• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tax Amnesty Jilid 2 akan Segera Digulirkan, Berikut Catatan DPR

Mei 21, 2021
in Ekonomi
Tax Amnesty Jilid 2 akan Segera Digulirkan

Tax Amnesty Jilid 2 akan Segera Digulirkan (foto: pixabay)

71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tax Amnesty Jilid 2 akan segera digulirkan, Anis Byarwati mempertanyakan bagaimana kelanjutan Tax Amnesty Jilid 1.

Agenda pengampunan pajak atau Tax Amnesty (TA) jilid 2 akan segera digulirkan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

yang mengatakan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru. Menko Airlangga mengungkapkan aturan mengenai pengampunan pajak itu

termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Ini Langkah Pajak Gapai Target Penerimaan

Tax Amnesty Jilid 2 akan Segera Digulirkan

Tax Amnesty jilid kedua itu diharapkan segera disetujui oleh legistlatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Terkait dengan hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, mempertanyakan tentang kebijakan tax amnesty yang pernah dikeluarkan pemerintah pada tahun 2016.

“Tax amnesty jilid 1 bagaimana kabarnya ?” tanya Anis di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Anis menjelaskan bahwa ketika kebijakan Tax Amnesty (TA) ini dirancang, Pemerintah memiliki tiga sasaran utama.

Pertama, kebijakan ini dapat menambah pendapatan perpajakan di Indonesia sehingga dapat sedikit menutup defisit anggaran.

Kedua, kebijakan ini dapat menarik dana dari luar negeri. Ketiga, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis perpajakan di Indonesia yang pada akhirnya dapat meningkatkan tax ratio Indonesia.

Terkait dengan sasaran pertama, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini mengatakan, Pemerintah menargetkan tambahan pendapatan pajak sebesar Rp165 Triliun dari kebijakan ini.

Bahkan, pada awalnya angka Rp 165 Triliun merupakan tambahan pendapatan perpajakan untuk tahun 2016.

Akan tetapi, target tersebut dijadikan target selama program pengampunan pajak berjalan.

Angka terakhir menunjukkan bahwa jumlah uang tebusan yang masuk hanya sebesar Rp 135 Triliun atau sebesar 81% dari target yang sudah dicanangkan.

“Melesetnya target tersebut tentu berimplikasi ke APBN yang sedang berjalan. Apabila angka tersebut sudah dimasukkan sebagai target pendapatan,

maka ketika tidak tercapai, kekurangan sebesar Rp 30 Triliun harus ditambal, baik melalui penambahan defisit (utang) maupun mengurangi pos belanja,” kata Anis.

Baca Juga: Insentif Pajak Harus Tepat Sasaran

Pengampunan Pajak untuk Menarik Dana yang Disimpan di Luar Negeri

Mengenai sasaran kedua, Anis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini mengingatkan bahwa pada berbagai kesempatan,

Pemerintah selalu menyatakan bahwa kebijakan pengampunan pajak ini penting untuk menarik dana-dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Pada awalnya, Pemerintah menyatakan bahwa terdapat Rp11.000 Triliun dana yang tersimpan di luar negeri.

Angka ini diturunkan, sehingga mendekati perkiraan illicit fund Indonesia yang dihitung oleh World Bank, yaitu sebesar Rp 4000 Triliun.

Data terakhir menunjukkan bahwa dana repatriasi hanya mencapai Rp147 Triliun, atau hanya sekitar 4% dari potensi yang ada.

Rendahnya dana repatriasi disebabkan oleh sejumlah hal. Pertama, waktu yang diperlukan untuk mencairkan aset yang berbentuk fisik.

Kedua, tarif repatriasi dan deklarasi luar negeri hanya selisih 1-2%.

“Hal tersebut menjadi insentif seseorang untuk sekedar mendeklarasikan asetnya di luar negeri, tanpa perlu membawa dana tersebut kembali ke Indonesia,” papar Anis.

Tentang sasaran ketiga yaitu basis pajak, Anis menyatakan bahwa parameter ketiga ini pada dasarnya belum dapat dibuktikan,

karena kita harus melihat tax ratio Indonesia pada tahun 2017 untuk melihat seberapa besar dampaknya.

“Akan tetapi perlu diingat, sejumlah penelitian empiris menunjukkan bahwa kebijakan tax amnesty tidak akan berpengaruh besar terhadap tax ratio,” ujarnya mengingatkan.

Baca Juga: Saatnya Pemerintah Reformasi Tata Kelola Pajak Minerba

Pertimbangkan Respon Wajib Pajak

Politisi senior PKS ini kembali mengingatkan agar Pemerintah mempertimbangkan respon wajib pajak. Salah satu respon yang akan muncul adalah pembayar pajak yang patuh (honest tax payer)

akan kecewa karena mereka tidak diuntungkan dari kebijakan ini, sehingga pada akhirnya menurunkan tingkat kepatuhan pajak di masa yang akan datang.

Selain kecewa, pembayar pajak yang jujur juga takut bahwa pendapatan negara yang hilang akibat tax amnesty akan menjadi beban pajak untuk mereka di masa yang akan datang.

“Hal ini bisa mendorong para pembayar pajak yang jujur untuk ikut melakukan pengemplangan. Dari sini kita dapat melihat bahwa sekarang justru bukan saat yang tepat untuk melakukan tax amnesty,” tegas Anis.

Mengakhiri pernyataannya, Anis menyampaikan pesan untuk Pemerintah,

“Jangan sampai adanya TA jilid 2 ini membuat rakyat kembali tercederai rasa keadilannya. Sebagaimana pernah

terjadi pada mayoritas masyarakat yang patuh membayar pajak, yang seolah diabaikan dengan kebijakan Tax Amnesty di tahun 2016 lalu,” tutupnya.[ind]

Tags: Tax Amnesty Jilid 2 akan Segera Digulirkan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sejarah Awal Berdirinya Ka’bah

Next Post

Tertidur Bagaimana yang Membatalkan Wudhu?

Next Post
Tertidur Bagaimana yang Membatalkan Wudhu?

Tertidur Bagaimana yang Membatalkan Wudhu?

gencatan senjata adalah

Gencatan Senjata Adalah Kemenangan Palestina, Benarkah?

Makna Hadis tentang Belajar dan Mengajarkan Al-Qur’an

Makna Hadis tentang Belajar dan Mengajarkan Al-Qur'an

  • Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Ada Apa dengan Sudan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1539 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7581 shares
    Share 3032 Tweet 1895
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3168 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5106 shares
    Share 2042 Tweet 1277
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3983 shares
    Share 1593 Tweet 996
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga