadis tentang Belajar dan Mengajarkan Al-Qur'an

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8362 shares
    Share 3345 Tweet 2091
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3771 shares
    Share 1508 Tweet 943
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2239 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4285 shares
    Share 1714 Tweet 1071
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4590 shares
    Share 1836 Tweet 1148
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3345 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5110 shares
    Share 2044 Tweet 1278
  • Siswa SMA Islam PB Soedirman Bangun Perusahaan Mini di Desa Cibunian, Warga Sambut Antusias Bazar Murah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga